Minggu, Juni 21, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Hukum

Terbaru! KPK Mengurai Peran Jaringan Yaqut Dalam Dugaan Korupsi Penambahan Kuota Haji 2023–2024

redaksi swanews by redaksi swanews
05/12/2025
in Hukum, Kriminal, News, Politik
0
0
SHARES
100
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Jakarta, Swa News— Selain ditangani KPK, sebelumnya Pansus Angket Haji DPR RI juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Terbaru! KPK Mengurai Peran Jaringan Yaqut Dalam Dugaan Korupsi Penambahan Kuota Haji 2023–2024

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

bantah jadi Aksi tandingan Isu Penghentian MBG

Bantah Jadi Aksi Tandingan Isu Penghentian MBG, Aksi Mitra MBG Dimotori Anggota DPRD dan DPR RI Fraksi Gerindra?

20/06/2026
Moratorium MBG

Muhammadiyah Desak Moratorium MBG, Qodari Tetap Ngotot Lanjut

19/06/2026
Load More
Jaringan Yaqut

Masalah utama yang disorot Pansus ketika itu adalah perihal pembagian kuota 50 banding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama memutuskan membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Persoalan keputusan Kemenag tentang pembagian kuota haji itu pula, baik menurut DPR RI maupun KPK, dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, serta menyampaikan bahwa lembaga tersebut sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Baca juga: Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut yang mencapai Rp1 triliun lebih, sekaligus mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Kemudian, pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji turut terlibat dalam kasus itu.

Jaringan yaqut

Adapun tiga orang yang dicekal KPK tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

“Pertama, terkait dengan adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada saat lawatan Presiden Republik Indonesia. Saat itu tahun 2023 akhir,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media, Selasa (2/12).

Terbaru! KPK Mengurai Peran Jaringan Yaqut Dalam Dugaan Korupsi Penambahan Kuota Haji 2023–2024

Jaringan yaqut

Menurut KPK, apabila merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, maka 20.000 kuota tambahan tersebut seharusnya tetap dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

 

Terbaru, KPK meyakini adanya peran penting ketiga orang yang dicekal tersebut dalam proses pembagian kuota haji tambahan yang diputuskan menjadi pembagian 50 persen sama rata.

“Kemudian kami meyakini atau menemukan bahwa setelah itu dibagi, ada sejumlah uang yang mengalir. Uang itu kan uang jemaah, yang dipungut dari jemaah gitu kan, dan seharusnya masuk ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji),” pungkasnya.(ZA)

Tags: Gus AlexGus YaqutKorupsi HajiKuota HajiMantan Menteri Agama
redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

bantah jadi Aksi tandingan Isu Penghentian MBG
Politik

Bantah Jadi Aksi Tandingan Isu Penghentian MBG, Aksi Mitra MBG Dimotori Anggota DPRD dan DPR RI Fraksi Gerindra?

by Mukhamad Munif
20/06/2026
Moratorium MBG
News

Muhammadiyah Desak Moratorium MBG, Qodari Tetap Ngotot Lanjut

by Imam Hanifah
19/06/2026
Cara daftar nobar Piala Dunia 2026
News

Cara Daftar Nobar Piala Dunia 2026 Resmi, Komunitas dan UMKM Bisa Gratis

by Imam Hanifah
19/06/2026
ASN Pemkot Malang wajib pakai jersey Piala Dunia
News

Ikuti Arahan Kemendagri, ASN Pemkot Malang Wajib Pakai Jersey Piala Dunia Setiap Hari Jumat

by Imam Hanifah
19/06/2026
Rimzah Zubair
News

Profil Rimzah Zubair Politisi Gerindra Kota Malang Pembela MBG, Masih Kerabat Ustaz Khalid Basalamah?

by Imam Hanifah
18/06/2026
KPRI UIN Maliki Malang Tiga Kali Mangkir! Pengacara Penggugat Minta Langsung Sidang Pembuktian
Kriminal

KPRI UIN Maliki Malang Tiga Kali Mangkir! Pengacara Penggugat Minta Langsung Sidang Pembuktian

by Mukhamad Munif
18/06/2026
Next Post
Polemik di Balik Proyeksi Strategis Dana Abadi Daerah (DAD) Kabupaten Banyuwangi

Polemik di Balik Proyeksi Strategis Dana Abadi Daerah (DAD) Kabupaten Banyuwangi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025

EDITOR'S PICK

Tumpang Pitu

Jejak Sentralisasi Dinamika Tata Kelola Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi

18/12/2025
Akhirnya Keluarga Jokowi Dipecat PDIP, Ini 3 Alasannya !

Akhirnya Keluarga Jokowi Dipecat PDIP, Ini 3 Alasannya !

17/12/2024
Syarat Dokumen untuk Ambil PIN SPMB

Ini Syarat Dokumen untuk Ambil PIN SPMB Jatim 2026! Lengkap Beserta Tata Cara dan Jadwalnya

29/05/2026
Kritik Klaim Keberhasilan 1 Tahun Yes-Dirham Pimpin Lamongan

Kritik Klaim Keberhasilan 1 Tahun Yes-Dirham Pimpin Lamongan

03/03/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan