
Pacitan, Swa News – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan alokasi Dana Desa Kabupaten Pacitan tahun anggaran 2025.
Kabupaten Pacitan di Provinsi Jawa Timur mendapatkan total alokasi sebesar Rp164,99 miliar, yang akan disalurkan ke berbagai desa untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Alokasi ini terdiri dari empat komponen utama: Alokasi Dasar, Alokasi Formula, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Kinerja, yang dirancang untuk memastikan distribusi dana secara adil dan sesuai kebutuhan masing-masing desa.
Berikut adalah rincian Alokasi Dana Desa Kabupaten Pacitan 2025:
Data ini mencakup 166 desa di Kabupaten Pacitan. Desa dengan total alokasi tertinggi adalah Desa Gondang, yang menerima dana sebesar Rp1,364 miliar. Sebagian besar desa menerima dana tambahan dari alokasi kinerja sebagai insentif untuk pencapaian tertentu.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pacitan, dana ini akan digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pelayanan sosial.

“Dana Desa 2025 dirancang untuk memajukan potensi desa dan menurunkan angka kemiskinan. Kami akan memastikan pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Dengan total alokasi sebesar Rp164,99 miliar, Kabupaten Pacitan diharapkan mampu mencetak keberhasilan dalam pembangunan desa yang lebih merata dan berkelanjutan.
SWA News akan terus memantau dan melaporkan perkembangan penggunaan Dana Desa di Kabupaten Pacitan dan daerah lainnya.
Mari bersama-sama kawal penggunaan anggaran dana desa. Jika ditemukan kejanggalan dilapangan tim kami siap menerima aduan dan akan melakukan investigasi serta advokasi. (Red)