Jakarta, Swa News – Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM, disebut dalam surat dakwaan kasus suap terkait pengamanan situs judi online. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Dalam surat dakwaan itu, jaksa menyatakan bahwa setelah terjadi kesepakatan, praktik pengamanan situs judi online berlanjut hingga tahun 2024. Selama periode tersebut, terdapat ratusan hingga ribuan laman yang dijaga, termasuk 3.900 laman pada Mei 2024. Dari praktik tersebut, pihak-pihak yang terlibat meraup keuntungan hingga Rp48,7 miliar.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa tarif penjagaan situs dipatok sebesar Rp8 juta per laman, dengan pembagian hasil sebagai berikut: Adhi memperoleh 20 persen, Zulkarnain 30 persen, dan Budi Arie 50 persen.
Dakwaan turut memuat kode yang digunakan dalam pembagian hasil kepada Budi Arie. Uang tersebut disalurkan melalui Alwin, yang berperan sebagai bendahara dalam distribusi dana hasil penjagaan situs. Kode yang digunakan untuk Budi Arie adalah “Bagi PM”. Selain itu, ia juga disebut dengan kode “CHF”, yang merupakan gabungan bagian milik Zulkarnain dan Budi Arie.
Dalam rentang Mei hingga Oktober 2024, tercatat sebanyak 20.192 situs judi online berhasil lolos dari pemblokiran oleh Kementerian Kominfo. Untuk “pengamanan” tersebut, imbalan yang diterima mencapai Rp171,11 miliar.
Terkait penyebutan nama Ketua Umum Projo tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Projo, Handoko, menyatakan bahwa Budi Arie tidak terlibat dan tidak mengetahui adanya pembagian dana hasil suap tersebut.
“Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya, baik sebagian maupun seluruhnya. Hal itu juga disampaikan langsung saat dimintai keterangan oleh penyidik Polri,” ujar Handoko saat dihubungi pada Minggu (18/5/2025).
Handoko menilai tuduhan terhadap atasannya merupakan bentuk framing negatif.
“Framing jahat yang ditujukan untuk menghancurkan seseorang kerap dibangun dari informasi atau data yang tidak utuh, ditambah dengan pesan-pesan subjektif dan insinuatif,” tegasnya. (Wir)