Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Jakarta, Swa News – Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Gugatan sengketa terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 10 September 2026.
Gugatan kemudian secara resmi diregistrasi oleh MK pada 17 September 2026 dan memasuki sidang pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026.
Pada sidang putusan, Mahkamah menerangkan bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau sertifikat luar negeri setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10/2026) malam.
Namun, pada kesempatan tersebut, MK juga menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Alasannya, proses pencalonan Gibran telah berakhir sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024 sehingga perkara tersebut secara substansial tidak lagi berada dalam rezim perselisihan hasil pemilu.
Meski demikian, secara formal MK juga menyatakan bahwa pihaknya tetap berwenang mengadili perkara tersebut. Menurut MK, berdasarkan asas ius curia novit, Mahkamah berkewajiban menggali kebenaran materiil dan tidak dapat menolak perkara dengan alasan tidak adanya batas kewenangan hukum lembaga pascapelantikan.
Mahkamah juga berkesimpulan bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran hanya berupa certificate of attendance dan catatan akademik. MK menilai, dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan, melainkan sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran semata.
Namun, dalam konteks tersebut, para Pemohon yang terdiri atas organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan perseorangan dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena bukan pasangan calon. Karenanya, dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. (AR)
Penulis: Abdurrahman
Editor: Imam A. Hanifah


