Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News— Pengawalan kasus dugaan tindak pidana pornografi yang melibatkan selebgram Icha Chellow (Icha Dwi Amanda) dan Mala Agatha (Lian Samala) memasuki babak baru. Yakuza Maneges cekal panggung Icha chellow dan Mala Aghata di area Jawa Timur. Komitmen pengawalan kasus dugaan pornogafi selebgram ini dilakukan Ormas Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya dengan melayangkan surat permohonan pencekalan resmi ke Polda Jawa Timur.

Surat permohonan pencekalan tertanggal 21 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada Direktorat Intelijen Keamanan (Dirintelkam) Polda Jatim, serta ditembuskan ke Gubernur Jawa Timur, DPRD Provinsi, hingga seluruh jajaran Kapolres dan Satpol PP se-Jawa Timur.
Baca juga: Profil Icha Chellow, Artis Sound Horeg yang Terancam Redup di Bumi Malang
Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges, Moh. Zakki, SH., CTA., menegaskan langkah ini diambil untuk memastikan pergerakan panggung kedua konten kreator tersebut dibatasi di ruang publik demi melindungi generasi muda dari dampak pornografi, sesuai Pasal 15 UU No. 44 Tahun 2008.
“Pencekalan kami tidak membabi buta, melainkan spesifik pada perilaku yang mengandung unsur pornografi di ruang publik. Sesuai tagline kami, tidak ada kata damai atau mundur meskipun video dihapus atau ada permintaan maaf,” tegas Moh. Zakki.
Yakuza Maneges Cekal Panggung Icha chellow dan Mala Aghata, Dorong Asas Nasional Aktif dan Ancam Pidana Penyertaan
Dalam penanganan perkara digital ini, Moh. Zakki mendorong penyidik kepolisian menerapkan rumusan KUHP Baru (Pasal 406 & 407) serta asas nasional aktif terkait lokus delikti (lokasi pidana). Menurutnya, konten pornografi di media sosial bersifat transnasional, sehingga lokasi hukum tidak hanya diukur dari tempat pengunggahan, melainkan dari mana tayangan tersebut dapat diakses oleh masyarakat.
Yakuza Maneges juga memperingatkan para penyelenggara acara (event organizer) di Jawa Timur agar tidak nekat memfasilitasi pertunjukan kedua figur tersebut.
“Siapapun yang masih memaksa mendatangkan yang bersangkutan, kami pastikan akan laporkan dengan pasal pidana penyertaan,” lanjut Zakki. (MM)
Sebelumnya (20/07/2026), melalui akun instagram resminya mala Aghata, Icha chellow_real, dan zhuu_dj telah mengunggah video permohonan maaf yang ditujukan pada anisa bahar. Video itu menanggapi surat somasi yang dilayangkan memilik lagu “gapapa” tersebut.
Pewarta: MJL-Ardian
Editor: M. Munif


















