Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Batu, Swa News– Pemerintah Kota Batu resmi memperkenalkan aturan baru terkait investasi. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi mulai disosialisasikan kepada para pelaku usaha di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, Rabu (23/9/2026).

Perda insentif tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum, kepastian perizinan, serta berbagai kemudahan bagi pengusaha dan investor yang ingin membuka maupun mengembangkan usaha di Kota Batu.
Dalam pemaparannya, Pakar Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Muhammad Rifan, menjelaskan ada delapan jenis usaha yang berhak mendapatkan insentif dan kemudahan atau karpet merah dari Pemkot Batu.
Baca juga:Sekjen Kemenag Pastikan Akhmad Muzakki Mundur dari Jabatan Rektor UINSA Surabaya
Jenis pertama adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKM) yang menjadi prioritas utama. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan jaminan dan kepastian bagi pengembangan ekonomi kerakyatan.
Kedua, adalah usaha yang menjalin kemitraan dengan masyarakat lokal. “Contohnya seperti minimarket modern atau toko waralaba (franchise) yang mau menyediakan tempat berjualan bagi UMKM lokal di area parkir mereka,” paparnya.
Ketiga dan keempat, adalah usaha yang memenuhi kriteria modal tertentu dan usaha yang lokasinya telah sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Misalnya, usaha yang berada di kawasan khusus industri atau kawasan pariwisata.
Sedangkan jenis kelima hingga kedelapan meliputi usaha yang membutuhkan perizinan khusus, usaha yang memanfaatkan potensi unggulan daerah seperti agrowisata, usaha yang memperoleh dukungan atau bantuan dari Pemerintah Pusat, serta jenis usaha lain yang diatur dalam perda.
Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa Perda ini juga hadir untuk memangkas birokrasi perizinan yang selama ini kerap dikeluhkan pelaku usaha karena prosesnya yang lama dan berbelit.
“Bukan hanya untuk investor baru, namun juga investor lama yang ingin ekspansi bisnisnya,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Cak Nur itu juga meminta seluruh OPD terkait untuk mempublikasikan Perda kemudahan investasi ini secara masif kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Selama peruntukan lahannya sesuai dan syarat dipenuhi, tidak ada alasan bagi Pemkot Batu untuk menghambat atau mempersulit,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu, Dyah Lies Tina, menjelaskan bahwa penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi diharapkan dapat menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, regulasi tersebut penting agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme pemberian insentif bagi pelaku usaha.
“Pemberian insentif dan kemudahan investasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian sekaligus kemudahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan investasinya,” ujar Dyah.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Batu tidak hanya mengejar nilai investasi yang besar, melainkan investasi yang berkualitas. Artinya, investasi yang masuk harus mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian lokal dan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan dunia usaha dan masyarakat,” tegasnya. (SL)
Pewarta: Sholeh
Editor: Mukh. Munif

















