Perilaku Kapolres Ngada Sadis dan Tidak Manusiawi, Publik: Layak Dihukum Mati

Kupang, Swa News – Perilaku Kapolres Ngada, AKBP Fadjar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, dinilai sadis dan tidak manusiawi. Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa, menyampaikan bahwa ada indikasi pelanggaran HAM berat, kejahatan luar biasa yang dilakukan Kapolres Ngada.

Dugaan akumulasi kejahatan yang dilakukan meliputi banyak hal, termasuk indikasi pelecehan seksual terhadap anak, narkoba, dan lainnya.

Perilaku Kapolres Ngada Sadis dan Tidak Manusiawi, Publik: Layak Dihukum Mati

Itu yang terungkap. Pasti masih banyak yang tak kelihatan. Anak umur 3 tahun, Pak. Anak 3 tahun. Selera Anda agak lain, Pak. Saya baca saja sambil tahan napas. Belum yang 12 dan 14 tahun. Itu masih bocah semua,” jelas Gabriel.

Kapolres Ngada, AKBP Fadjar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, sudah ditangkap oleh Propam Mabes Polri terkait dugaan perbuatan asusila, penggunaan narkoba, serta penyebaran video kekerasan seksual. Ironisnya lagi, hasil kejahatan yang dilakukan itu direkam kemudian diunggah pelaku ke situs porno luar negeri. Terkait kasus ini, ia telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, kepada wartawan di Kupang, Senin (10/3/2025), mengatakan, Kapolres Ngada, AKBP Fadjar, sudah dinonaktifkan dan yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Baca juga:Negara dengan Reputasi Serba-Gagal

Perilaku kapolres Ngada

Seperti yang telah diberitakan Antara, ketika pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap AKBP Fadjar, Divisi Propam Mabes Polri didampingi oleh Paminal Polda NTT. Fadjar ditangkap pada 20 Februari 2025 di Kupang.

Saat ini, proses pemeriksaan sedang berlanjut dan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan. Namun, hingga kini, Kabid Humas ini masih enggan menjelaskan secara terperinci kasus tersebut.

Perilaku Kapolres Ngada Sadis dan Tidak Manusiawi, Publik: Layak Dihukum Mati

Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia,” ujar dia.

Dia menambahkan, proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri. Selain itu, apabila seorang Perwira Menengah (Pamen) yang menjabat suatu jabatan strategis di lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Baca juga: Balik Kanan, Prabowo Timbul Tenggelam Bersama Konglomerat, Bukan Bersama Rakyat?

Perilaku Kapolres Ngada

Peristiwa ini banyak mengundang perhatian publik. Banyak masyarakat yang kecewa dan mengutuk perilaku tersebut. Apalagi pelakunya seorang perwira polisi yang memiliki jabatan strategis, seorang Kapolres. Kemudian, korbannya anak-anak balita. Ini sebuah tindakan di luar nalar dan akal sehat manusia.

Lebih aneh lagi, penyimpangan itu berlanjut pada perekaman video dan penjualan ke situs porno Australia. Kelihatan sekali ada problem psikologis akut yang saat ini menyelimuti perilaku personal dan sosial Kapolres Ngada, AKBP Fadjar.

Pada ujungnya, peristiwa ini menyisakan problem besar yang perlu diurai pihak kepolisian melalui penuntasan proses hukum yang sedang berlangsung.

Untuk dapat memotret persoalan yang terjadi secara utuh, maka tidak sekadar melalui pendekatan hukum semata, tapi juga harus melakukan pemeriksaan psikologis.

Dan hal yang paling mendasar lagi adalah, polisi harus mampu menelusuri motif di balik semua itu. (Akb)

Perilaku Kapolres Ngada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *