Jumat, Mei 8, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home News Nasional

Hotman Paris Beberkan Fakta Rapat Lintas Kementerian Soal Impor Gula: Tonny & Tom Lembong Tak Layak Dijerat Korupsi

redaksi swanews by redaksi swanews
03/07/2025
in Nasional, News, Politik
0
0
SHARES
101
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Jakarta, Swa News– Pengacara kondang Hotman Paris, yang menjadi kuasa hukum terdakwa korupsi impor gula Tonny Wijaya, mengungkap bahwa keputusan impor dilakukan atas dasar kesepakatan banyak pejabat dari lintas kementerian saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Tonny, yang merupakan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), didakwa bersama Tom dalam perkara ini.

Hotman Paris Beberkan Fakta Rapat Lintas Kementerian Soal Impor Gula: Tonny & Tom Lembong Tak Layak Dijerat Korupsi

Menurut Hotman, penugasan kepada PT PPI untuk mengimpor gula mentah merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 28 Desember 2015.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, serta perwakilan dari 13 kementerian dan lembaga lainnya.

Baca juga: Calon Rektor UIN Maliki, Prof. Hartono Bicara Pendidikan & Generasi Emas 2045

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Juli 2025, Hotman memperlihatkan dokumen risalah rakor sebagai dasar pelaksanaan impor.

“Semua pihak menyatakan setuju dan tidak ada yang menolak impor gula mentah,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Ia menyatakan bahwa kliennya seharusnya tidak dapat dijerat dalam kasus korupsi karena keputusan impor dilakukan dalam kondisi darurat dan telah melalui prosedur rakortas yang sah.

Carousel Gambar Artikel

“Keputusan itu jelas menyebutkan agar gula segera diimpor dan PT PPI ditunjuk sebagai pelaksana. Itu saja sudah cukup menjadi dasar bahwa mereka tidak bersalah,” ujar Hotman.

Hotman juga merujuk Pasal 28 dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 117, yang memberikan pengecualian atas aturan perizinan impor dalam situasi tidak normal. Dengan dasar tersebut, ia menilai tuduhan korupsi menjadi tidak relevan.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

‎Hari ke-16 Operasional Haji 1447 H, Kemenhaj Fokus Bimbingan Ibadah dan Layanan Kesehatan

‎Hari ke-16 Operasional Haji 1447 H, Kemenhaj Fokus Bimbingan Ibadah dan Layanan Kesehatan

07/05/2026
Ironi Sentralisasi Tes CAT Koperasi Merah Putih: Lelah di Jalan, Gugur di Detik Terakhir

Ironi Sentralisasi Tes CAT Koperasi Merah Putih: Lelah di Jalan, Gugur di Detik Terakhir

06/05/2026
Load More

Ia menjelaskan bahwa saat itu PT PPI ditugaskan mengimpor sebanyak 200 ribu ton gula. Namun karena tengah mengalami krisis keuangan dan berada dalam status kolektibilitas lima (kol 5), PPI menjalin kerja sama dengan pihak swasta.

“PT PPI saat itu terbelit utang hampir Rp2 triliun dan masuk kol 5, jadi perlu menggandeng mitra swasta,” katanya.

Ada Dukungan Kementerian Pertanian dan Perindustrian

Menanggapi tudingan jaksa bahwa impor gula mentah tidak semestinya dilakukan, Hotman Paris menampilkan notulensi rapat yang justru memperlihatkan adanya dukungan dari kementerian terkait. Ia menyoroti pernyataan Menteri Pertanian saat itu yang menyebut bahwa impor raw sugar (gula mentah) justru lebih bermanfaat bagi industri dalam negeri.

“Jika pemerintah mengimpor dalam bentuk raw sugar, itu jauh lebih mendukung sektor industri gula nasional,” ujar Hotman sambil menunjukkan salinan risalah rapat.

Ia juga membantah klaim jaksa yang menyebut tidak ada izin dari Kementerian Perindustrian.

