Sabtu, Mei 30, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home News Nasional

Kemenag Menampik Video Viral KH Marzuqi Terkait Isu Penggunaan Dana Baznas dan Wakaf Tunai Untuk MBG?

redaksi swanews by redaksi swanews
25/02/2026
in News, Nasional
0
0
SHARES
117
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Malang, Swa News– Saat ini sedang ramai video viral KH Marzuqi Mustamar, Mantan Ketua PWNU Jawa Timur, yang berisi permohonan pada Menteri Agama terkait isu penggunaan uang Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas) dan wakaf tunai untuk program Makan Bergizi Gratis ( MBG).

Video viral KH Marzuqi
Tangkapan layar video viral KH marzuqi Mustamar

“Mohon Menteri Agama mohon please mohon ! ya ini isu atau apa barangkali beneran mohon dibatalkan. Katanya untuk mendukung MBG makan bergizi gratis akan diambilkan dari dana Zakat Baznas dan akan diambilkan dari wakaf tunai,” Ujar Kyai Marzuqi dalam video di kanal YouTube KH Marzuqi Mustamar Official (23/2/2026).

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Syarat Dokumen untuk Ambil PIN SPMB

Ini Syarat Dokumen untuk Ambil PIN SPMB Jatim 2026! Lengkap Beserta Tata Cara dan Jadwalnya

29/05/2026
Ahmad Irawan Salurkan Sapi Kurban di Wagir dan Dau, Menjaga Semangat Berkurban Bersama Masyarakat

Ahmad Irawan Salurkan Sapi Kurban di Wagir dan Dau, Menjaga Semangat Berkurban Bersama Masyarakat

28/05/2026
Load More

Alasan penolakan KH. Marzuki terkait keputusan penggunaan dana zakat maupun wakaf tunai tersebut dilakukan berdasar dari ketentuan hukum islam.

“Itu gak bisa, zakat itu ada peruntukannya untuk para asnaf (golongan) 8 atau mustahiq (orang yang berhak menerima) yang mereka itu muslim bukan non muslim, muslim pun yang fakir miskin atau yang punya hutang atau musafir gak punya bekal untuk pulang atau mualaf kayak begitu,” Terangnya dalam video yang sudah ditonton 83 ribu kali.

KH Marzuqi Mustamar juga menambahkan bahwa penerima manfaat MBG bukanlah bagian dari para asnaf. Menurut perhitungannya dari anggaran 15 ribu per porsi, pihak pengusaha mendapat laba 33 persen dengan pembagian 5 ribu untuk biaya operasional dan 10 ribu penerima manfaat.

“Sementara yang menerima manfaat MBG itu pertama pihak pengusaha yang punya dapur katanya ambil laba sebesar 33 persen. Dari 15 ribu yang 5 ribu untuk biaya operasional yang 10 ribu jatuh ke penerima manfaat. Zakat itu untuk asnaf fakir miskin. Lah pengusaha-pengusaha yang punya 10 dapur itu bukan fakir miskin. Itu kaya raya tidak punya hak menerima zakat. Di sekolah-sekolah, kaya-miskin menerima semua padahal zakat itu untuk yang miskin. Di sekolah-sekolah, muslim dan non muslim terima MBG semua padahal zakat tidak boleh untuk non muslim. Mohon pak menteri mohon jangan diteruskan itu menyalahi kaidah syari’ah”, tambahnya.

Tanggapan Sekjen Kemenag Terkait Video Viral KH Marzuqi

Video viral KH marzuqi
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin. Foto: Doc (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Pada Swa News pihak Kementerian Agama (Kemenag) menampik tudingan isu tersebut. Menurut Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Prof. Kamarudin Amin, melalui pesan Whatsapp menjelaskan hingga kini belum ada rencana penggunaan dana Baznas maupun Wakaf Tunai untuk skema program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Belum ada wacana seperti itu di kemenag”, Jawabnya singkat (25/2/2026). (MN)

Tags: KH marzuqi MustamarProgram MBGVideo viral KH marzuqi
redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

Syarat Dokumen untuk Ambil PIN SPMB
Jawa Timur

Ini Syarat Dokumen untuk Ambil PIN SPMB Jatim 2026! Lengkap Beserta Tata Cara dan Jadwalnya

by Imam Hanifah
29/05/2026
Ahmad Irawan Salurkan Sapi Kurban di Wagir dan Dau, Menjaga Semangat Berkurban Bersama Masyarakat
Agama

Ahmad Irawan Salurkan Sapi Kurban di Wagir dan Dau, Menjaga Semangat Berkurban Bersama Masyarakat

by redaksi swanews
28/05/2026
Warga Ngantang Kabupaten Malang Menerima Bantuan Sapi Presiden RI  ‎
Jawa Timur

Warga Ngantang Kabupaten Malang Menerima Bantuan Sapi Presiden RI ‎

by redaksi swanews
27/05/2026
Dusun Brau Kota Batu Dapat Bantuan Sapi Kurban Presiden Prabowo
Jawa Timur

Dusun Brau Kota Batu Dapat Bantuan Sapi Kurban Presiden Prabowo

by redaksi swanews
27/05/2026
Polemik Kurban Sapi Prabowo, Milik Pribadi Apa Pemerintah?
Agama

Polemik Kurban Sapi Prabowo, Milik Pribadi Apa Pemerintah?

by redaksi swanews
27/05/2026
Terungkap! Blackout Sumatra Akibat Faktor Alam, IESR Desak Investigasi Independen?
Nasional

Terungkap! Blackout Sumatra Akibat Faktor Alam, IESR Desak Investigasi Independen?

by redaksi swanews
27/05/2026
Next Post
Jelang Sahur, Dua Motor Vario 125 Digondol Maling di Ciptomulyo

Jelang Sahur, Dua Motor Vario 125 Digondol Maling di Ciptomulyo

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

02/03/2026

EDITOR'S PICK

Alvin Lim Pengacara Kontroversial Meninggal Dunia, Apa Penyebabnya?

Alvin Lim Pengacara Kontroversial Meninggal Dunia, Apa Penyebabnya?

05/01/2025
Daerah Penghasil Padi Terbesar di Jawa Timur

Jadi Lumpung Pangan, Ini 10 Daerah Penghasil Padi Terbesar di Jawa Timur Berdasarkan Data BPS 2025

16/02/2026
Sidang Praperadilan Yaqut, KPK Bongkar Kerugian Negara 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Sidang Praperadilan Yaqut, KPK Bongkar Kerugian Negara 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

05/03/2026
Jurusan sepi peminat di UNAIR

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di Unair untuk SNBT 2026

30/03/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan