Senin, Juni 15, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Pelaku Pencabulan Santriwati di Gedangan Malang Divonis 5 Tahun Penjara ‎

redaksi swanews by redaksi swanews
16/05/2026
in Kriminal
0
0
SHARES
111
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Malang, Swa News– ‎Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa tindak asusila pencabulan santriwati yang menyeret seorang pengasuh Pondok Pesantren Darussalam, Desa/Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.‎

Pelalu Pencabulan Santriwati
Ilustrasi stop pelecehan seksual.

‎Terdakwa adalah Edi Harianto (43). Dalam proses persidangan, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Dzulhaq, pada Kamis (7/5/2026) mengungkap adanya tindakan yang mengarah pada perbuatan asusila terhadap korban DCS (14). Fakta tersebut diperoleh dari keterangan korban, saksi, hingga alat bukti yang dihadirkan selama jalannya persidangan.

Baca juga: Terbaru ! Yai MIM Singgung Pengangkatan Zainal Habib Jadi Plt. Wakil Rektor II UIN Maliki Malang, Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Mahasiswa Desak Investigasi

‎Dzulhaq membeberkan kronologi dugaan peristiwa yang terjadi pada 3 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di asrama putri pondok pesantren.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Skuad Timnas Inggris Dihantam Teror Pencurian Jelang Kick-off Piala Dunia 2026 Grup L

Skuad Timnas Inggris Dihantam Teror Pencurian Jelang Kick-off Piala Dunia 2026 Grup L

13/06/2026
‎Binluh, Cara Polres Batu Bentengi Generasi Muda dari Narkoba

‎Binluh, Cara Polres Batu Bentengi Generasi Muda dari Narkoba

13/06/2026
Load More

‎Korban yang saat itu tengah mengalami sakit demam, diketahui tidak mengikuti kegiatan madrasah diniyah dan beristirahat di dalam kamar.‎

‎”Terdakwa, mengetahui kondisi korban melalui istrinya. Dengan membawa teh dan kurma, terdakwa kemudian masuk ke kamar korban yang berada di area asrama putri,” ungkapnya.‎

‎Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa sebagai pengasuh pondok memiliki akses keluar masuk asrama putri tanpa prosedur khusus sebagaimana kebijakan pengasuh sebelumnya.‎

‎Majelis hakim menjelaskan, saat memasuki kamar, terdakwa mendapati korban dalam kondisi tertidur setelah sebelumnya dipijat oleh dua rekannya sesama santri.

‎Kemudian setelah itu, terdakwa memulai obrolan dengan korban dengan maksud membantu memijat korban.

‎”Terdakwa sempat bertanya apakah jaketnya bisa dilepas, korban menggelengkan kepala, tapi terdakwa memaksa membuka baju korban. Lalu setelah dilepas jaketnya, kaitan bra korban dibuka,” urai Dzulhaq.‎

Awal Terungkapnya Pencabulan Santriwati di Gedangan Malang

‎Dzulhaq menguraikan, tindak pencabulan santriwati itu mulai terungkap ketika salah satu rekan korban merasa curiga, lantaran korban kerap menangis. Korban juga menunjukkan perubahan perilaku. Dari situlah informasi berkembang hingga diketahui adanya dugaan korban lain yang mengalami tindakan keji yang sama.

‎”Selanjutnya pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang,” jelasnya. (SL)


Reporter : Soleh

Editor : M. Munif

Tags: Gedangan MalangPelaku pencabulanPencabulan santriwatiPengasuh cabulPondok Pesantren
redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

Skuad Timnas Inggris Dihantam Teror Pencurian Jelang Kick-off Piala Dunia 2026 Grup L
Bola

Skuad Timnas Inggris Dihantam Teror Pencurian Jelang Kick-off Piala Dunia 2026 Grup L

by Mukhamad Munif
13/06/2026
‎Binluh, Cara Polres Batu Bentengi Generasi Muda dari Narkoba
Kesehatan

‎Binluh, Cara Polres Batu Bentengi Generasi Muda dari Narkoba

by Mukhamad Munif
13/06/2026
Dewan Pers Godok Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta, Soroti Pemanfaatan AI dan Platform Digital
Pendidikan

Dewan Pers Godok Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta, Soroti Pemanfaatan AI dan Platform Digital

by Mukhamad Munif
13/06/2026
LBH Jakarta Desak Penghentian Penggusuran Paksa Warga RW 10 Lenteng Agung oleh Pusziad TNI AD
News

LBH Jakarta Desak Penghentian Penggusuran Paksa Warga RW 10 Lenteng Agung oleh Pusziad TNI AD

by Mukhamad Munif
10/06/2026
Korupsi Penambahan Kuota Haji
Hukum

KPK Tahan Dua Pihak Swasta dalam Kasus Dugaan Korupsi Penambahan Kuota Haji 2023-2024

by Imam Hanifah
09/06/2026
Horor ! Timnas Inggris Diisolasi , Pasca Baku Tembak Dekat Markas Piala Dunia
News

Horor ! Timnas Inggris Diisolasi , Pasca Baku Tembak Dekat Markas Piala Dunia

by Mukhamad Munif
09/06/2026
Next Post
Ajaib ! Legenda Telaga Madiredo, dari Pemandian Bidadari hingga Bikin Awet Muda

Ajaib ! Legenda Telaga Madiredo, dari Pemandian Bidadari hingga Bikin Awet Muda

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

02/03/2026

EDITOR'S PICK

Patrick Kluivert Gagal Membawa Skuad Garuda Menang, Netizen: Erick Thohir Harus Mundur! 

Patrick Kluivert Gagal Membawa Skuad Garuda Menang, Netizen: Erick Thohir Harus Mundur! 

21/03/2025
tempat ngabuburit di Malang

Rekomendasi 10 Tempat Ngabuburit di Malang yang Seru, Hemat, dan Penuh Pilihan Takjil

24/02/2026
Beda Pernyataan Mentan dan Mendag Soal Kecurangan Minyakita, Ada Permainan Apa?

Beda Pernyataan Mentan dan Mendag Soal Kecurangan Minyakita, Ada Permainan Apa?

14/03/2025
Penerima Bansos 2025: Ini Panduan Lengkap Cara Daftar dan Syaratnya

Penerima Bansos 2025: Ini Panduan Lengkap Cara Daftar dan Syaratnya

28/12/2024
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan