Malang, Swa News – Ilham Prada Firmansyah, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Malang periode 2025, akhirnya mengakui telah melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Universitas Brawijaya angkatan 2024 (UB).

Ilham Prada Firmansyah, Ketua Dema UIN Malang Pelaku Pelecehan Seksual, Dipecat PMII, Rektor: Disanksi Berat dan Dikeluarkan Secara Tidak Hormat

Semula, pengakuan Ilham ini beredar melalui video @ilhampradafirmansyah. Tapi kini telah banyak yang menyebarkan dan memposting ulang.

Menurut berbagai sumber informasi, Ilham merupakan mahasiswa semester 6 Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang tahun akademik 2022/2023.

Pada saat kejadian, sosok Ilham masih menyandang status kader dan Pengurus PMII Rayon Galileo. Bahkan, Ilham kala itu juga menjabat Ketua Dewan Mahasiswa (Dema) Fakultas Sains dan Teknologi UIN Maliki Malang Periode 2025.

Baca juga: Ilfi Nurdiana Mulai ‘Gerilya’, Punya Jejaring Partai, Kans Kuat Menjadi Rektor UIN Maliki Malang?

Ini pengakuan dalam video tersebut:

Saya Ilham Prada Firmansyah mengaku bersalah telah melakukan pelecehan terhadap B dari Universitas Brawijaya dengan kronologi mengajak dia datang ke kontrakan saya dengan dalih mengajak mabuk lalu melakukan pemerkosaan tanpa persetujuan korban di saat korban sedang haid dan tepar.

Saya melakukannya dalam keadaan sadar pada tanggal 9 April 2025 dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya di lain hari. Dengan ini saya menerima segala konsekuensi yang akan saya terima dan akan bertanggung jawab penuh dengan keadaan fisik dan psikis korban.

 

Setelah itu, pihak PMII selaku induk aktivitas organisasi ekstra, Senat Mahasiswa, dan Rektor UIN Maliki Malang mengambil sikap tegas memberi sanksi keras, memecat, dan mengeluarkan secara tidak hormat yang bersangkutan dari instansi masing-masing.

Ilham Prada Firmansyah, Ketua Dema UIN Malang Pelaku Pelecehan Seksual, Dipecat PMII, Rektor: Disanksi Berat dan Dikeluarkan Secara Tidak Hormat

Ada pernyataan keprihatinan, selain itu pihak Senat Mahasiswa juga mencopot Ilham dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Mahasiswa. Melalui surat bernomor Un.03.05.SK.04/SEMA-FST/XIV.04.2025 menetapkan pencopotan jabatan Ketua DEMA FST untuk periode 2025.

Dewan Eksekutif Mahasiswa turut prihatin atas kejadian kekerasan seksual yang terjadi. Kami mengutuk keras segala bentuk tindak kekerasan seksual dan mendukung sepenuhnya di pihak korban untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

Begitu pula dengan PMII, berdasarkan Surat Keputusan Rayon PMII Pencerahan Galileo, Nomor: 007.PR-XXV.V-04.02.01-064.S-1.4 2025, yang ditandatangani Ahmad Faiz Arifin selaku Ketua dan Syamila Ainunnisa, Sekretaris, tertanggal 13 April 2025, secara tegas memberhentikan dan mengeluarkan Ilham Prada Firmansyah secara tidak hormat.

Rektor UIN Maliki Malang, M. Zaenuddin, juga membuat keputusan yang sama, memberi sanksi berat dan memberhentikan dengan tidak hormat pada pelaku. Dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 684 Tahun 2025 tertanggal 14 April 2025, tentang Pemberhentian Tidak Hormat Sebagai Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, a.n. Ilham Prada Firmansyah. Selain keputusan mengeluarkan dengan tidak hormat, juga ada butir sanksi berat berupa tidak diberikannya hak surat pindah dan transkrip nilai. (Musa)

Ilham prada Firmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *