Rabu, September 30, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home News Jawa Timur

Gus Idris Resmi Jadi Tersangka, Dugaan Pelecehan Konten ‘Sumpah Pocong’

Mukhamad MunifbyMukhamad Munif
28/06/2026
in Hukum, Jawa Timur
0
0
SHARES
108
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Malang, Swa News– Dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret nama figur publik Muhammad Idris Al-Marbawy akhirnya menemui babak baru. Gus Idris resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Gus Idris Resmi Jadi Tersangka
Tangkapan layar salah satu konten Gus Idris.

Kasus hukum yang menimpa konten kreator asal Malang ini bermula, ada laporan resmi sejumlah perempuan yang bertindak sebagai pemeran (talent). Para talent mengaku mendapat perlakuan pelecehan seksual dari tersangka di tengah proses produksi. Yakni, saat syuting video digital bertema mistis “Sumpah Pocong” yang digarap tim manajemen Gus Idris.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Plasticc Bank

Implementasi MoU, Plastic Bank Global Jadikan Universitas Ma Chung Percontohan ‘Social Engineering’ Lingkungan

27/09/2026
Skandal Faktur Pajak Fiktif, Kanwil DJP Jatim II Seret Bos Konstruksi Sidoarjo ke Meja Hijau

Skandal Faktur Pajak Fiktif, Kanwil DJP Jatim II Seret Bos Konstruksi Sidoarjo ke Meja Hijau

26/09/2026
Load More

Nahas, setelah status hukumnya dinaikkan oleh penyidik, Gus Idris dilaporkan mangkir dari agenda pemeriksaan perdana sebagai tersangka (09/06/2026). Ia berdalih mengalami gangguan kesehatan.

“Kami sudah memanggil yang bersangkutan, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit. Ketidakhadiran tersangka disampaikan melalui kuasa hukumnya,” konfirmasi Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, kepada awak media.

Gus Idris Resmi Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Khusus TPKS

AKP Yulistiana menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Gus Idris bukan tanpa dasar. Penyidik telah melakukan serangkaian gelar perkara, pengumpulan barang bukti, serta memeriksa sedikitnya enam orang saksi secara maraton.

Berdasarkan hasil pemutakhiran penyidikan tersebut, polisi menilai telah mengantongi kecukupan alat bukti sah untuk menjerat Gus Idris. Dalam perkara ini, tersangka dibidik menggunakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Hingga saat ini, Polres Malang belum melakukan penahanan fisik lantaran proses pemeriksaan perdana pasca-status tersangka belum terlaksana akibat absennya pelaku. Pihak kepolisian menegaskan segera melayangkan surat panggilan kedua guna merampungkan berkas penyidikan.

Sementara itu, Guntur Putra Abdi Wijaya selaku kuasa hukum Gus Idris, saat dimintai keterangan terkait peningkatan status hukum kliennya, memilih irit bicara dan enggan masuk ke dalam materi perkara secara mendalam.

“Saya masih mengikuti alur hukumnya dulu,” jawab Guntur singkat, Rabu (10/6/2026).

Kendati demikian, dalam pembelaan resminya, Guntur menepis keras seluruh tudingan miring yang telanjur menggelinding liar di media sosial, termasuk isu wanprestasi honor talent.

Menurutnya, masalah internal manajemen dengan para staf dan agensi sudah diselesaikan lewat jalur operasional, dan pihaknya meminta publik menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah. (ARD) 

 

Tags: ⁠AKP Yulistiana Sri Iriana⁠Gus Idris Tersangka⁠⁠Konten Sumpah Pocong⁠Kriminal Malang⁠Pelecehan Seksual Malang⁠⁠Polres Malang⁠⁠UU TPKS⁠
Mukhamad Munif

Mukhamad Munif

Sekretaris Redaksi Swa News Indonesia, sekaligus aktif sebagai Kreator Konten.

Related Posts

Plasticc Bank
Bisnis

Implementasi MoU, Plastic Bank Global Jadikan Universitas Ma Chung Percontohan ‘Social Engineering’ Lingkungan

byArdian FRand1 others
27/09/2026
Skandal Faktur Pajak Fiktif, Kanwil DJP Jatim II Seret Bos Konstruksi Sidoarjo ke Meja Hijau
Hukum

Skandal Faktur Pajak Fiktif, Kanwil DJP Jatim II Seret Bos Konstruksi Sidoarjo ke Meja Hijau

byArdian FRand1 others
26/09/2026
Universitas Brawijaya
Jawa Timur

Universitas Brawijaya Sabet Penghargaan Universitas Pelopor AI di Ajang 9.9 Ketik Award 2026

byArdian FRand1 others
26/09/2026
Komisi C DPRD Kota Malang
Jawa Timur

Komisi D DPRD Kota Malang Kecam Tindak Kekerasan pada Peserta Didik SMPN 18 Kota Malang

byMukhamad Munif
25/09/2026
Aksi Kamisan Malang ke-148 Soroti Sektor Pertanian
Hukum

Aksi Kamisan Malang ke-148 Soroti Sektor Pertanian

byMukhamad Munif
24/09/2026
Wisata gunung bromo
Ekonomi

Wisata Gunung Bromo Kembali Dibuka, Polres Probolinggo Perketat Pengawasan Cegah Karhutla

byArdian FRand1 others
24/09/2026
Next Post
Dugaan Peserta OSN Kota Batu Tak Lolos ke Provinsi Gegara Dindik Lalai Unggah Berkas Hebohkan Jagat Maya

Dugaan Peserta OSN Kota Batu Tak Lolos ke Provinsi Gegara Dindik Lalai Unggah Berkas Hebohkan Jagat Maya

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
jadwal bus malang blitar

Wajib Tahu! Jadwal Bus Malang Blitar Terlengkap 2026: Lengkap dengan Jam Berangkat dan Pilihan Bus

14/03/2026

EDITOR'S PICK

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kontra TNI, Balelo Pada Presiden, Siapa Pemain Utamanya?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kontra TNI, Balelo Pada Presiden, Siapa Pemain Utamanya?

21/01/2025
kabupaten dengan penduduk terbanyak di Jawa Timur

Tak Cuma Surabaya, Ini 10 Kota dan Kabupaten dengan Penduduk Terbanyak di Jawa Timur

12/02/2026
Ucapan Selamat Pimpinan dan Redaksi Swa News Kepada Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, S.Ag., M.Si., CAHRM., CRMP. Sebagai Rektor UIN Maliki Malang Periode 2025-2029

Ucapan Selamat Pimpinan dan Redaksi Swa News Kepada Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, S.Ag., M.Si., CAHRM., CRMP. Sebagai Rektor UIN Maliki Malang Periode 2025-2029

06/08/2025
Menggagas LAB-TREN UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Menggagas LAB-TREN UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

06/06/2025
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan