Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News – Nama Gus Idris tersangka pelecehan seksual asal Malang kembali jadi sorotan publik setelah Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Pekerja dan Orang Rentan (PPO) Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pelecehan seksual pada 9 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat Gus Idris. Polisi menerapkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur mengenai tindak pelecehan seksual.
Tokoh yang populer dengan sapaan Gus Idris itu memiliki nama lengkap Muhammad Idris Al Marbawy. Ia lahir di Malang pada 21 September 1990 dan merupakan putra pertama Kyai Rodiyallah, tokoh GP Ansor di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Selain dikenal sebagai pendakwah muda Nahdlatul Ulama (NU) asal Malang, Gus Idris juga aktif sebagai YouTuber, praktisi pengobatan nonmedis, serta pembina Majelis Ta’lim Thoriqul Jannah.
Ia juga dikenal memiliki kemampuan di bidang Al-Qur’an dan pernah meraih sejumlah prestasi di tingkat Jawa Timur. Aktivitas dakwahnya bahkan menjangkau berbagai negara, di antaranya Taiwan, Makau, dan Hong Kong.
Riwayat Kasus yang Pernah Menjerat Gus Idris
Sebelum kasus Gus Idris tersangka pelecehan seksual mencuat, ia pernah terlibat perkara pidana terkait penyebaran berita bohong atau hoaks pada tahun 2022.
Saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan vonis tiga bulan penjara setelah menyatakan dirinya terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Kasus tersebut bermula pada Februari 2021 ketika kanal YouTube Gus Idris Official mengunggah sebuah video rekayasa yang mengklaim dirinya ditembak oleh orang tidak dikenal (OTK) saat melakukan siaran langsung (live streaming).
Video tersebut sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat sebelum akhirnya terungkap sebagai informasi palsu melalui penyelidikan pihak kepolisian.
Hingga saat ini, proses hukum terkait dugaan pelecehan seksual yang menjerat Gus Idris masih terus berjalan di Polres Malang. (RD).


















