Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News– Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja 5 Kg. Seberat 5,29 Kg Ganja tersebut dikirim dari Kota Pekanbaru menuju Malang, Jawa Timur.
Modus yang digunakan pelaku tergolong nekat, yakni menyamarkan dalam paket mi instan melalui jasa ekspedisi. (16/06/2026)

Dalam operasi gabungan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial S yang bertindak sebagai kurir sekaligus bagian dari jaringan pengedar antarpulau.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (12/6/2026) mengenai adanya pengiriman paket ganja lintas wilayah.
“Kami langsung menindaklanjuti informasi itu. Pada Sabtu (13/6/2026), tim tiba di Sidoarjo untuk berkoordinasi dengan pihak ekspedisi guna melacak dan memantau pergerakan paket hingga ke tujuan akhir di wilayah Malang,” ujar Eko dalam keterangan resminya, Kamis (18/6/2026).
Baca juga : 10 SMA Swasta Favorit di Kota Malang 2026, Lengkap dengan Alamat dan Fasilitasnya
Dari hasil penyelidikan awal, diperoleh informasi bahwa penerima paket misterius ini sudah beberapa kali mengambil barang di lokasi ekspedisi yang sama dengan identitas berbeda, namun konsisten menggunakan nomor telepon yang sama.
Penyelundup Ganja 5 Kg Ditangkap Lewat Strategi Controlled Delivery
Guna mengidentifikasi dan memastikan sosok penerima barang secara akurat, polisi menerapkan strategi controlled delivery (pengawasan pengiriman). Begitu paket tiba di alamat tujuan di wilayah Malang, petugas bergerak cepat meringkus S yang saat itu hendak menerima barang.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan pembongkaran, kami menemukan 5,29 Kg ganja kering yang dikamuflase dengan tumpukan mi instan,” lanjut Eko.
Berdasarkan hasil interogasi, S mengaku sudah menjalankan aksi serupa sebanyak 20 kali sejak September 2025 hingga Juni 2026. Total barang bukti yang pernah ia edarkan melalui jaringan ini tergolong besar. Mencapai 50 kilogram ganja, 350 gram sabu, 200 butir ekstasi, dan 10 butir Happy Five.
Pihak kepolisian membeberkan fakta bahwa S merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba terstruktur. Pergerakannya dikendalikan oleh seorang bandar berinisial CA. Saat ini statusnya masih buron dan dalam pengejaran intensif.
Dalam menjalankan aksinya, S diperintah oleh CA untuk mengambil, memecah, mengemas ulang, hingga mengedarkannya. S menggunakan sistem tempel (meletakkan di titik tertentu) di kawasan Singosari, Kabupaten Malang. Atas perannya tersebut, S mendapat upah berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per paket. Bonus tambahan mencapai Rp4.000.000 jika seluruh pekerjaan selesai.
Tak berhenti di situ, petugas gabungan juga melakukan penggeledahan di kediaman S. Di lokasi tersebut, polisi menyita sisa ganja siap edar seberat 574 gram. Tiga unit timbangan digital berbagai ukuran, serta plastik bekas pembungkus paket. Diduga kuat digunakan untuk peredaran gelap narkotika.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Guna menjalani proses penyidikan serta pengembangan kasus. Demi memutus mata rantai jaringan tersebut. (ARD)
Penulis : Ardian F. R
Editor : M. Munif


















