Rabu, Agustus 19, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Hukum

Eksepsi Tom Lembong Ditolak Hakim, di Mana Letak Tempus Delicti Perkara Hukumnya?

redaksi swanewsbyredaksi swanews
16/03/2025
in Hukum, Nasional, News, Politik
0
0
SHARES
100
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Jakarta, Swa News – Eksepsi Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebelumnya mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Lapas Kelas 1 Malang

Lapas Kelas 1 Malang Keluarkan Remisi untuk 1.752 Napi dan 17 Orang Langsung Bebas pada Peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia

18/08/2026
Kado Istimewa Pesantren Al-Umm pada HUT ke-81 RI, Wakili Kota Malang di Eko-Pesantren dan Gondol Juara Tiga Lomba Tingkat Asia

Kado Istimewa Pesantren Al-Umm pada HUT ke-81 RI, Wakili Kota Malang di Eko-Pesantren dan Gondol Juara Tiga Lomba Tingkat Asia

18/08/2026
Load More

Eksepsi Tom Lembong Ditolak Hakim, di Mana Letak Tempus Delicti Perkara Hukumnya?

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika berargumentasi bahwa dalil yang diajukan kuasa hukum Tom Lembong tidak beralasan menurut hukum dan tidak dapat diterima.

Bahkan, menurut hakim, surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Tom Lembong telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Mengadili, satu, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima. Dua, menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jakarta Pusat,” tegas Ketua Majelis Hakim Dennie saat memimpin sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/3).

Hakim Dennie juga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian serta menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

Baca juga:Menjelang Pemilihan Rektor UIN Maliki Malang, Suhu Politik Mulai Memanas, Agus Maimun Deklarasi, FITK Pecah?

Eksepsi Tom Lembong

Terhadap keputusan hakim, Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mempertanyakan tempus delicti sehingga beralasan hanya dirinya yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Pasalnya, menurut dia, masa penyidikan dalam surat tercatat pada periode 2015–2023, sedangkan ia hanya menjabat pada periode 2015–2016.

Karena itu, Tom menilai perkara yang menyeret dirinya tidak setara di mata hukum atau tidak ada konsep equality before the law. Dia juga meyakini dirinya tak bersalah dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

Tom juga meminta penegak hukum untuk memeriksa menteri perdagangan lain yang menjabat sepanjang 2015 hingga 2023. Menurut Tom Lembong, mendakwa seseorang secara selektif tidak dapat dibenarkan lantaran terkesan seperti memilih-milih.

Dalam perkara dirinya, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 578,1 miliar. Kesalahan yang didakwakan adalah karena menerbitkan surat izin impor periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa ada rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. (Rya)

Eksepsi Tom Lembong

 

redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

Lapas Kelas 1 Malang
Hukum

Lapas Kelas 1 Malang Keluarkan Remisi untuk 1.752 Napi dan 17 Orang Langsung Bebas pada Peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia

byArdian FRand1 others
18/08/2026
Kado Istimewa Pesantren Al-Umm pada HUT ke-81 RI, Wakili Kota Malang di Eko-Pesantren dan Gondol Juara Tiga Lomba Tingkat Asia
Pendidikan

Kado Istimewa Pesantren Al-Umm pada HUT ke-81 RI, Wakili Kota Malang di Eko-Pesantren dan Gondol Juara Tiga Lomba Tingkat Asia

byMukhamad Munif
18/08/2026
Logo dies natalis ke-72
Jawa Timur

UM Luncurkan Logo Dies Natalis ke-72 dan Gelanggang Bantuan Gempa NTT pada Peringatan HUT ke-81 RI

byArdian FRand1 others
18/08/2026
Kado Kemerdekaan
Ekonomi

Kado Kemerdekaan, BI Gratiskan MDR QRIS Transaksi di Bawah 100 Ribu Rupiah

byArdian FRand1 others
18/08/2026
News

Karut-Marut Penanganan Gempa NTT di Berdikari Nagekeo, Syarat Birokrasi dan Toilet Berbayar

byArdian FRand1 others
17/08/2026
Duka gempa NTT
Jawa Timur

Duka Gempa NTT, Pemkab Tuban Resmikan Pembatalan Pesta Kemerdekaan 2026

byArdian FRand1 others
17/08/2026
Next Post
Keluar dari Jebakan Perampasan Negara 

Keluar dari Jebakan Perampasan Negara 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025

EDITOR'S PICK

Skandal Kyai Ashari Predator Seksual Santriwati, Ini Pernyataan Menteri Agama

Skandal Kyai Ashari Predator Seksual Santriwati, Ini Pernyataan Menteri Agama

08/05/2026
Sambut Hari Bhayangkara ke – 80, Polres Batu Hadirkan Layanan di CFD

Sambut Hari Bhayangkara ke – 80, Polres Batu Hadirkan Layanan di CFD

14/06/2026
Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

02/03/2026
Tragedi Koper Merah Ngawi: Polisi Ungkap Identitas Korban Mutilasi

Tragedi Koper Merah Ngawi: Polisi Ungkap Identitas Korban Mutilasi

24/01/2025
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan