Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Jakarta, Swa News – Menjelang pembukaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 yang akan dilaksanakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (27/8/2026) besok, berkembang isu bahwa Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (26/8/2026).
Bahkan, informasi yang diperoleh Suara.com dari sumber di lingkungan pemerintahan menyebutkan bahwa pihak Istana telah menerima sekaligus merestui keputusan tersebut.
Keputusan pengunduran diri Nasaruddin Umar dari kursi Menteri Agama tersebut disebut-sebut berkaitan dengan dorongan dan dukungan berbagai pihak agar dirinya maju sebagai calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Hal tersebut disebut berkaitan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Bab XVI tentang Rangkap Jabatan, Pasal 51 ayat (4) dan (5) hasil Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 2021, serta dipertegas dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama (Perkum) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur larangan ketua umum merangkap jabatan dalam pemerintahan maupun politik.
Untuk memperjelas informasi terkait pengunduran diri Menteri Agama Nasaruddin Umar, pihak Swa News juga telah meminta konfirmasi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Prof. Kamaruddin Amin. Meski pesan WhatsApp tersebut telah dibaca, hingga kini belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan. (AR)

















