Tidak Diblokir! Mantan Menkominfo Budi Arie Diduga Dapat Jatah 50 Persen dari Situs Judi Online

Jakarta, Swa News – Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM, disebut dalam surat dakwaan kasus suap terkait pengamanan situs judi online. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Tidak Diblokir! Mantan Menkominfo Budi Arie Diduga Dapat Jatah 50 Persen dari Situs Judi Online

Dalam surat dakwaan itu, jaksa menyatakan bahwa setelah terjadi kesepakatan, praktik pengamanan situs judi online berlanjut hingga tahun 2024. Selama periode tersebut, terdapat ratusan hingga ribuan laman yang dijaga, termasuk 3.900 laman pada Mei 2024. Dari praktik tersebut, pihak-pihak yang terlibat meraup keuntungan hingga Rp48,7 miliar.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa tarif penjagaan situs dipatok sebesar Rp8 juta per laman, dengan pembagian hasil sebagai berikut: Adhi memperoleh 20 persen, Zulkarnain 30 persen, dan Budi Arie 50 persen.

Dakwaan turut memuat kode yang digunakan dalam pembagian hasil kepada Budi Arie. Uang tersebut disalurkan melalui Alwin, yang berperan sebagai bendahara dalam distribusi dana hasil penjagaan situs. Kode yang digunakan untuk Budi Arie adalah “Bagi PM”. Selain itu, ia juga disebut dengan kode “CHF”, yang merupakan gabungan bagian milik Zulkarnain dan Budi Arie.

Baca juga: Pilrek UIN Malang: Prof. Suhartono Siap Melanjutkan Visi Go Internasional Melalui Smart Teo-Eco Campus

Dalam rentang Mei hingga Oktober 2024, tercatat sebanyak 20.192 situs judi online berhasil lolos dari pemblokiran oleh Kementerian Kominfo. Untuk “pengamanan” tersebut, imbalan yang diterima mencapai Rp171,11 miliar.

Terkait penyebutan nama Ketua Umum Projo tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Projo, Handoko, menyatakan bahwa Budi Arie tidak terlibat dan tidak mengetahui adanya pembagian dana hasil suap tersebut.

Menurutnya, dalam dakwaan terhadap keempat terdakwa, tidak disebutkan bahwa Budi Arie mengetahui atau menerima bagian dari praktik suap tersebut.
“Faktanya, memang Budi Arie tidak
tahu soal pembagian sogokan itu, 
apalagi menerimanya,
baik sebagian maupun seluruhnya.
Hal itu juga disampaikan langsung
saat dimintai keterangan
oleh penyidik Polri,” ujar Handoko
saat dihubungi
pada Minggu (18/5/2025).

Handoko menilai tuduhan terhadap atasannya merupakan bentuk framing negatif.

“Framing jahat yang ditujukan untuk menghancurkan seseorang kerap dibangun dari informasi atau data yang tidak utuh, ditambah dengan pesan-pesan subjektif dan insinuatif,” tegasnya. (Wir)

 

Leave a reply

Join Us
  • Facebook38.5K
  • X Network32.1K
  • Behance56.2K
  • Instagram18.9K

Stay Informed With the Latest & Most Important News

I consent to receive newsletter via email. For further information, please review our Privacy Policy

Advertisement

Follow
Loading

Signing-in 3 seconds...

Signing-up 3 seconds...