Sengketa KMP Kandangsemangkon, Dinas Koperasi Pastikan Ketua RT Boleh Menjadi Pengurus!

Lamongan, Swa News — Kabar terbaru mengenai sengketa pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, yang telah berproses di Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, kini hampir rampung.

Perlu diketahui, surat Ombudsman yang saat ini dipegang pelapor, Saiful Hadi, merupakan hasil pemeriksaan terhadap pihak Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lamongan tertanggal 23 Oktober 2025.

Sengketa KMP Kandangsemangkon, Dinas Koperasi Pastikan Ketua RT Boleh Menjadi Pengurus!

Foto: Istimewa

Setelah membaca surat tersebut, Saiful Hadi justru mengaku heran karena banyak pernyataan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lamongan yang membenarkan pendapatnya, serta secara tidak langsung menyangkal pernyataan Kepala Desa Agus Mulyono, yang selama ini menolak Ketua RT menjadi pengurus Koperasi Merah Putih (KMP).

“Dinas Koperasi dan Usaha Mikro menyampaikan, sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan, bahwa tidak ada larangan Ketua RT untuk mencalonkan diri sebagai pengurus koperasi, karena yang dilarang hanyalah unsur pimpinan desa,” tulis Ombudsman yang mengutip pendapat pihak Dinas Koperasi dalam surat tersebut.

Bahkan ketika disinggung soal Musdesus yang dianggap tidak sesuai dengan Juklak Menteri Koperasi, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro memastikan bahwa proses pembentukan Koperasi Merah Putih harus mengikuti Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Baca juga: Terbaru ! Sengketa KMP Kandangsemangkon, Ombudsman Akan Periksa Dinas Koperasi Kabupaten Lamongan

Membaca pernyataan tersebut, Agus Saiful Hadi menanggapinya dengan nada sinis. Menurutnya, pihak dinas tidak konsisten.

“Satu sisi mereka membenarkan argumen kami soal kepatuhan terhadap peraturan dan mekanisme yang berlaku dalam proses Musdesus. Tapi faktanya, ketika kami protes karena proses Musdesus tidak sesuai dengan seluruh peraturan perundangan yang berlaku — termasuk tidak mengikuti Juklak Menkop Nomor 1 Tahun 2025 — pihak dinas tetap kooperatif melegalisasi keputusan kepala desa, sehingga KMP Kandangsemangkon masuk proses NPAK dan AHU Kementerian Hukum RI,” ujarnya.

Saiful menambahkan, pihaknya akan segera menanggapi surat Ombudsman tersebut.

“Kami akan merespons secepatnya surat Ombudsman yang telah disampaikan kepada kami terkait beberapa poin pendapat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Kami juga memastikan bahwa pihak dinas abai terhadap tupoksinya dan merendahkan Juklak Menkop dalam proses Musdesus tersebut. Kami tetap konsisten pada jalur peraturan yang berlaku, bukan jalur persekongkolan politik,” tegasnya kepada Swa News, Sabtu (25/10/2025).

Sengketa KMP Kandangsemangkon, Dinas Koperasi Pastikan Ketua RT Boleh Menjadi Pengurus!

KMP

Lebih lanjut, Saiful mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor 9 Tahun 2018, seharusnya ada perwakilan dari Dinas Koperasi yang hadir untuk memastikan proses Musdesus berjalan sesuai Juklak.

“Harusnya ada perwakilan Dinas Koperasi yang hadir untuk memastikan proses yang berlangsung apakah sudah sesuai dengan juklak atau belum. Tapi faktanya tidak ada yang hadir. Ini jelas kesalahan tersendiri yang harus diaudit pihak Inspektorat,” pungkasnya.

Meski demikian, Kades Kandangsemangkon, Agus Mulyono, tetap mengabaikan pernyataan Dinas Koperasi dalam pemeriksaan Ombudsman yang menegaskan bahwa sesuai Juklak Menkop RI Nomor 1 Tahun 2025 tidak ada larangan Ketua RT menjadi pengurus koperasi desa.

“Kami para pihak sudah diundang di kecamatan dan dibacakan oleh Pak Camat surat dari Dinas Koperasi. Desa Kandangsemangkon sudah sesuai dengan prosedur, dan kita sama-sama mendengarkan,” ujar Agus Mulyono kepada kontributor Swa News Lamongan.

Sementara itu, kontributor Swa News juga telah meminta klarifikasi kepada pihak Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan melalui Kabid Kelembagaan Idawati dan Kepala Dinas Etik Sulistyani terkait hasil pemeriksaan Ombudsman tersebut.

Namun, meski pesan konfirmasi telah dibaca, hingga berita ini ditayangkan belum ada respons sama sekali dari pihak yang bersangkutan.(KU)

Leave a reply

Join Us
  • Facebook38.5K
  • X Network32.1K
  • Behance56.2K
  • Instagram18.9K

Stay Informed With the Latest & Most Important News

Advertisement

Follow
Loading

Signing-in 3 seconds...

Signing-up 3 seconds...