Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News – Proses mediasi gugatan perdata yang diajukan para korban di Pengadilan Negeri Kepanjen terkait dugaan program perumahan fiktif kembali tidak dihadiri pihak tergugat, KPRI UIN Maliki Malang, Rabu (17/6/2026).

Dari ratusan korban, baru tiga orang yang mengajukan gugatan perdata, yakni Deddy Satriyo, Rochma Dwi Wulan, dan Endang Sri Wahyuni.
Namun, ketidakhadiran pihak tergugat maupun turut tergugat dalam mediasi kedua dan ketiga tersebut memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum penggugat. Selama proses mediasi berlangsung, pihak penggugat selalu hadir bersama para prinsipal.
“Hari ini merupakan proses mediasi kedua untuk perkara Nomor 95 dan mediasi ketiga untuk perkara Nomor 96. Ketidakhadiran pihak prinsipal (tergugat) hingga saat ini mengindikasikan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan melalui proses mediasi di pengadilan,” ujar Fatwa Azis Wicaksono, Ketia tim hukum penggugat.
KPRI UIN Maliki Malang Tiga Kali Mangkir, Kuasa Hukum Penggugat Tutup Ruang Mediasi
Fatwa menegaskan, pihaknya tidak akan lagi membuka ruang mediasi atas tindakan KPRI UIN Maliki Malang tiga kali mangkir. Sebaliknya, mereka akan meminta majelis hakim segera melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian atas gugatan yang telah diajukan.
“Kami melihat pihak prinsipal tergugat, yakni KPRI UIN Maliki Malang, sudah tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena itu, kami tidak akan lagi membuka ruang mediasi, melainkan meminta majelis hakim langsung menjadwalkan agenda pembuktian sesuai pokok perkara yang telah kami ajukan,” tegasnya.
Nasrullah, anggota tim hukum penggugat juga memastikan telah menyiapkan alat bukti dan saksi yang dinilai cukup kuat untuk menghadapi sidang pembuktian.
“Kami menilai mereka menunjukkan itikad buruk dalam proses mediasi. Selama ini kami selalu menghadirkan prinsipal kami, sementara pihak prinsipal KPRI UIN Maliki Malang tidak pernah hadir. Kami juga telah memiliki bukti pembayaran serta sejumlah alat bukti lainnya,” tegas anggota tim hukum penggugat. (RD)
Penulis : RD
Editor : M. Munif


















