Rabu, Februari 4, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Viral
    • Internasional
    • Peristiwa
      • Bencana
      • Kriminal
      • Trending
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • EKONOMI
    • Bisnis
    • UMKM
  • Seni Budaya
  • Sains
    • Gadget
    • Teknologi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Gaya hidup
  • Entertainment
  • TRAVELING
    • Wisata
    • Kuliner
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Viral
    • Internasional
    • Peristiwa
      • Bencana
      • Kriminal
      • Trending
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • EKONOMI
    • Bisnis
    • UMKM
  • Seni Budaya
  • Sains
    • Gadget
    • Teknologi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Gaya hidup
  • Entertainment
  • TRAVELING
    • Wisata
    • Kuliner
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home News

5 Pedoman Mahkamah Konstitusi Untuk Rekayasa Konstitusi Pembatasan Jumlah Capres

redaksi swanews by redaksi swanews
04/01/2025
in News, Nasional, Politik, Trending
0
Anwar Usman
0
SHARES
100
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Jakarta, Swa News – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan 5 pedoman rekayasa konstitusi untuk pembatasan calon presiden. Pedoman ini dikeluarkan pasca Keputusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang membatalkan aturan Presidential Threshold 20%.

Dan memberikan hak kepada semua partai politik untuk mencalonkan presiden.

READ ALSO

Publik Lamongan Geram KPK Masih Bungkam Soal Nama Tersangka Korupsi Gedung Pemkab

Hari Ini KPK Periksa Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Apa Langsung Ditahan?

Pedoman ini bertujuan memberikan arahan bagi pembuat undang-undang dalam mengatur mekanisme pencalonan, guna mengendalikan jumlah peserta dalam kontestasi pemilu.

5 Pedoman

Berikut 5 pedoman MK untuk mencegah lonjakan jumlah capres:

  1. Semua partai politik berhak mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.
  2. Pengusulan calon presiden dan calon wakil presiden oleh partai politik atau koalisi partai politik peserta Pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun perolehan suara sah nasional.
  3. Partai politik peserta Pemilu dapat membentuk koalisi, asalkan tidak menimbulkan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  4. Partai politik peserta Pemilu yang tidak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti Pemilu pada periode berikutnya.
  5. Perumusan rekayasa konstitusi, termasuk perubahan Undang-Undang Pemilu, harus melibatkan partisipasi semua pihak yang berkepentingan, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR, dengan menerapkan prinsip partisipasi publik.  

Baca juga:

MK Membatalkan Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Berhak Nyalonkan Presiden!

Melalui 5 pedoman rekayasa konstitusi ini, MK berharap dapat menciptakan sistem pemilu yang lebih demokratis dan mengakomodasi berbagai kepentingan tanpa membatasi hak partai politik.  (Mus)

Tags: 5 pedomanMahkamah KonstitusiRekayasa Konstitusi

Related Posts

Publik Lamongan Geram KPK Masih Bungkam Soal Nama Tersangka Korupsi Gedung Pemkab
Trending

Publik Lamongan Geram KPK Masih Bungkam Soal Nama Tersangka Korupsi Gedung Pemkab

02/02/2026
Hari Ini KPK Periksa Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Apa Langsung Ditahan?
Kriminal

Hari Ini KPK Periksa Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Apa Langsung Ditahan?

30/01/2026
Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kriminal

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan 2017–2019, KPK Tetapkan 4 Tersangka Siapa Saja?

30/01/2026
Cahyanto Hendri Wahyudi Dipercaya Menjabat Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi
Politik

Cahyanto Hendri Wahyudi Dipercaya Menjabat Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi

23/01/2026
Mahfud MD bongkar kesalahan Yaqut
News

Mahfud MD Bongkar Kesalahan Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

21/01/2026
Yai MIM Akhirnya Ditahan Polresta
Viral

Yai MIM Akhirnya Ditahan Polresta Malang, Disangkakan Tindak Pornografi dan Meresahkan Warga

20/01/2026
Next Post
Heboh ! Pesan Revolusi Anies Saat Berkunjung Ke Tahanan Tom Lembong

Heboh ! Pesan Revolusi Anies Saat Berkunjung Ke Tahanan Tom Lembong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI

Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI Dituntut Mundur

01/02/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Menjelang Pemilihan Rektor UIN Maliki Malang, Suhu Politik Mulai Memanas, Agus Maimun Deklarasi, FITK Pecah?

Menjelang Pemilihan Rektor UIN Maliki Malang, Suhu Politik Mulai Memanas, Agus Maimun Deklarasi, FITK Pecah?

13/02/2025
Cahyanto Hendri Wahyudi Dipercaya Menjabat Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi

Cahyanto Hendri Wahyudi Dipercaya Menjabat Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi

23/01/2026
Dangdutan Isra Mi’raj di Banyuwangi

MUI Akan Membawa Dangdutan Isra Mi’raj di Banyuwangi ke Jalur Hukum? 

19/01/2026

EDITOR'S PICK

Penuh Catatan Hitam, Fabrizio Romano Memastikan Kluivert Bakal Melatih Timnas Indonesia selama 2 Tahun

Penuh Catatan Hitam, Fabrizio Romano Memastikan Kluivert Bakal Melatih Timnas Indonesia selama 2 Tahun

10/01/2025
Heboh! Kisruh Penggalangan Dana Wakaf bagi ASN Kemenag Provinsi Jawa Timur?

Heboh! Kisruh Penggalangan Dana Wakaf bagi ASN Kemenag Provinsi Jawa Timur?

12/12/2025
Patrick Kluivert Di Hujat, Siapa yang Tepat Jadi pengganti Shin Tae-yong di Timnas Indonesia? 

Patrick Kluivert Di Hujat, Siapa yang Tepat Jadi pengganti Shin Tae-yong di Timnas Indonesia? 

07/01/2025
KPK Siapkan Pemanggilan Yaqut Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

KPK Siapkan Pemanggilan Yaqut Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

21/06/2025
Swa News Indonesia

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Cepat | Mencerahkan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Viral
    • Internasional
    • Peristiwa
      • Bencana
      • Kriminal
      • Trending
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • EKONOMI
    • Bisnis
    • UMKM
  • Seni Budaya
  • Sains
    • Gadget
    • Teknologi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Gaya hidup
  • Entertainment
  • TRAVELING
    • Wisata
    • Kuliner
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In