Muncul Audit BPK-RI, Mahasiswa Dukung Yai MIM Bongkar Skandal Pengangkatan Zainal Habib Plt. Wakil Rektor UIN Malang?

Malang, Swa News— Menurut Yai MIM, masih banyak kisah menarik yang belum terkuak dalam prosesi pengangkatan ZH menjadi Plt. Wakil Rektor II UIN Maliki Malang. Ia menilai banyak kejanggalan dan aroma kolusi dalam proses pengangkatan tersebut.

Muncul Audit BPK-RI, Mahasiswa Dukung Yai MIM Bongkar Skandal Pengangkatan ZH Plt. Wakil Rektor UIN Malang?

Audit BPK-RI

“Jadi yang daftar kan tidak ada, saya sendiri yang daftar. Nah, saya juga dipanggil disuruh daftar. Aku telepon, diangkatlah saat itu, katanya ya daftar. Eh, justru Habib yang diangkat secara sembunyi-sembunyi gitu lho. Ada apa ini, Ilfi ini?” (Prof. Ilfi Nurdiana, Rektor UIN Maliki Malang—red), jelas Yai MIM kepada kontributor Swa News, (19/10/2025).

“Ilfi ini juga sangat politis sehingga kebijakannya sak enake dewe (seenaknya sendiri—red), melanggar aturan. Misalnya mengangkat Habib sebagai Plt., padahal ada yang tidak untuk Plt. Ini kan pelanggaran. Plt. itu boleh diangkat manakala tidak ada yang daftar atau tidak ada dosen lain yang memenuhi syarat. Alias semua tidak memenuhi syarat, maka boleh pimpinan itu mengangkat salah satu yang belum memenuhi syarat itu sebagai Plt. Ini sarat dengan kolusi menurut saya. Kemungkinan ya karena Habib ini pegang PMU (Project Management Unit—red),” imbuhnya (19/10/2025).

Terbaru ! IM Singgung Pengangkatan ZH Jadi Plt. Wakil Rektor II UIN Maliki Malang, Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Mahasiswa Desak Investigasi

Audit BPK-RI

Pernyataan kritis juga dilontarkan seorang dosen senior yang menolak namanya dipublikasikan. Ia menengarai adanya hidden agenda dan indikasi politik yang sangat kuat di balik pengangkatan ZH yang jelas namanya problematik (01/11/2025).

Hasil penelusuran Swa News menunjukkan, setidaknya ada dua aturan yang patut diduga dilanggar Rektor UIN Maliki Malang.

Pertama, masalah pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) yang dinilai bertentangan dengan Pasal 63 PMA Nomor 15 Tahun 2017 tentang Statuta UIN Maliki Malang dengan perubahan PMA Nomor 40 Tahun 2018. Bahwa Pelaksana Tugas (Plt.) dapat diangkat jika pejabat definitif berhalangan tetap. Dalam kasus pengangkatan ZH sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) justru dilakukan ketika posisi pejabat definitif belum ada.

Kedua, pelanggaran terhadap Pasal 31 PMA Nomor 15 Tahun 2017 yang mengisyaratkan pejabat Wakil Rektor harus memenuhi jabatan fungsional setidaknya Lektor Kepala. Sementara ZH ketika diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) diduga belum memenuhi jabatan fungsional tersebut.

Menanggapi pengangkatan ZH yang penuh kontroversi tersebut, Direktur Uinma Syndicate, Pusat Studi dan Advokasi Mahasiswa untuk Transparansi dan Anti-Korupsi, Fajar, menyarankan pihak Yai MIM melaporkan hal itu kepada Inspektorat Jenderal Kemenag RI atau Ombudsman RI (ORI) supaya ada audit investigasi mendalam (03/11/2025).

Melengkapi kasak-kusuk spekulasi pengangkatan ZH, pihak Swa News juga telah mendapatkan salinan dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang berasal dari pihak ‘internal’ UIN Maliki Malang. Namun, sumber tersebut tidak bersedia disebutkan namanya.

Hasil temuan audit BPK-RI memang banyak menyisakan masalah dalam realisasi BLU. Antara lain, banyak item kelebihan bayar, piutang, hingga aset yang belum memiliki dasar hukum administrasi kepemilikan berdasarkan data audit tahun 2021 hingga 2024.

Ke depan, pihak terkait akan menindaklanjuti hasil audit tersebut dengan beberapa institusi kompeten seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), PUKAT UGM, dan aparat penegak hukum (APH) guna mendapatkan analisis komprehensif terkait hasil audit BPK-RI tersebut.

Muncul Audit BPK-RI, Mahasiswa Dukung Yai MIM Bongkar Skandal Pengangkatan ZH Plt. Wakil Rektor UIN Malang?

Audit BPK-RI

“Saat ini kami masih melakukan input dan klasifikasi data rentang tahun 2021–2024. Nanti akan kami diskusikan dengan pihak yang kompeten, seperti ICW, PUKAT UGM, dan konsultasi kepada APH. Setelah selesai analisis, kemudian kesimpulannya akan kami paparkan, dan jika ditemukan dugaan kuat adanya penyimpangan maka akan kami lanjutkan pelaporan melalui proses penegakan hukum, bisa jadi ke KPK,” pungkasnya, Minggu (02/11/2025) kemarin.

Untuk mengklarifikasi berbagai masalah tersebut, pihak Swa News telah berupaya meminta penjelasan baik kepada Rektor UIN Maliki Malang, Prof. Ilfi Nurdiana, maupun kepada Plt. Wakil Rektor II, Dr. Zaenal Habib. Namun, hingga berita ini ditayangkan, keduanya tidak memberikan respons sama sekali.(MU)

Leave a reply

Join Us
  • Facebook38.5K
  • X Network32.1K
  • Behance56.2K
  • Instagram18.9K

Stay Informed With the Latest & Most Important News

Advertisement

Follow
Loading

Signing-in 3 seconds...

Signing-up 3 seconds...