Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News– Kerugian yang dialami salah satu korban dugaan perumahan fiktif KPRI UIN Maliki Malang disebut mencapai lebih dari Rp 450 juta. Menjelang agenda mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, kuasa hukum penggugat membuka kemungkinan menempuh jalur pidana apabila tidak ditemukan penyelesaian.

Kuasa hukum penggugat, Fatwa Azis W., S.H., CLA, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak hanya berkaitan dengan wanprestasi, tetapi juga memuat unsur perbuatan melawan hukum (PMH).
Menurutnya, pada sidang perdana penggugat hadir secara langsung didampingi tim kuasa hukum. Sementara itu, pihak tergugat I, yakni KPRI UIN Maliki Malang, tidak hadir dalam persidangan. Dalam sidang tersebut, majelis hakim lebih banyak melakukan pemeriksaan terkait identitas para pihak yang berperkara.
Baca juga: Ada Upaya Class Action Melawan Dugaan Skandal Perumahan Fiktif KPRI UIN Maliki Malang
“Agenda berikutnya adalah mediasi. Harapan kami ada penyelesaian terkait pengembalian hak klien atas pembelian kavling Darul Firdaus yang sudah tertunda selama delapan tahun. Kondisi itu tentu sangat memberatkan klien. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian hingga putusan,” ujar Fatwa, Selasa (2/6/2026).
Upaya Hukum Korban Dugaan Perumahan Fiktif KPRI UIN Maliki Malang
Fatwa mengungkapkan kliennya, Rochma Dwi Wulan dan Endang Sri Wahyuni yang merupakan korban dugaan perumahan fiktif KPRI UIN Maliki Malang. Masing-masing mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 450 juta, baik kerugian materiil maupun immateriil. Sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya juga mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, baik melalui komunikasi langsung maupun melalui kuasa hukum pihak tergugat.
Namun hingga saat ini, kata dia, belum ada tindak lanjut yang memberikan kepastian bagi kliennya.
“Sebagai warga negara yang baik, kami membutuhkan kepastian dan keputusan yang jelas. Fokus kami saat ini tetap pada proses perdata yang sedang berjalan. Namun kami tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur pidana apabila ke depan tidak ada itikad baik dalam penyelesaiannya,” tegasnya.
Dengan dijadwalkannya proses mediasi, pihak penggugat berharap tercapai kesepakatan yang dapat mengakhiri sengketa tersebut. Namun apabila tidak ditemukan titik temu, upaya hukum akan terus ditempuh hingga diperoleh kepastian atas hak-hak klien. (MJL)
Editor: M. Munif

















