Malang, Swa News– Polres Batu memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan fakta yang terjadi di lapangan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus penipuan penggandaan uang.

Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman menyampaikan klarifikasi ini merujuk pada upaya pendampingan hukum yang dilakukan oleh Iptu N, anggota Polres Batu terhadap seorang warga berinisial Nn yang mengaku menjadi korban penipuan bermodus penggandaan uang oleh oknum paranormal.
Peristiwa ini bermula pada 20 April 2026, saat saudari Nn berkonsultasi kepada Iptu N terkait kerugian materiil yang dialaminya. Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, pada 22 April 2026, Iptu N menyarankan agar korban segera menempuh jalur hukum secara resmi di Polsek Kepung Kediri guna mendapatkan penanganan yang sah.
Baca juga: Relokasi Pasar Induk Gadang Belum Usai, Pedagang Keluhkan Penjualan Menurun
Menindaklanjuti adanya laporan dari Pelapor Saudari Nn, Unit Reserse Polsek Kepung telah berupaya melakukan mediasi pada 28 April 2026 antara saudari N dengan terlapor dugaan penipuan penggandaan uang, seorang pria berinisial DI.
“Dalam proses mediasi, terlapor (DI) telah mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan uang sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Namun, pihak pelapor (N) tidak bersedia menerima penyelesaian tersebut,” jelasnya Selasa (12/5/2026).
Upaya mediasi lanjutan kembali ditawarkan oleh penyidik pada 1 Mei 2026, namun pelapor tetap menyatakan tidak bersedia melanjutkan proses mediasi tersebut.
Iptu M. Huda Rohman menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Iptu N mengantarkan terhadap warganya tanpa adanya keterikatan keluarga maupun kepentingan pribadi. Hubungan dengan pihak korban hanya sebatas profesionalisme kerja karena mengenal suami pelapor sebagai rekan kerja.
Kepolisian Bantah Isu Keterlibatan Dugaan Penipuan Penggandaan Uang
Pihak kepolisian juga membantah keras isu yang berkembang terkait keterlibatan personel dalam praktik mistis atau penggandaan uang yang marak diberitakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Kami sangat menyayangkan adanya narasi yang tidak sesuai fakta yang menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Posisi Iptu N hanya sebatas memberikan arahan prosedur pelaporan resmi. Tidak ada keterlibatan dalam praktik penggandaan uang atau isu ‘tuyul’ seperti yang dituduhkan,” tegas Iptu M. Huda Rohman.
Lebih lanjut, Ps. Kasi Humas Polres Batu mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang bersifat spekulatif dan tidak berdasarkan fakta kepolisian.
Penegasan ini dikeluarkan agar polemik yang terjadi tidak menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Batu. (SL)


















