Minggu, Juni 21, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home News

Terbaru! Status Hukum Yai MIM Bisa Bebas?

redaksi swanews by redaksi swanews
09/01/2026
in News
1
0
SHARES
144
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
Logo SWA Indonesia

Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com

Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.

✨ Jangkauan Nasional ✍️ Personal Branding 🤝 Komunitas Intelektual
Gabung Kolumnis Kirim Naskah Artikel

Malang, Swa News– Secara tegas pihak kuasa hukum Nurul Sahara mengapresiasi langkah Satreskrim Polresta Malang Kota yang menetapkan Yai MIM sebagai tersangka. Penetapan tersangka Imam Muslimin alias Yai MIM dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Selasa (6/1/2026).

Terbaru! Status Hukum Yai MIM Bisa Bebas?

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

bantah jadi Aksi tandingan Isu Penghentian MBG

Bantah Jadi Aksi Tandingan Isu Penghentian MBG, Aksi Mitra MBG Dimotori Anggota DPRD dan DPR RI Fraksi Gerindra?

20/06/2026
Moratorium MBG

Muhammadiyah Desak Moratorium MBG, Qodari Tetap Ngotot Lanjut

19/06/2026
Load More

Ihwal perkaranya, ketika pihak Nurul Sahara melaporkan Yai MIM dalam dugaan tindak pidana pornografi serta pelecehan seksual (8/10/2025). Merespons status tersangka tersebut, pihak pengacara Sahara berharap agar penyidik segera melakukan penahanan.

“Secara hukum, penahanan sangat memungkinkan karena ancaman pidana yang menjerat tersangka (Yai MIM) di atas lima tahun,” ujar Kuasa Hukum Sahara, Zaki.

Ia menilai proses hukum saat ini telah berjalan pada mekanisme yang tepat sesuai dengan laporan kliennya. Pihak Sahara juga berharap ada penahanan terhadap tersangka. Namun demikian, pelapor menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada penyidik.

Baca juga: Terbaru ! Yai MIM Singgung Pengangkatan Zainal Habib Jadi Plt. Wakil Rektor II UIN Maliki Malang, Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Mahasiswa Desak Investigasi

 

Yai MIM Bisa Bebas?

Beberapa waktu silam, Imam Muslimin (Yai MIM) beserta istrinya, Rosyidah, telah memberi penjelasan panjang lebar kepada Swa News seputar kisah perawatan yang bersangkutan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang (10/10/2025).

Meski masih membutuhkan pembuktian, jika benar kondisi Yai MIM mengalami gangguan jiwa, maka secara hukum yang bersangkutan dapat bebas dari jeratan hukum pidana.

Berikut beberapa pasal hukum yang dapat membebaskan tersangka karena gangguan jiwa:

Pasal 44 Ayat (1) KUHP, yang menegaskan: “Barang siapa melakukan perbuatan pidana karena sakit jiwa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.”

Pasal 38 UU No. 1 Tahun 2023, yang menyatakan: “Seseorang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan menyandang disabilitas mental dan/atau intelektual dapat dikenakan pengurangan hukuman atau tindakan tertentu.”

Pasal 39 UU No. 1 Tahun 2023, yang menyebutkan: “Jika pelaku tindak pidana dinyatakan tidak bertanggung jawab karena disabilitas mental atau intelektual, hakim dapat membebaskan pelaku dari tuntutan pidana dan memerintahkan perawatan di rumah sakit jiwa.”

Untuk membebaskan status tersangka, Yai MIM perlu menjalani pemeriksaan medis yang membuktikan bahwa yang bersangkutan benar-benar mengalami gangguan jiwa sehingga tidak dapat bertanggung jawab atas perbuatannya. (MU)

 

Tags: Dosen UIN MalangPelecehan seksualRSJ Malangstatus hukumTersangkaYai MIM
redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

bantah jadi Aksi tandingan Isu Penghentian MBG
Politik

Bantah Jadi Aksi Tandingan Isu Penghentian MBG, Aksi Mitra MBG Dimotori Anggota DPRD dan DPR RI Fraksi Gerindra?

by Mukhamad Munif
20/06/2026
Moratorium MBG
News

Muhammadiyah Desak Moratorium MBG, Qodari Tetap Ngotot Lanjut

by Imam Hanifah
19/06/2026
Cara daftar nobar Piala Dunia 2026
News

Cara Daftar Nobar Piala Dunia 2026 Resmi, Komunitas dan UMKM Bisa Gratis

by Imam Hanifah
19/06/2026
ASN Pemkot Malang wajib pakai jersey Piala Dunia
News

Ikuti Arahan Kemendagri, ASN Pemkot Malang Wajib Pakai Jersey Piala Dunia Setiap Hari Jumat

by Imam Hanifah
19/06/2026
Rimzah Zubair
News

Profil Rimzah Zubair Politisi Gerindra Kota Malang Pembela MBG, Masih Kerabat Ustaz Khalid Basalamah?

by Imam Hanifah
18/06/2026
Selundupkan Ganja 5 Kg ke Malang, Pengedar Narkoba Antarpulau Diciduk
Kriminal

Selundupkan Ganja 5 Kg ke Malang, Pengedar Narkoba Antarpulau Diciduk

by Mukhamad Munif
18/06/2026
Next Post
Dangdutan Isra Mi’raj di Banyuwangi

MUI Akan Membawa Dangdutan Isra Mi’raj di Banyuwangi ke Jalur Hukum? 

Comments 1

  1. Ping-balik: Yai MIM Akhirnya Ditahan Polresta Malang, Disangkakan Tindak Pornografi Dan Meresahkan Warga Swa News

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Jurusan sepi peminat di UPN

Pasti Lulus! Ini 15 Jurusan Sepi Peminat di UPN Jatim SNBT 2026

30/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

Sosok Amithya, Ketua DPRD yang Berani Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih di Kota Malang

16/06/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025

EDITOR'S PICK

Menjelang Menghadapi Bahrain, PSSI Panik, Nasib Erick Thohir di Ujung Tanduk!

Menjelang Menghadapi Bahrain, PSSI Panik, Nasib Erick Thohir di Ujung Tanduk!

25/03/2025
Jalur Mutasi SPMB SD Kota Malang

Jadwal Lengkap Jalur Mutasi SPMB SD Kota Malang 2026, Lengkap dengan Syaratnya

01/05/2026
Gadis Kecil, Milyarder, Totalitas Perubahan Nasib

Gadis Kecil, Milyarder, Totalitas Perubahan Nasib

28/09/2025
Richie Heritage Hotel Malang: Titik Balik Kolonial Tempo Doeloe

Richie Heritage Hotel Malang: Titik Balik Kolonial Tempo Doeloe

26/02/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan