Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Jakarta, Swa News – Panggung hukum nasional kembali diwarnai manuver mengejutkan. Advokat kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Pengumuman mundur tersebut disampaikan Hotman dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (23/7/2026).
Langkah ini terbilang mendadak, mengingat beberapa hari sebelumnya Hotman tampil sangat agresif pasang badan membela Febrie yang terseret pusaran kasus dugaan korupsi bernilai fantastis Rp34,6 triliun.
Kronologi Hotman Paris Mundur Dampingi Febrie, dari Narasi ‘Panggilan Nurani’ Hingga Alasan Syaraf Kejepit
Saat pertama kali mengumumkan dirinya ditunjuk membela Febrie Adriansyah, Hotman melontarkan narasi tegas bahwa keterlibatannya didasari oleh panggilan nurani dan penegakan hukum yang adil.
Bahkan, saat mendampingi kliennya di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), emosi Hotman sempat memuncak hingga melontarkan kalimat tajam “Lu punya otak nggak?”, menyuruh jurnalis untuk “shut up”, hingga melabeli wartawan sebagai pengecut.
Namun, sikap cadas tersebut mendadak melunak. Hotman mengungkapkan bahwa faktor utama pengunduran dirinya adalah kondisi kesehatan yang terus memburuk akibat penyakit syaraf kejepit yang dideritanya sejak Juni lalu.
“Sudah dua hari lalu kasih tahu saya ke klien saya, sekarang jadi mantan, Febrie Jampidsus, saya mengundurkan diri. Tapi beliau mengimbau kalau bisa beberapa hari lagi. Tapi kalau otak saya terus mikir dan badan begini, aku takut makin parah,” ujar Hotman kepada wartawan.
Hotman mengaku telah mencoba berbagai metode penyembuhan, mulai dari pengobatan alternatif di Bojong Gede hingga akhirnya memutuskan untuk terbang berobat ke Singapura. “Besok subuh saya mau ke Singapura. Mudah-mudahan gua gak disuruh opname lagi,” tambahnya.
Terhimpit Status Tersangka Febrie dan Laporan PWI
Mundurnya Hotman dari benteng pertahanan Febrie Adriansyah terjadi di tengah dua tekanan hukum yang kian membesar:
-
Febrie Resmi Tersangka & Pengusutan TPPU: Dalam keterangannya, Hotman secara eksplisit mengonfirmasi bahwa Febrie kini telah berstatus sebagai tersangka di Kejaksaan Agung.
-
Langkah ini berjalan bersamaan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas temuan emas dan uang tunai di rumah Sentul milik Febrie.
-
Ancaman Pidana Laporan PWI Pusat: Buntut dari konfrontasi verbalnya dengan wartawan di Kejagung, Pengurus Pusat PWI resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026 di bawah jeratan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang ujaran kebencian.
PWI: Permintaan Maaf Diterima, Tapi Proses Hukum Tetap Jalan
Meski Hotman telah mengunggah video permohonan maaf terbuka di akun Instagram miliknya dan menyatakan mundur demi berobat ke Singapura, PWI Pusat memastikan proses hukum tidak akan dihentikan.
Usai diperiksa sebagai pelapor di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/7/2026), Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti tambahan berupa video, transkrip wawancara, dan beberapa tautan berita kepada penyidik.
Anrico menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan atas dasar dendam pribadi, melainkan demi menjaga martabat profesi jurnalistik.
“Soal permintaan maaf, kami terima dan kami hargai. Tapi proses hukum itu ada hak hukum kami, kita jalani dulu,” tegas Anrico di Polda Metro Jaya.
“Yang pasti kami melakukan ini bukan masalah pribadi, bukan konflik pribadi, tapi ini tanggung jawab organisasi. Bagaimana kita bisa menjaga tugas-tugas jurnalistik ini, tugas-tugas profesi ini supaya bisa dalam perlindungan. Enggak ada target buat kita untuk memenjarakan atau mengkriminalisasi seseorang. Kita mendudukkan perkara ini supaya lebih jelas,” lanjutnya.
Dengan mundurnya Hotman ke Singapura dan laporan PWI yang terus digodok penyidik Polda Metro Jaya, fokus kini tertuju pada siapa tim hukum baru yang akan menggantikan posisi Hotman untuk membela Febrie Adriansyah di tengah makin derasnya pengusutan kasus korupsi dan TPPU di Kejaksaan Agung.


















