Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News – Upaya memberantas rokok ilegal Kota Malang terus diperkuat Pemerintah Kota Malang dengan melibatkan sebanyak 4.319 anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Personel yang tersebar hingga tingkat RT dan RW itu diproyeksikan menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dini peredaran rokok ilegal di lingkungan masyarakat.
Penguatan peran Satlinmas tersebut dilakukan melalui sosialisasi ketentuan cukai dalam program Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan Satpol PP Kota Malang di Hotel Savana, Rabu (15/7/2026). Kegiatan yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu bertujuan meningkatkan pemahaman anggota Satlinmas mengenai ciri-ciri rokok ilegal sekaligus memperkuat jejaring informasi di tingkat kewilayahan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan Satlinmas memiliki posisi strategis karena menjadi unsur yang paling dekat dengan masyarakat dan memahami kondisi wilayah masing-masing. Dengan bekal pengetahuan yang diperoleh melalui sosialisasi, mereka diharapkan mampu menjadi sistem peringatan dini terhadap peredaran rokok ilegal Kota Malang.
“Sosialisasi rokok ilegal ini dilaksanakan secara kolaborasi dari Satpol PP, Kejaksaan, Kepolisian, Bea Cukai, dan juga dari DPRD Kota Malang. Sosialisasi ini sangat penting. Satlinmas termasuk garda terdepan, karena mereka yang tahu wilayah, jadi jika ada hal-hal yang mencurigakan ataupun sesuai dengan hasil sosialisasi ini, mereka secara berjenjang bisa melaporkan, terutama terkait dengan adanya peredaran rokok ilegal,” jelasnya.
Menurut Wahyu, praktik produksi rokok ilegal kini tidak lagi identik dengan pabrik berskala besar. Sebagian pelaku justru memanfaatkan industri rumahan sehingga aktivitasnya sulit dikenali apabila masyarakat tidak memiliki pemahaman mengenai ciri-ciri pelanggaran cukai.
“Rokok ilegal ini kadang kala tidak berupa pabrik, tetapi ada di industri rumahan (home industry). Mereka tidak memunculkan bahwa ini ada kegiatan rokok ilegal, sehingga dianggap hanya home industry biasa. Nah, inilah yang memang harus dideteksi di tingkat kewilayahan paling bawah. Karena itu linmas kita libatkan agar semua informasi bisa terangkum dengan baik,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Malang selama ini terus berkolaborasi dengan Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, dan berbagai pihak dalam menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal Kota Malang. Sejumlah penindakan berhasil dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Kita selalu bekerja bersama-sama. Sudah beberapa kali kita melakukan operasi gabungan begitu ada informasi yang masuk. Hasilnya, barang-barang ilegal tersebut sudah kita musnahkan dan jumlahnya cukup banyak. Dalam hal ini Kota Malang termasuk yang cukup baik di antara daerah-daerah lain dalam rangka melakukan gerakan menggempur rokok ilegal,” ungkapnya.
Anggota DPRD Kota Malang, Hardvard Kurniawan, menilai cukai tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian konsumsi sekaligus mendukung pembiayaan sektor kesehatan dan kesejahteraan masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Cukai bukan hanya instrumen penerimaan negara, tetapi juga alat regulasi. Kota Malang mendapatkan manfaat nyata melalui DBHCHT, terutama untuk kesehatan dan kesejahteraan. Dengan sinergi antara pusat, provinsi, dan daerah, manfaat cukai bisa semakin dirasakan masyarakat,” ujar Hardvard.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Malang, Pitoyo Pribadi, menjelaskan bahwa pengawasan cukai tidak hanya bertujuan menjaga penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Ia mengingatkan masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Pitoyo juga memaparkan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai hingga 30 Juni 2026.
“Capaian hingga 30 Juni 2026: 44 penindakan dengan penyitaan 13.071.360 batang rokok ilegal, 2.357,5 gram tembakau iris, dan 2.338 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp9,99 miliar, menegaskan peredaran rokok ilegal masih jadi tantangan yang butuh pengawasan berkelanjutan,” paparnya.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan bahwa Satlinmas tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap pelaku rokok ilegal Kota Malang. Tugas mereka sebatas mengumpulkan informasi dari masyarakat dan melaporkannya kepada Satpol PP untuk diverifikasi.
Laporan tersebut selanjutnya akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Rokok Ilegal (SIROLEK) sebelum diteruskan kepada Bea Cukai sebagai dasar menentukan lokasi yang layak dilakukan operasi penindakan.
“Tidak boleh melakukan tindakan. Hanya menyampaikan laporan, misalnya ada potensi rokok ilegal yang beredar atau dijual di suatu warung. Nanti teman-teman Satpol PP yang melakukan pengumpulan informasi, melakukan pendalaman, memasukkan ke Sistem Informasi Rokok Ilegal (SIROLEK), kemudian Bea Cukai yang menentukan apakah layak dilakukan penindakan. Jadi mekanisme ini harus berjalan,” jelasnya.
Melalui keterlibatan 4.319 personel Satlinmas yang tersebar hingga tingkat RT dan RW, Pemerintah Kota Malang berharap pengawasan terhadap rokok ilegal Kota Malang dapat semakin efektif. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal, menjaga penerimaan negara, sekaligus memastikan manfaat DBHCHT dapat terus dirasakan masyarakat.


















