Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News – Komitmen DPRD Kota Malang untuk memperjuangkan aspirasi mahasiswa hanya bertahan hitungan menit. Setelah menyatakan dukungan terhadap delapan tuntutan Aliansi Malang Bergerak di hadapan ratusan massa aksi, pimpinan dewan justru melontarkan pernyataan berbeda saat konferensi pers. (17/06/2026)

Sejak pagi, ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Malang Raya memadati halaman Gedung DPRD Kota Malang. Dalam aksi tersebut, mereka membawa delapan tuntutan yang dinilai sebagai langkah mendesak untuk menjawab persoalan ekonomi, penegakan hukum, hingga krisis tata kelola pemerintahan.
Melalui orasi bergantian, massa menegaskan bahwa DPRD sebagai wakil rakyat harus berpihak kepada kepentingan masyarakat. Mereka juga mendesak penghentian berbagai program pemerintah yang dianggap tidak efektif, berpotensi menjadi ladang korupsi, dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: DPRD Kota Malang Pecah, PDIP Akan Evaluasi, Gerindra Klaim Ibu-Ibu Harap Program MBG Lanjut Terus
Adapun delapan tuntutan yang disampaikan meliputi penurunan harga bahan pokok dan BBM, penghentian program yang membebani APBN, revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, penolakan revisi regulasi dalam UU Polri yang dinilai mengancam demokrasi, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, jaminan distribusi obat dan penurunan biaya kesehatan, penghentian deforestasi serta alih fungsi lahan, hingga reformasi birokrasi berbasis meritokrasi dan kompetensi.
Di tengah aksi, Ketua DPRD Kota Malang bersama pimpinan seluruh fraksi menemui massa. Mereka membacakan pernyataan sikap yang berisi komitmen untuk menindaklanjuti seluruh tuntutan mahasiswa. Dokumen tersebut kemudian ditandatangani bersama oleh unsur pimpinan DPRD dan perwakilan koordinator aksi sebagai bentuk kesepakatan di hadapan peserta demonstrasi.
Namun, suasana berubah tidak lama berselang. Dalam konferensi pers usai penandatanganan, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan bahwa lembaga legislatif daerah hanya memiliki kewenangan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat. Menurutnya, DPRD tidak memiliki otoritas untuk menghentikan program pemerintah secara langsung karena kebijakan tersebut harus melalui mekanisme evaluasi dan pengambilan keputusan di tingkat nasional.
“Kalau soal menolak atau mengevaluasi itu kebijakan pusat. Kami disini posisinya sangat mendukung program pemerintah tapi dengan catatan. Karena sasarannya di pemerintah kota malang kami harus menghantarkan seluruh evaluasi atau rekomendasi ke pemerintah pusat.” Jelasnya saat keterangan pers pada awak media.
Senada dengan Amithya, Wakil DPRD Kota Malang dari Fraksi Gerindra, Rimzah menilai hingga kini DPRD Kota Malang tidak pernah menolak ataupun akan menghentikan program MBG. Menurutnya, diluar aspirasi tersebut banyak masyarakat Kota Malang yang bergantung dengan Program Strategis Nasional, salah satunya Makan Bergizi Gratis. Ia mengklaim orang tua murid, petani, peternak, maupun pedagang pasar dapat manfaat dari program ini.
“Saya banyak didatangi masyarakat, baik yang bekerja disana (SPPG), ibu-ibu tidak perlu ngasih uang sangu anaknya, petani, peternak, orang-orang penjual makanan dipasar dan bahan baku dipasar itu yang kami dengarkan. Kami rasa masyarakat Kota Malang pada khususnya, umumnya masyarakat Malang raya sangat bergantung dan berterima kasih pada Pak Prabowo yang menghadirkan program tersebut.” Ujarnya.
Komitmen DPRD Buyar Pasca Meninggalkan Lokasi Aksi
Pernyataan itu memunculkan kesan berbeda dengan komitmen DPRD Kota Malang yang sebelumnya disampaikan di hadapan massa. Jika dalam forum aksi komitmen DPRD siap mengawal seluruh tuntutan, dalam penjelasan kepada media lembaga legislatif justru menilai program-program pemerintah pada dasarnya masih layak dijalankan dan hanya memerlukan evaluasi serta perbaikan tata kelola. Perbedaan sikap tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen DPRD dalam mengawal delapan tuntutan yang dibawa Aliansi Malang Bergerak.(MJL)
Penulis : MJL
Editor : M. Munif


















