Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News– Dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret nama figur publik Muhammad Idris Al-Marbawy akhirnya menemui babak baru. Gus Idris resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus hukum yang menimpa konten kreator asal Malang ini bermula, ada laporan resmi sejumlah perempuan yang bertindak sebagai pemeran (talent). Para talent mengaku mendapat perlakuan pelecehan seksual dari tersangka di tengah proses produksi. Yakni, saat syuting video digital bertema mistis “Sumpah Pocong” yang digarap tim manajemen Gus Idris.
Nahas, setelah status hukumnya dinaikkan oleh penyidik, Gus Idris dilaporkan mangkir dari agenda pemeriksaan perdana sebagai tersangka (09/06/2026). Ia berdalih mengalami gangguan kesehatan.
“Kami sudah memanggil yang bersangkutan, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit. Ketidakhadiran tersangka disampaikan melalui kuasa hukumnya,” konfirmasi Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, kepada awak media.
Gus Idris Resmi Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Khusus TPKS
AKP Yulistiana menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Gus Idris bukan tanpa dasar. Penyidik telah melakukan serangkaian gelar perkara, pengumpulan barang bukti, serta memeriksa sedikitnya enam orang saksi secara maraton.
Berdasarkan hasil pemutakhiran penyidikan tersebut, polisi menilai telah mengantongi kecukupan alat bukti sah untuk menjerat Gus Idris. Dalam perkara ini, tersangka dibidik menggunakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Hingga saat ini, Polres Malang belum melakukan penahanan fisik lantaran proses pemeriksaan perdana pasca-status tersangka belum terlaksana akibat absennya pelaku. Pihak kepolisian menegaskan segera melayangkan surat panggilan kedua guna merampungkan berkas penyidikan.
Sementara itu, Guntur Putra Abdi Wijaya selaku kuasa hukum Gus Idris, saat dimintai keterangan terkait peningkatan status hukum kliennya, memilih irit bicara dan enggan masuk ke dalam materi perkara secara mendalam.
“Saya masih mengikuti alur hukumnya dulu,” jawab Guntur singkat, Rabu (10/6/2026).
Kendati demikian, dalam pembelaan resminya, Guntur menepis keras seluruh tudingan miring yang telanjur menggelinding liar di media sosial, termasuk isu wanprestasi honor talent.
Menurutnya, masalah internal manajemen dengan para staf dan agensi sudah diselesaikan lewat jalur operasional, dan pihaknya meminta publik menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah. (ARD)


















