Jakarta, Swa News—Sesuai dengan keputusan pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafidz, pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), terkait penonaktifan akun untuk anak usia di bawah 16 tahun akan berlaku pada 28 Maret 2026.

Menurut Menkomdigi, tujuan dari peraturan tersebut adalah untuk melindungi anak-anak saat beraktivitas di ruang digital, media sosial, dan permainan daring (10/4/2026).
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi,” ujar Meutya pada media.
“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” tambahnya.
Respon KPAI terhadap PP TUNAS
Merespons pelaksanaan peraturan tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk memastikan adanya perlindungan hak asasi anak dalam mendapatkan akses informasi positif sesuai dengan kebutuhan anak (12/3/2026).
Baca juga : ICT Watch Menyoroti Pelaksanaan Pembatasan Akses Digital Anak di Bawah Usia 16 Tahun
“Kami melihat bagaimana memastikan pembatasan-pembatasan yang diberlakukan pada anak ini tidak mengurangi atau menghapus hak-hak anak yang sudah ada, salah satunya hak anak atas akses informasi yang positif. Nah, bagaimana memastikan ini supaya anak tetap bisa mengakses informasi-informasi yang penting sesuai dengan kebutuhan dan situasi anak, dan ini perlu diatur untuk memastikannya,” ungkap Komisioner KPAI, Dian Sasmita, kepada Swa News.
Bahkan dalam proses pelaksanaan yang nantinya akan berlangsung, pihak KPAI berharap Kemenkomdigi dapat melakukannya secara terstruktur dan terukur serta melakukan kolaborasi dengan pihak lain yang selama ini telah memiliki pengalaman.
“Terkait dengan pelaksanaannya, tidak hanya menyasar pada platform-platform besar, tapi perlu juga menyasar pada platform-platform kecil lainnya yang sebenarnya juga memiliki risiko tinggi pada anak. Untuk memperkuat, sebenarnya bisa merujuk pada lembaga-lembaga yang memiliki layanan yang selama ini sudah mendampingi anak-anak yang menjadi korban,” pungkasnya. (AR).


















