Jakarta, Swa News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka tabir dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Meski konstruksi perkara belum dipaparkan secara penuh, penyidik menemukan praktik jual beli kuota haji khusus dengan banderol fantastis, berkisar Rp200 juta hingga Rp300 juta per jamaah.
“Informasi yang kami peroleh, harga kuota haji khusus itu di atas Rp100 juta, bahkan ada yang Rp200-300 jutaan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
KPK menduga adanya setoran dari penyelenggara perjalanan ibadah haji (PIHK) kepada oknum Kemenag untuk setiap kuota yang terjual. Nilainya berkisar 2.600–7.000 dolar AS per jamaah. Tak hanya transaksi antara biro dan jamaah, jual beli kuota juga ditemukan antarpenyelenggara haji.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Kapusdatin BPH Kemenag, Moh Hasan Afandi, serta pemilik Uhud Tour, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Penyidik juga menelusuri modus yang digunakan, salah satunya pengaturan tenggat pelunasan biaya haji khusus yang dipersingkat hanya lima hari.
“Modus ini sengaja dibuat agar jamaah lama yang sudah antre tak bisa melunasi tepat waktu, sehingga sisa kuota bisa diperjualbelikan ke PIHK yang mampu membayar fee,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (12/9/2025).
Dari temuan itu, KPK mendapati kejanggalan: sejumlah jamaah baru yang mendaftar pada 2024 bisa langsung berangkat di tahun yang sama tanpa harus menunggu antrean panjang.
Kasus ini semakin mencuat setelah Ustaz Khalid Basalamah mengakui telah mengembalikan sejumlah uang ke KPK. Dalam sebuah podcast, ia menyebut pengembalian tersebut merupakan arahan penyidik terkait penjualan kuota haji oleh biro perjalanannya.
Namun, KPK menegaskan detail jumlah uang yang dikembalikan belum bisa dibuka ke publik karena masih menjadi materi penyidikan. “Itu bagian dari proses penyidikan yang mestinya belum kami sampaikan secara detail,” ujar Budi.
KPK memastikan, konstruksi perkara akan dipublikasikan secara utuh, termasuk aset yang telah disita serta pihak-pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka. (Sq)