Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News – Sejumlah korban KPRI UIN Maliki Malang mendatangi redaksi Swa News dengan membawa salinan berita lama yang memuat pemberitaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sekaligus peluncuran Perumahan Darul Firdaus pada Jumat, 10 Maret 2017.
Beberapa pelapor yang belum bersedia mengungkap identitasnya itu menilai pernyataan Ketua KPRI UIN Maliki Malang yang baru, yang disampaikan dalam persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kepanjen, tidak sesuai dengan fakta dan cenderung menggiring opini bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya merupakan kesalahan pengurus lama.
“Keputusan program perumahan Darul Firdaus itu jelas keputusan resmi kelembagaan koperasi, bukan orang per orang, buktinya dilaunching di RAT dan dihadiri Rektor saat itu Prof. Mujia Rahardjo,” ujar salah satu korban yang menemui Swa News, Sabtu (11/7/2026).
“Barangkali kasus hukumnya secara administratif menjadi permasalahan pihak KPRI UIN Maliki Malang, akan tetapi secara moral kelembagaan UIN Maliki Malang juga harus turut menyelesaikan masalah ini, bukankah rektor saat itu juga hadir ya tentu merepresentasikan UIN Malang,” tegas korban lain yang turut bersama-sama menemui Swa News.
Sebelumnya, Ketua KPRI UIN Maliki Malang yang baru, Erfianah Zuhriah, secara tegas menolak terlibat dalam persoalan hukum Perumahan Darul Firdaus.
“saya ini user dari Darul Firdaus, selama 2017 itu tidak pernah ada rapat anggota terkait menyetujui bisnis dengan Darul Firdaus. Memang saya sendiri juga beli kavling itu, tapi karena faktor personalnya saja saya beli kavling itu”, Kepanjen (8/7/2026).
Korban Soroti Berita yang Sudah Tidak Dapat Diakses
Para korban juga menyoroti berita mengenai Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPRI UIN Maliki Malang dan launching Perumahan Darul Firdaus yang sebelumnya dimuat di laman resmi UIN Malang dengan link https://uin-malang.ac.id/r/170301/rat-kpri-launching-perumahan-darul-firdaus.html , namun kini sudah tidak dapat diakses.

Menurut korban berinisial M, kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan penelusuran informasi mengenai keterlibatan berbagai pihak, termasuk data penjualan kavling tahap pertama yang disebut telah terjual sebanyak 451 unit.
“Data ini kan mengkonfirmasi bagaimana proses yang berlangsung, kemudian ada siapa saja, serta memperjelas berapa yang sudah terjual”, ungkapnya, (12/7/2026).

Korban berinisial M juga menduga tidak dapat diaksesnya berita tersebut berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak informasi. Namun, menurutnya, informasi tersebut tidak sepenuhnya hilang karena masih dapat ditelusuri melalui cara lain. (RD)


















