Kamis, September 24, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Hukum

Pihak Penggugat Dugaan Perumahan Fiktif KPRI UIN Maliki Malang Optimis Memenangkan Gugatan Perdata pada Sidang Kesimpulan

Mukhamad MunifbyMukhamad Munif
24/09/2026
in Hukum, Kriminal, Pendidikan
0
0
SHARES
101
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

​Malang, Swa News — Pihak penggugat menyatakan optimisme tinggi akan memenangkan perkara kasus dugaan perumahan fiktif yang menyeret nama Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang. Sidang kesimpulan digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen secara daring (e-court). (23/09/2026)

Pihak penggugat
Lahan persawahan yang diduga sebagai lokasi perumahan fiktif oleh KPRI UIN Maliki Malang (Foto: Swa News/Mnf)

​Kuasa hukum pihak penggugat, Fatwa Azis Wicaksono, menegaskan bahwa dokumen kesimpulan telah dikirimkan ke majelis hakim. Dalam kesimpulan tersebut, pihaknya tetap konsisten pada materi gugatan awal dan menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak tergugat, baik secara materiil maupun imateriil.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Terbitkan Perda Insentif dan Kemudahan Investasi, Pemkot Batu Beri Kepastian Hukum Pelaku Usaha

Terbitkan Perda Insentif dan Kemudahan Investasi, Pemkot Batu Beri Kepastian Hukum Pelaku Usaha

23/09/2026
Kembangkan Riset Energi Hijau dan Ekosistem Air, UMM Jalin Kerjasama dengan Northern Illinois University

Kembangkan Riset Energi Hijau dan Ekosistem Air, UMM Jalin Kerjasama dengan Northern Illinois University

22/09/2026
Load More

Baca juga : Hakim Kabulkan Sebagian Eksepsi Dugaan Perumahan Fiktif Koperasi UIN Maliki Malang, Penggugat Akan Ajukan Proses Hukum di PN Kota Malang

​Optimisme pihak penggugat bukan tanpa alasan. Fatwa menyoroti kelemahan mencolok dari kubu tergugat selama proses persidangan, yakni gagalnya mereka dalam menghadirkan alat bukti pembelaan.

​”Kami menyoroti kekosongan pembuktian dari pihak tergugat. Mereka sama sekali tidak memberikan bukti, baik berupa surat maupun keterangan saksi. Oleh karena itu, kami meminta agar majelis hakim menolak seluruh bantahan yang mereka ajukan,” tegas Fatwa dalam keterangannya.

​Menurut Fatwa, di mata hukum, bantahan pihak tergugat tidak memiliki bobot. “Sebuah bantahan hanya sekadar klaim sepihak apabila tidak disertai dengan alat bukti yang sah di persidangan,” tambahnya.

​Sebaliknya, kubu penggugat mengklaim telah menyerahkan deretan bukti yang solid. Fatwa memaparkan, pihaknya memfokuskan pembuktian pada 12 bukti surat. Bukti-bukti tersebut mencakup KTP para penggugat, sertifikat, bukti undangan pertemuan tertanggal 26 September 2023, daftar kehadiran pada 30 September 2023, hingga surat somasi.

​Selain bukti dokumen, keterangan saksi yang dihadirkan penggugat juga secara terang-benderang menguatkan keabsahan perjanjian antara kedua belah pihak.

​”Saksi kami mengetahui dan membenarkan adanya perjanjian tersebut. Fokus kami adalah memperlihatkan bahwa penandatanganan kesepakatan itu benar-benar terjadi, dilakukan tanpa tekanan, dan dilaksanakan pada 30 September 2023 sesuai dengan undangan resmi,” jelas Fatwa.

​Lebih lanjut, Fatwa memastikan bahwa seluruh argumentasi dan kesimpulan yang diajukan ke PN Kepanjen telah disusun dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Titik beratnya ada pada terpenuhinya syarat sah suatu perjanjian hukum serta bukti konkret terjadinya wanprestasi (ingkar janji) oleh pihak tergugat.

​”Melihat fakta-fakta persidangan yang ada, kesimpulan kami jelas. Kami memohon dan berharap majelis hakim berkenan mengabulkan gugatan kami secara keseluruhan,” pungkasnya. (MJL)


Pewarta: Mujalli

Editor: Mukh. Munif

Tags: Kampus UIN Maliki MalangKasus KPRI UIN MalangPerumahan fiktif UIN Maliki MalangSidang perdata
Mukhamad Munif

Mukhamad Munif

Sekretaris Redaksi Swa News Indonesia, sekaligus aktif sebagai Kreator Konten.

Related Posts

Terbitkan Perda Insentif dan Kemudahan Investasi, Pemkot Batu Beri Kepastian Hukum Pelaku Usaha
Hukum

Terbitkan Perda Insentif dan Kemudahan Investasi, Pemkot Batu Beri Kepastian Hukum Pelaku Usaha

byMukhamad Munif
23/09/2026
Kembangkan Riset Energi Hijau dan Ekosistem Air, UMM Jalin Kerjasama dengan Northern Illinois University
Gaya hidup

Kembangkan Riset Energi Hijau dan Ekosistem Air, UMM Jalin Kerjasama dengan Northern Illinois University

byArdian FRand1 others
22/09/2026
Kemal Palevi Ungkap Sindiran Menohok Respons Ucapan “Goblok” Prabowo
Nasional

Kemal Palevi Ungkap Sindiran Menohok Respons Ucapan “Goblok” Prabowo

byArdian FRand1 others
22/09/2026
Sound Horeg Langgar Prinsip Maqashid al-Syari’ah, Investigasi Pakar Hukum Islam UMM
Jawa Timur

Sound Horeg Langgar Prinsip Maqashid al-Syari’ah, Investigasi Pakar Hukum Islam UMM

byArdian FRand1 others
21/09/2026
tersangka korupsi HGB di Bogor
News

Terkait Relasi 4 Tersangka Korupsi HGB di Bogor, Mahfud MD Minta KPK Periksa Nusron Wahid

byImam Hanifah
21/09/2026
Desa Digital Budi
Gaya hidup

UB Luncurkan Desa Digital Budi di Jatim Park 1, Hadirkan Teknologi Pertanian Masa Depan

byArdian FRand1 others
20/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
jadwal bus malang blitar

Wajib Tahu! Jadwal Bus Malang Blitar Terlengkap 2026: Lengkap dengan Jam Berangkat dan Pilihan Bus

14/03/2026

EDITOR'S PICK

Bukan Azwar Anas Pemilik Otoritas Tambang Tumpang Pitu!

Bukan Azwar Anas Pemilik Otoritas Tambang Tumpang Pitu!

08/01/2026
Isu Pemain Titipan Bayangi Tim Garuda Jelang Laga Melawan Australia dan Bahrain

Isu Pemain Titipan Bayangi Tim Garuda Jelang Laga Melawan Australia dan Bahrain

15/03/2025
Demonstrasi warga Brengkok

Demonstrasi Warga Brengkok Tuntut Kades Nuryadi Turun, Diduga Korupsi dan Pungli

12/08/2026
Eksepsi Tom Lembong Ditolak Hakim, di Mana Letak Tempus Delicti Perkara Hukumnya?

Eksepsi Tom Lembong Ditolak Hakim, di Mana Letak Tempus Delicti Perkara Hukumnya?

16/03/2025
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan