Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Malang, Swa News – Konsultan Women Crisis Center (WCC) Dian Mutiara Malang, Ina Irawati, akhirnya angkat bicara terkait maraknya kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan. Menurutnya, situasi kekerasan seksual saat ini semakin mengkhawatirkan dan telah berada pada level darurat (18/5/2026).

Ina menyoroti lambannya respons pemerintah dan institusi pendidikan dalam menindak pelaku kekerasan seksual. Ia menyayangkan masih adanya pelaku yang bebas berkeliaran, bahkan tetap mendapat fasilitas jabatan di lingkungan institusi pendidikan.
Bias Implementasi Aturan
Menurut Ina, persoalan utama penanganan kasus pelecehan seksual bukan terletak pada minimnya regulasi, melainkan lemahnya implementasi aturan di lapangan.
Ia mencontohkan, perguruan tinggi umum telah memiliki Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2024. Sementara perguruan tinggi keagamaan juga memiliki Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022. Namun, menurutnya, kedua regulasi tersebut masih lemah dalam pelaksanaan.
“Instrumen aturannya sebenarnya sudah ada, tapi bagaimana aturan itu bisa dijalankan, itu yang perlu dipantau,” ungkap Ina.
Secara khusus, Ina menegaskan bahwa normalisasi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak boleh dibiarkan. Ia meminta pemerintah dan institusi pendidikan hadir lebih cepat untuk memastikan seluruh regulasi berjalan efektif.
“Pemerintah dan institusi pendidikan harus hadir lebih cepat untuk memastikan regulasi dijalankan,” tegasnya.
Korban Relasi Kuasa
Ina menilai, salah satu akar utama kekerasan seksual di dunia pendidikan adalah relasi kuasa yang tidak seimbang. Kondisi tersebut membuka peluang bagi oknum tertentu untuk memanipulasi korban hingga tidak berdaya.
Konsultan Women Crisis Center (WCC) Dian Mutiara ini, menyoroti ketimpangan relasi antara guru dan siswa, dosen dan mahasiswa, hingga ustaz atau kiai dengan santri. Menurutnya, relasi kuasa tersebut kerap dimanfaatkan pelaku dan berdampak pada kondisi psikologis penyintas, sehingga proses hukum menjadi terhambat.
“Jika pelaku adalah tokoh agama maupun pimpinan lembaga, itu juga akan menjadi hambatan tersendiri dalam proses penindakan,” imbuhnya.
Data Kasus Kekerasan Seksual Women Crisis Center (WCC) Malang 2025
Berdasarkan data WCC, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 46 kasus kekerasan seksual terjadi di wilayah Malang Raya. Rinciannya meliputi pelecehan fisik sebanyak 13 kasus, pelecehan nonfisik 2 kasus, kekerasan berbasis elektronik 10 kasus, serta pemerkosaan sebanyak 21 kasus.
Dari seluruh kasus tersebut, sebagian telah diproses melalui jalur hukum, bahkan ada pelaku yang telah divonis hingga 17 tahun penjara. (MJL)


















