Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News – Wacana penyusunan Perda LGBT Kota Malang mulai mencuat setelah sejumlah mahasiswa bersama anggota DPRD Kota Malang mendorong adanya kajian akademik mengenai regulasi daerah yang berkaitan dengan upaya perlindungan generasi muda dari paparan paham LGBT.
Pandangan tersebut mengemuka di tengah kembali mencuatnya isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang menjadi perhatian di berbagai daerah, termasuk Kota Malang. Sejumlah kalangan menilai diperlukan pembahasan secara akademik untuk menentukan langkah yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Eka Teguh Wijaya, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang semester VII Program Studi Bahasa dan Sastra Arab, menilai persoalan LGBT tidak dapat dipandang secara sederhana karena menyangkut aspek hukum, sosial, budaya, dan agama.
“Menurut saya, sebagai mahasiswa, isu LGBT di Indonesia tidak bisa dipandang hanya dari satu perspektif, mengingat kompleksitas keberagaman bangsa ini. Di satu sisi, masyarakat Indonesia dibangun di atas nilai agama, budaya, dan norma sosial yang umumnya tidak menerima praktik hubungan sesama jenis. Namun di sisi lain, kita hidup dalam negara hukum. Hingga saat ini, belum ada undang-undang atau peraturan yang secara tegas menyatakan bahwa LGBT adalah ilegal. Karena itu, setiap warga negara tetap memiliki hak untuk hidup aman tanpa mengalami kekerasan, perundungan, atau diskriminasi,” jelasnya.
Meski demikian, Teguh menyatakan secara pribadi tidak menyetujui praktik LGBT. Menurutnya, ruang diskusi ilmiah tetap perlu dibuka agar berbagai pandangan dapat dibahas secara objektif melalui pendekatan akademik.
“Perdebatan mengenai LGBT seharusnya diarahkan pada kajian ilmiah dan dialog rasional. Kampus memiliki peran penting untuk memfasilitasi diskusi dari berbagai sudut pandang, bukan justru memperkuat polarisasi, stigma, atau ujaran kebencian. Sikap kritis diperlukan agar perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui argumentasi berbasis data, hukum, dan etika, tanpa mengabaikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Namun, jika ditanya apakah saya pribadi sepakat dengan LGBT, maka jawaban saya jelas: tidak,” pungkasnya.
Pendapat serupa disampaikan M. Zainal, mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang semester VIII Program Studi Manajemen. Ia berpandangan bahwa praktik LGBT bertentangan dengan nilai-nilai yang diyakininya dan berharap pemerintah bersama lembaga pendidikan mengambil langkah pencegahan.
“LGBT adalah penyimpangan yang tidak bisa ditolerir. Kelompok LGBT ini sejak zaman nabi Luth sudah ada. Bahkan tuhan memberikan azab untuk memusnahkan kaum LGBT. Seakan-akan tuhan menciptakan pasangan lawan jenis itu tidak berguna. Saran saya, untuk teman-teman yang masih normal dan tidak menyimpang jangan sampai salah melogikan seks kepada sesama jenis dan membenarkan hal itu. Langkah konkretnya lembaga Pendidikan dan pemerintah harus sama-sama bertanggungjawab menghapuskan kelompok ini,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Malang Muhammad Anas Muttaqin menilai langkah pencegahan perlu dilakukan melalui edukasi sekaligus penguatan regulasi daerah. Menurutnya, sosialisasi mengenai persoalan tersebut telah dilakukan dalam sejumlah kegiatan bersama masyarakat.
“Antisipasi paparan kelompok LGBT ini sudah saya sosialisasikan ditiap kegitan dengan warga. Seperti reses kemaren pada Senin (6/7/2026) di kebonsari juga saya sosialisasikan. Penting bagi kita menyesuaikan dengan regulasi pusat. Selain memberikan edukasi yang baik kepada generasi muda, perlu juga ada aturan di tingkat daerah untuk melindungi anak-anak dari paparan LGBT,” ujarnya.
Anas menjelaskan, langkah pencegahan idealnya melibatkan keluarga, masyarakat, sekolah, hingga perguruan tinggi. Dalam jangka pendek, menurutnya pemerintah daerah dapat menerbitkan surat edaran, sedangkan untuk jangka panjang perlu dilakukan kajian terhadap kemungkinan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Nanti akan kita kaji apakah memang perlu ada perda atau perwal sebagai penguat regulasi. Itu bisa menjadi pintu masuk dalam upaya perlindungan di sekolah, ruang-ruang publik, tempat hiburan, dan lokasi lainnya,” paparnya.
Ia juga menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam memberikan edukasi kepada generasi muda karena kampus merupakan ruang berkumpulnya mahasiswa dari berbagai latar belakang.
“Kampus menjadi episentrum anak-anak muda. Karena itu, penting menjalin sinergi dengan perguruan tinggi dalam memberikan edukasi sekaligus menyusun regulasi yang baik terkait larangan kampanye sekaligus perlindungan terhadap paparan LGBT,” jelasnya.
Sebagai anggota DPRD Kota Malang, Anas menyatakan akan mendukung berbagai kebijakan yang bertujuan memperkuat perlindungan generasi muda melalui pendekatan edukasi maupun regulasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

















