Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Jakarta, Swa News – Setelah melalui pemeriksaan sebagai tersangka, eks Menteri Agama yang sekaligus tersangka kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, hari ini resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), (12/3/2026).

Sejak tanggal 9 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Baca juga: Segera Ditahan! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Terkait Skandal Kuota Haji
Akhirnya Gus Yaqut ditahan KPK
Melalui proses panjang penyelidikan, kemudian pada 9 Januari 2026 KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex. Akan tetapi, dalam menghadapi status tersangka tersebut, Yaqut lantas mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (10/3/2026) dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Setelah melakukan beberapa kali proses persidangan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji (11/3/2026). (AR)


















