Minggu, Maret 15, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Hukum

Eksepsi Tom Lembong Ditolak Hakim, di Mana Letak Tempus Delicti Perkara Hukumnya?

redaksi swanews by redaksi swanews
16/03/2025
in Hukum, Nasional, News, Politik
0
0
SHARES
100
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Jakarta, Swa News – Eksepsi Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebelumnya mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Titik Balik Ulil Abshar Kecam KPK Menahan Gus Yaqut

Titik Balik Ulil Abshar Kecam KPK Menahan Gus Yaqut

14/03/2026
Akhirnya Gus Yaqut Ditahan KPK, Setelah Menjalani Pemeriksaan Status Tersangka

Akhirnya Gus Yaqut Ditahan KPK, Setelah Menjalani Pemeriksaan Status Tersangka

12/03/2026
Load More

Eksepsi Tom Lembong Ditolak Hakim, di Mana Letak Tempus Delicti Perkara Hukumnya?

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika berargumentasi bahwa dalil yang diajukan kuasa hukum Tom Lembong tidak beralasan menurut hukum dan tidak dapat diterima.

Bahkan, menurut hakim, surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Tom Lembong telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Mengadili, satu, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima. Dua, menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jakarta Pusat,” tegas Ketua Majelis Hakim Dennie saat memimpin sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/3).

Hakim Dennie juga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian serta menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

Baca juga:Menjelang Pemilihan Rektor UIN Maliki Malang, Suhu Politik Mulai Memanas, Agus Maimun Deklarasi, FITK Pecah?

Eksepsi Tom Lembong

Terhadap keputusan hakim, Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mempertanyakan tempus delicti sehingga beralasan hanya dirinya yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Pasalnya, menurut dia, masa penyidikan dalam surat tercatat pada periode 2015–2023, sedangkan ia hanya menjabat pada periode 2015–2016.

Karena itu, Tom menilai perkara yang menyeret dirinya tidak setara di mata hukum atau tidak ada konsep equality before the law. Dia juga meyakini dirinya tak bersalah dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

Tom juga meminta penegak hukum untuk memeriksa menteri perdagangan lain yang menjabat sepanjang 2015 hingga 2023. Menurut Tom Lembong, mendakwa seseorang secara selektif tidak dapat dibenarkan lantaran terkesan seperti memilih-milih.

Dalam perkara dirinya, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 578,1 miliar. Kesalahan yang didakwakan adalah karena menerbitkan surat izin impor periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa ada rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. (Rya)

Eksepsi Tom Lembong

 

redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

Titik Balik Ulil Abshar Kecam KPK Menahan Gus Yaqut
Kriminal

Titik Balik Ulil Abshar Kecam KPK Menahan Gus Yaqut

by redaksi swanews
14/03/2026
Akhirnya Gus Yaqut Ditahan KPK, Setelah Menjalani Pemeriksaan Status Tersangka
News

Akhirnya Gus Yaqut Ditahan KPK, Setelah Menjalani Pemeriksaan Status Tersangka

by redaksi swanews
12/03/2026
Segera Ditahan! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Terkait Skandal Kuota Haji
Jawa Timur

Segera Ditahan! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Terkait Skandal Kuota Haji

by redaksi swanews
11/03/2026
Membludak! Pasar Murah Pemkot Malang di Kedungkandang Berlangsung Ricuh Hingga Pagar Rubuh
Jawa Timur

Membludak! Pasar Murah Pemkot Malang di Kedungkandang Berlangsung Ricuh Hingga Pagar Rubuh

by redaksi swanews
10/03/2026
Mengular! Warga Lowokwaru Kecewa pada Penyelenggara Pasar Murah Pemkot Malang
Jawa Timur

Mengular! Warga Lowokwaru Kecewa pada Penyelenggara Pasar Murah Pemkot Malang

by redaksi swanews
10/03/2026
Mudik gratis 2026
Jawa Timur

Program Mudik Gratis 2026 Pemerintah Kota Malang Tak Masuk RAPBD, Anggota DPRD Tetap Apresiasi

by redaksi swanews
06/03/2026
Next Post
Keluar dari Jebakan Perampasan Negara 

Keluar dari Jebakan Perampasan Negara 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

    Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI Dituntut Mundur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Sahur, Dua Motor Vario 125 Digondol Maling di Ciptomulyo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Lamongan Bantah Berita Tersangkut OTT KPK Bupati Pekalongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Swa News Indonesia

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Cepat | Mencerahkan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan