Rabu, September 23, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Hukum

Terbitkan Perda Insentif dan Kemudahan Investasi, Pemkot Batu Beri Kepastian Hukum Pelaku Usaha

Mukhamad MunifbyMukhamad Munif
23/09/2026
in Hukum, Ekonomi, Jawa Timur
0
0
SHARES
100
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Batu, Swa News– Pemerintah Kota Batu resmi memperkenalkan aturan baru terkait investasi. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi mulai disosialisasikan kepada para pelaku usaha di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, Rabu (23/9/2026).

Perda Insentif
Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi kepada para pelaku usaha di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, Rabu (23/9/2026). (Foto: Sholeh)

Perda insentif tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum, kepastian perizinan, serta berbagai kemudahan bagi pengusaha dan investor yang ingin membuka maupun mengembangkan usaha di Kota Batu.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Kembangkan Riset Energi Hijau dan Ekosistem Air, UMM Jalin Kerjasama dengan Northern Illinois University

Kembangkan Riset Energi Hijau dan Ekosistem Air, UMM Jalin Kerjasama dengan Northern Illinois University

22/09/2026
Sound Horeg Langgar Prinsip Maqashid al-Syari’ah, Investigasi Pakar Hukum Islam UMM

Sound Horeg Langgar Prinsip Maqashid al-Syari’ah, Investigasi Pakar Hukum Islam UMM

21/09/2026
Load More

Dalam pemaparannya, Pakar Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Muhammad Rifan, menjelaskan ada delapan jenis usaha yang berhak mendapatkan insentif dan kemudahan atau karpet merah dari Pemkot Batu.

Baca juga:Sekjen Kemenag Pastikan Akhmad Muzakki Mundur dari Jabatan Rektor UINSA Surabaya

Jenis pertama adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKM) yang menjadi prioritas utama. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan jaminan dan kepastian bagi pengembangan ekonomi kerakyatan.

Kedua, adalah usaha yang menjalin kemitraan dengan masyarakat lokal. “Contohnya seperti minimarket modern atau toko waralaba (franchise) yang mau menyediakan tempat berjualan bagi UMKM lokal di area parkir mereka,” paparnya.

Ketiga dan keempat, adalah usaha yang memenuhi kriteria modal tertentu dan usaha yang lokasinya telah sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Misalnya, usaha yang berada di kawasan khusus industri atau kawasan pariwisata.

Sedangkan jenis kelima hingga kedelapan meliputi usaha yang membutuhkan perizinan khusus, usaha yang memanfaatkan potensi unggulan daerah seperti agrowisata, usaha yang memperoleh dukungan atau bantuan dari Pemerintah Pusat, serta jenis usaha lain yang diatur dalam perda.

Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa Perda ini juga hadir untuk memangkas birokrasi perizinan yang selama ini kerap dikeluhkan pelaku usaha karena prosesnya yang lama dan berbelit.

“Bukan hanya untuk investor baru, namun juga investor lama yang ingin ekspansi bisnisnya,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Cak Nur itu juga meminta seluruh OPD terkait untuk mempublikasikan Perda kemudahan investasi ini secara masif kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Selama peruntukan lahannya sesuai dan syarat dipenuhi, tidak ada alasan bagi Pemkot Batu untuk menghambat atau mempersulit,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu, Dyah Lies Tina, menjelaskan bahwa penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi diharapkan dapat menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, regulasi tersebut penting agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme pemberian insentif bagi pelaku usaha.

“Pemberian insentif dan kemudahan investasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian sekaligus kemudahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan investasinya,” ujar Dyah.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Batu tidak hanya mengejar nilai investasi yang besar, melainkan investasi yang berkualitas. Artinya, investasi yang masuk harus mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian lokal dan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui kebijakan ini, kami ingin menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan dunia usaha dan masyarakat,” tegasnya. (SL)


Pewarta: Sholeh

Editor: Mukh. Munif

Tags: Pemkot BatuPerda insentif
Mukhamad Munif

Mukhamad Munif

Sekretaris Redaksi Swa News Indonesia, sekaligus aktif sebagai Kreator Konten.

Related Posts

Kembangkan Riset Energi Hijau dan Ekosistem Air, UMM Jalin Kerjasama dengan Northern Illinois University
Gaya hidup

Kembangkan Riset Energi Hijau dan Ekosistem Air, UMM Jalin Kerjasama dengan Northern Illinois University

byArdian FRand1 others
22/09/2026
Sound Horeg Langgar Prinsip Maqashid al-Syari’ah, Investigasi Pakar Hukum Islam UMM
Jawa Timur

Sound Horeg Langgar Prinsip Maqashid al-Syari’ah, Investigasi Pakar Hukum Islam UMM

byArdian FRand1 others
21/09/2026
Rektor UINSA Surabaya A. Muzakki
News

Kejari Tunda Pemeriksaan Rektor UINSA Surabaya A. Muzakki Terkait Dugaan Gratifikasi Sertifikasi Dosen

byImam Hanifah
21/09/2026
tersangka korupsi HGB di Bogor
News

Terkait Relasi 4 Tersangka Korupsi HGB di Bogor, Mahfud MD Minta KPK Periksa Nusron Wahid

byImam Hanifah
21/09/2026
Desa Digital Budi
Gaya hidup

UB Luncurkan Desa Digital Budi di Jatim Park 1, Hadirkan Teknologi Pertanian Masa Depan

byArdian FRand1 others
20/09/2026
civitas akademika UINSA Surabaya
News

Civitas Akademika UINSA Surabaya Tolak Akhmad Muzakki Kembali Jadi Rektor, Ini Alasannya

byImam Hanifah
20/09/2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
jadwal bus malang blitar

Wajib Tahu! Jadwal Bus Malang Blitar Terlengkap 2026: Lengkap dengan Jam Berangkat dan Pilihan Bus

14/03/2026

EDITOR'S PICK

Gawat ! Camat Dipanggil Kepala Dinas Koperasi Terkait Kisruh Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kandang Semangkon

Gawat ! Camat Dipanggil Kepala Dinas Koperasi Terkait Kisruh Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kandang Semangkon

01/06/2025
Pusaran Korupsi MBG

Diduga Terseret Pusaran Korupsi MBG, Nanik Deyang Mundur di Tengah Bidikan Kejagung

22/07/2026
Sosialisasi Ketua BPJPH tentang Sertifikasi halal

3 Penyebab Sertifikasi Halal Dianggap Rumit, Kesadaran Pedagang Masih Rendah

15/12/2024
pemadaman listrik di Malang

Pemadaman Listrik di Malang Bikin Warga Geram, Ini Dalih PLN hingga Matikan Kolom Komentar Instagram

11/06/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan