Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Jakarta, Swa News – Demi redam gejolak Rupiah, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi agenda kunjungan kerja luar negeri ke China dan Inggris yang dijadwalkan mulai pertengahan Juni 2026. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari strategi diversifikasi surat utang negara sekaligus upaya menjaga kepercayaan pasar global di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menkeu Purbaya dalam Konferensi Pers APBN di Jakarta, Sabtu (6/6/2026). Menanggapi pertanyaan jurnalis mengenai strategi penerbitan surat utang di tengah volatilitas rupiah, Menkeu menjelaskan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan potensi pasar internasional melalui instrumen obligasi terdiversifikasi.
“Minggu depan saya akan ke China, ya, tanggal 16 (Juni) ke China untuk promosi Panda Bond. Jadi diversifikasi, ya. Terus juga akan ke Inggris habis itu untuk Eurobond investor meeting dengan Eropa untuk meyakinkan investor sana,” ujar Purbaya dalam forum evaluasi APBN tersebut.
Purbaya menegaskan, kunjungan kerja ini mengusung misi diplomasi ekonomi untuk membuktikan kepada para pemegang modal bahwa fundamental dan arah kebijakan fiskal Indonesia tetap berada di jalur yang aman.
“Strategi khusus sih, kalau kita lihat kan yield obligasi kita relatif stabil selama kita bisa meyakinkan bahwa emang ekonomi arahnya ke depan seperti apa, tentunya membaik. Enggak perlu strategi yang terlalu khusus, tapi yang jelas strateginya adalah diversifikasi,” tambah Purbaya.
Selain memaparkan strategi pengelolaan utang luar negeri, Purbaya juga memberikan keterangan terkait implementasi kebijakan ekspor satu pintu. Menanggapi kekhawatiran para pelaku usaha, ia memastikan adanya masa transisi dan evaluasi berkala sebelum regulasi diterapkan secara penuh di lapangan.
“Ini kan gini nih untuk DSI, berlakunya gak langsung sekarang, kalau sekarang masih dalam bentuk pelaporannya saja. Nanti 3 bulan ke depan akan dievaluasi sudah siap apa enggak kalau di-handle DSI. Kalau belum, 3 bulan evaluasi lagi. Jadi pasti nanti pada waktu pelaksanaan betul sudah lebih siap,” papar Menkeu.
Redam Gejolak Rupiah, Klarifikasi Polemik Pajak UMKM Naik Kelas
Selain itu, Menkeu turut meluruskan miskonsepsi di kalangan pengusaha mengenai kriteria Pajak Penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belakangan memicu protes. Purbaya menegaskan pemerintah berkomitmen penuh melindungi pelaku usaha kecil yang rill, namun akan menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan fasilitas pajak tersebut.
“Itu utamanya sih, jadi masih banyak pelaku usaha salah pengertian. Kecuali emang dianya main mau ketangkap sekarang ketakutan jadi protes. Kalau yang ngerti ya janganlah, kalau dia udah kaya ya bayar pajak sesuai dengan ininya, levelnya dia. Jangan mau murah terus, kan saya rugi. Kecuali memang UMKM betulan ya kita akan jaga 0,5 (persen) terus,” tegas Purbaya.
Guna mencegah simpang siur informasi di ruang publik, Kementerian Keuangan menyatakan telah menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan edukasi publik yang lebih masif mengenai batasan regulasi ini.
“Supaya orang semakin clear bahwa ini bukan nyusahin orang UMKM, tapi untuk memastikan UMKM yang sudah naik kelas, ya bayar pajak sesuai dengan kelasnya,” pungkasnya. (ARD)
Penulis : Ardian F. R
Editor : M. Munif


















