Rabu, Agustus 5, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Hukum

Terbaru! KPK Mengurai Peran Jaringan Yaqut Dalam Dugaan Korupsi Penambahan Kuota Haji 2023–2024

redaksi swanewsbyredaksi swanews
05/12/2025
in Hukum, Kriminal, News, Politik
0
0
SHARES
100
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Jakarta, Swa News— Selain ditangani KPK, sebelumnya Pansus Angket Haji DPR RI juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Terbaru! KPK Mengurai Peran Jaringan Yaqut Dalam Dugaan Korupsi Penambahan Kuota Haji 2023–2024

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Tolak Operasional Bus Trans Jatim Koridor II, DPRD Jatim Siap Gelar Mediasi Bersama Sopir Angkot Malang Raya

Tolak Operasional Bus Trans Jatim Koridor II, DPRD Jatim Siap Gelar Mediasi Bersama Sopir Angkot Malang Raya

04/08/2026

Pemkab Malang Masih Punya PR Besar, Bupati Sanusi Minta Pengelolaan Aset Jadi Fokus

03/08/2026
Load More
Jaringan Yaqut

Masalah utama yang disorot Pansus ketika itu adalah perihal pembagian kuota 50 banding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama memutuskan membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Persoalan keputusan Kemenag tentang pembagian kuota haji itu pula, baik menurut DPR RI maupun KPK, dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, serta menyampaikan bahwa lembaga tersebut sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Baca juga: Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut yang mencapai Rp1 triliun lebih, sekaligus mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Kemudian, pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji turut terlibat dalam kasus itu.

Jaringan yaqut

Adapun tiga orang yang dicekal KPK tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

“Pertama, terkait dengan adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada saat lawatan Presiden Republik Indonesia. Saat itu tahun 2023 akhir,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media, Selasa (2/12).

Terbaru! KPK Mengurai Peran Jaringan Yaqut Dalam Dugaan Korupsi Penambahan Kuota Haji 2023–2024

Jaringan yaqut

Menurut KPK, apabila merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, maka 20.000 kuota tambahan tersebut seharusnya tetap dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

 

Terbaru, KPK meyakini adanya peran penting ketiga orang yang dicekal tersebut dalam proses pembagian kuota haji tambahan yang diputuskan menjadi pembagian 50 persen sama rata.

“Kemudian kami meyakini atau menemukan bahwa setelah itu dibagi, ada sejumlah uang yang mengalir. Uang itu kan uang jemaah, yang dipungut dari jemaah gitu kan, dan seharusnya masuk ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji),” pungkasnya.(ZA)

Tags: Gus AlexGus YaqutKorupsi HajiKuota HajiMantan Menteri Agama
redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

Tolak Operasional Bus Trans Jatim Koridor II, DPRD Jatim Siap Gelar Mediasi Bersama Sopir Angkot Malang Raya
News

Tolak Operasional Bus Trans Jatim Koridor II, DPRD Jatim Siap Gelar Mediasi Bersama Sopir Angkot Malang Raya

byArdian FRand1 others
04/08/2026
Jawa Timur

Pemkab Malang Masih Punya PR Besar, Bupati Sanusi Minta Pengelolaan Aset Jadi Fokus

byMukhamad Munif
03/08/2026
DPRD kabupaten malang
Jawa Timur

Asal-Asalan, DPRD Kabupaten Malang Minta Kementerian PU Evaluasi Renovasi Kanjuruhan

byArdian FRand1 others
03/08/2026
atlet paralayang Indonesia
News

Atlet Paralayang Indonesia Juara Umum di IPAC 2026 Seri 3 Kota Batu

byImam Hanifah
02/08/2026
Bantengan Nuswantara Trance Festival
News

Sedot Ribuan Penonton, Bantengan Nuswantara Trance Festival ke-18 Sukses Mberot di Kota Batu

byImam Hanifah
02/08/2026
Reuni Alumni Sekolah Demokrasi LP3ES
News

Aktivis Lamongan Hadiri Reuni Alumni Sekolah Demokrasi LP3ES di Jakarta

byImam Hanifah
01/08/2026
Next Post
Polemik di Balik Proyeksi Strategis Dana Abadi Daerah (DAD) Kabupaten Banyuwangi

Polemik di Balik Proyeksi Strategis Dana Abadi Daerah (DAD) Kabupaten Banyuwangi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025

EDITOR'S PICK

Diskon Tiket Kereta 30 Persen

Diskon Tiket Kereta 30 Persen Mulai 6 Juni 2026, KAI Daop 8 Surabaya Ajak Masyarakat Manfaatkan Libur Sekolah

06/06/2026
HUT Ke-112 Kota Malang! Malang Mbois Hanya Slogan, Bukan Kenyataan?

HUT Ke-112 Kota Malang! Malang Mbois Hanya Slogan, Bukan Kenyataan?

31/03/2026
Program Seragam Gratis Siswa Baru SD dan SMP Diprioritaskan untuk Keluarga Prasejahtera

Program Seragam Gratis Siswa Baru SD dan SMP Diprioritaskan untuk Keluarga Prasejahtera

15/07/2026

Rodri dan Bernardo Silva, Konflik Gelandang Man City di Piala Dunia 2026

07/07/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan