Jakarta, Swa News – Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM) terseret kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Saat ini, SAM diduga telah melarikan diri ke luar negeri.

Terkait kaburnya Al Misry, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menyebut pihaknya telah mengajukan red notice ke Interpol untuk membantu proses pencarian dan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan.
Kabag Jatranin Sekretaris NCB Interpol Kombes Ricky Purnama menyebut pengajuan buronan itu dilakukan usai Syekh Ahmad Al Misry diduga tidak berada di Indonesia.
“Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (8/5).
Profil Al Misry
Syekh Ahmad Al Misry merupakan pendakwah asal Mesir yang sejak sekitar tahun 2010 menetap dan aktif berdakwah di Indonesia. Ia dikenal luas sebagai sosok yang menggantikan posisi almarhum Syekh Ali Jaber sebagai juri dalam program kompetisi religi populer Hafiz Indonesia.
Al Misry berasal dari Kairo, Mesir, dan merupakan lulusan Universitas Al-Azhar. Ia dikenal sebagai hafiz Al-Qur’an yang menghafal 30 juz serta menguasai berbagai disiplin ilmu keislaman seperti tafsir, hadis, fikih, tajwid, hingga qira’at.
Selain pernah menjadi juri di Hafiz Indonesia, ia juga kerap mengisi program religi di televisi nasional seperti Damai Indonesiaku. Al Misry aktif melakukan safari dakwah ke berbagai daerah, memimpin salat, serta memberikan khutbah.
Ia dikenal dengan pembawaan yang tenang, santun, dan kemampuan berbahasa Indonesia yang sangat fasih, sehingga ceramahnya mudah diterima masyarakat luas. Di media sosial, ia juga mengelola kanal YouTube Almisry Official yang berisi materi dakwah, penjelasan kitab klasik, serta nasihat keagamaan.
Status Tersangka
Berdasarkan informasi per April–Mei 2026, Syekh Ahmad Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara atas laporan dugaan pelecehan tersebut. Dugaan tindak pelecehan disebut berlangsung sejak tahun 2017 dan baru terungkap pada tahun 2021.
Kasus ini menyeret nama lima santri laki-laki yang diduga menjadi korban. Dugaan modus pelecehan itu kini menjadi perhatian publik, terutama karena tersangka diketahui memiliki pengaruh besar sebagai tokoh agama.
Sementara itu, pihak Syekh Ahmad Al Misry sebelumnya membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim memiliki bukti serta saksi yang dapat membantah seluruh tudingan pelecehan seksual terhadap santri pria tersebut.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI juga telah mendesak Polri untuk segera melakukan penahanan dan mencegah tersangka melarikan diri.
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta untuk berkoordinasi dalam memberikan perlindungan serta hak pemulihan kepada para korban yang dilaporkan mengalami trauma berat. (AR)


