“Jaksanya bilang tidak ada izin, padahal ini buktinya ada,” tegasnya sambil menunjukkan dokumen resmi yang telah diserahkan dalam persidangan.

Hotman menilai dakwaan terhadap kliennya tidak memiliki landasan kuat, sebab keputusan impor telah melalui persetujuan lintas kementerian dan bukan merupakan kebijakan sepihak.

“Dakwaan itu bertentangan dengan hasil rapat koordinasi yang sah,” ucapnya.

Hotman juga menolak tudingan bahwa impor gula menyebabkan kerugian negara. Ia menjelaskan bahwa perhitungan kerugian yang hanya didasarkan pada selisih tarif impor antara gula mentah dan gula jadi adalah keliru.

“Yang diimpor itu gula mentah. Masak dihitung pakai pajak gula jadi? Kalau belum masuk ke Indonesia, ya belum ada pajaknya. Tanpa pajak, berarti tak ada kerugian negara,” tandasnya.

redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

‎Hari ke-16 Operasional Haji 1447 H, Kemenhaj Fokus Bimbingan Ibadah dan Layanan Kesehatan
Agama

‎Hari ke-16 Operasional Haji 1447 H, Kemenhaj Fokus Bimbingan Ibadah dan Layanan Kesehatan

by redaksi swanews
07/05/2026
Ironi Sentralisasi Tes CAT Koperasi Merah Putih: Lelah di Jalan, Gugur di Detik Terakhir
Jawa Timur

Ironi Sentralisasi Tes CAT Koperasi Merah Putih: Lelah di Jalan, Gugur di Detik Terakhir

by redaksi swanews
06/05/2026
Kecelakaan Beruntun di Kota Batu, 2 Mobil Ringsek  ‎
News

Kecelakaan Beruntun di Kota Batu, 2 Mobil Ringsek ‎

by redaksi swanews
05/05/2026
Laptop terbaik dibawah 7 juta
Laptop

6 Pilihan Laptop Terbaik Dibawah 7 Juta 2026: Spek Tinggi untuk Kerja, Gaming Ringan, dan Editing

by Imam Hanifah
05/05/2026
Laptop Programmer
News

7 Rekomendasi Laptop Programmer Dibawah 7 Juta Terbaik 2026, Lancar Banget Buat Coding

by Imam Hanifah
05/05/2026
Banyuwangi Park Tawarkan Wahana Lengkap Untuk Liburan Keluarga 
Wisata dan Kuliner

Banyuwangi Park Tawarkan Wahana Lengkap Untuk Liburan Keluarga 

by redaksi swanews
05/05/2026
Next Post
Skandal Manipulasi Perangkat Desa di Kediri: 3 Kades Aktif Terjerat, Mas Dhito Ambil Sikap Tegas

Skandal Manipulasi Perangkat Desa di Kediri: 3 Kades Aktif Terjerat, Mas Dhito Ambil Sikap Tegas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

02/03/2026
Tetap Sering Padam! Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi Dikritisi Anggota DPRD Sumenep, PLN Tidak Respon

Tetap Sering Padam! Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi Dikritisi Anggota DPRD Sumenep, PLN Tidak Respon

17/03/2026

EDITOR'S PICK

Polemik KDMP Kandang Semangkon Menunggu Keputusan Bupati? Awas Ada Politisasi !

Polemik KDMP Kandang Semangkon Menunggu Keputusan Bupati? Awas Ada Politisasi !

09/06/2025
Rektor UNM Siap Hadapi Gugatan Ichsan Ali di PTUN, Klaim Punya Bukti Tak Bisa Kerja Sama

Rektor UNM Siap Hadapi Gugatan Ichsan Ali di PTUN, Klaim Punya Bukti Tak Bisa Kerja Sama

21/05/2025
Dibalik Kaca Mobil

Dibalik Kaca Mobil

26/01/2025
Cuaca Kota Malang 3 April 2026

Prakiraan Lengkap Cuaca Kota Malang 3 April 2026 Hari Ini

02/04/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan