Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News – Sidang lanjutan perkara Perdata Dugaan Perumahan Fiktif oleh KPRI UIN Maliki Malang sampai pada tahap pembuktian saksi. Sejumlah saksi dari pihak penggugat mengungkapkan selama hampir 9 tahun, korban hanya mendapatkan tanda tangan janji pengembalian dana dari koperasi UIN Malang. (16/9/2026)

Kuasa hukum penggugat, Nasrulloh S.H., M.H., menyampaikan pihaknya telah menghadirkan dua orang saksi yang juga merupakan anggota atau user Darul Firdaus untuk mengungkapkan fakta tindak melawan hukum yang dilakukan tergugat Koperasi UIN Malang.
“Hari ini itu sidang, agendanya adalah pembuktian saksi. Nah, pembuktian dari kita, dua orang saksi sudah kita hadirkan, yaitu dua user juga dari Darul Fidaus yang ikut bersaksi ke kita,” ujar Nasrulloh kepada Swa News usai persidangan.
Nasrulloh menjelaskan kedua saksi tersebut dalam persidangan membenarkan adanya perjanjian pengembalian yang ditandatangani oleh pihak KPRI UIN Malang. Namun, hingga munculnya gugatan ini, mereka tidak pernah mendapatkan kepastian pengembalian dana. Bahkan mereka merasa pihak Koperasi UIN Malang sedikitpun tidak ada upaya untuk merealisasikannya.
“Memang benar dari pihak KPRI itu menandatangani soal masalah perjanjian pengembalian, dan sampai saat ini belum ada pengembalian sama sekali dari pihak KPRI UIN Malang maupun tergugat 2 sampai tergugat 5,” tegas Nasrulloh.
Pada sidang pembuktian saksi, nasrulloh menyebutkan bahwa fokus pembuktian memang pada keberadaan perjanjian tersebut. Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada pihak Tergugat Koperasi UIN Malang dan juga pihak turut tergugat untuk menghadirkan saksi. Namun, pihak tergugat maupun pihak turut tergugat menyatakan tidak akan mengajukan saksi.
“Karena kami sudah selesai mengajukan saksi, tadi Majelis Hakim mempersilahkan untuk saksi dari pihak tergugat. Tapi dari mereka tidak mengajukan saksi. Jadi akhirnya sidang ditunda minggu depan dengan agenda kesimpulan, seperti itu Mas,” pungkasnya. (MJL)
Pewarta: Mujalli
Editor: Mukh. Munif


















