Rabu, Mei 6, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home News

MK Membatalkan Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Berhak Nyalonkan Presiden!

redaksi swanews by redaksi swanews
03/01/2025
in News, Nasional, Politik
1
0
SHARES
100
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Jakarta, Swa News– Akhirnya MK membatalkan presidential threshold 20 persen setelah berkali-kali MK menolak judicial review. Meski melalui disenting opinion akhirnya di persidangan yang berlangsung pada tanggal 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan secara keseluhan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 itu membatalkan pasal 222 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait presidential threshold 20% yang dinilai bertentangan dengan Undang- Undang Dasar 1945.

MK membatalkan PresidentialKalau kita cermati sejak lama common sense masyarakat sipil permasalahan presidential threshold 20% untuk syarat pencalonan presiden sangat tidak rasional dan bertentangan dengan nilai demokrasi. Tapi setiap masyarakat sipil melakukan gugatan berakhir kalah.

Kelihatannya, memang ada aroma politik yang sangat kuat mempengaruhi keputusan hakim yang ada.

Bahkan nuansa politik keputusan MK  semakin nyata setelah pada saat yang sama MK malah membuat keputusan kontroversi Nomor 90/PUU- XXII/ 2023.

Seakan memberikan tafsir soal batas usia minimal 40 tahun, tapi kemudian tidak menjadi syarat mutlak karena ada persyaratan lain yang menyertai.

Carousel Gambar Artikel

Intinya, keputusan MK itu tidak membatasi usia minimal, meski belum 40 tahun bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden asalkan pernah memenangkan pemilu DPR, DPD, Gubernur, Bupati dan Walikota.

Baca juga:

MK Hapus Presidential Threshold 20%, Dinamika Baru di Dunia Politik

Disinyalir, putusan itu merupakan ulah Jokowi untuk bisa meloloskan Gibran Rakabumi menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo.

Baca JugaArtikel Terkini Lainnya

Ironi Sentralisasi Tes CAT Koperasi Merah Putih: Lelah di Jalan, Gugur di Detik Terakhir

Ironi Sentralisasi Tes CAT Koperasi Merah Putih: Lelah di Jalan, Gugur di Detik Terakhir

06/05/2026
Kecelakaan Beruntun di Kota Batu, 2 Mobil Ringsek  ‎

Kecelakaan Beruntun di Kota Batu, 2 Mobil Ringsek ‎

05/05/2026
Load More

Memang Banyak yang menduga ada beberapa keputusan MK yang terkait dengan persoalan pemilihan presiden saat itu sangat dipengaruhi oleh intervensi kepentingan politik Presiden Jokowi.

Karena kala itu Jokowi pasti memainkan calon presiden yang dinilai bisa mengamankan posisi dan kepentingan politiknya.

Kemudian pada perkembangannya, Jokowi juga punya hasrat melanggengkan dinasti politiknya.

Apalagi posisi pengaruh Jokowi saat itu sangat kuat karena berhasil menempatkan adik iparnya, Paman Usman, menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.

Akhirnya, keterlibatan permainan Paman Usman pada keputusan MK yang berhasil meloloskan ponakannya, Gibran , kemudian paman usman mendapat sanksi etik dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Dalam Keputusan MK membatalkan Presidential Threshold 20 % dengan mengabulkan permohonan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 itu mendasarkan pada alasan etik dan hirarki konstitusi.

Secara etik norma pasal 222 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan Calon Presiden/ Wakil Presiden yang harus didukung partai atau gabungan partai dengan perolehan 20% suara itu dinilai melanggar moralitas dan tidak adil.

Selain itu, pemberlakuan presidential threshold 20% itu juga dianggap bisa membatasi hak rakyat dalam memilih calon pemimipin.

Maka secara hirarkis, menurut MK pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 itu jelas bertentangan dengan UUD 1945. (boy).

redaksi swanews

redaksi swanews

Swa News adalah media terpercaya yang menyajikan informasi cepat dan tepat.

Related Posts

Ironi Sentralisasi Tes CAT Koperasi Merah Putih: Lelah di Jalan, Gugur di Detik Terakhir
Jawa Timur

Ironi Sentralisasi Tes CAT Koperasi Merah Putih: Lelah di Jalan, Gugur di Detik Terakhir

by redaksi swanews
06/05/2026
Kecelakaan Beruntun di Kota Batu, 2 Mobil Ringsek  ‎
News

Kecelakaan Beruntun di Kota Batu, 2 Mobil Ringsek ‎

by redaksi swanews
05/05/2026
Laptop terbaik dibawah 7 juta
Laptop

6 Pilihan Laptop Terbaik Dibawah 7 Juta 2026: Spek Tinggi untuk Kerja, Gaming Ringan, dan Editing

by Imam Hanifah
05/05/2026
Laptop Programmer
News

7 Rekomendasi Laptop Programmer Dibawah 7 Juta Terbaik 2026, Lancar Banget Buat Coding

by Imam Hanifah
05/05/2026
Banyuwangi Park Tawarkan Wahana Lengkap Untuk Liburan Keluarga 
Wisata dan Kuliner

Banyuwangi Park Tawarkan Wahana Lengkap Untuk Liburan Keluarga 

by redaksi swanews
05/05/2026
‎Masuk Hari Ke 14, 81.999 Jemaah Haji Indonesia Telah Berangkat Ke Tanah Suci 
Agama

‎Masuk Hari Ke 14, 81.999 Jemaah Haji Indonesia Telah Berangkat Ke Tanah Suci 

by redaksi swanews
04/05/2026
Next Post
Anwar Usman

5 Pedoman Mahkamah Konstitusi Untuk Rekayasa Konstitusi Pembatasan Jumlah Capres

Comments 1

  1. Ping-balik: 5 Pedoman Mahkamah Konstitusi Untuk Rekayasa Konstitusi Pembatasan Jumlah Capres - SWA NEWS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026 Keputusan Pondok Pesantren Miftahul Huda Gading Malang

15/03/2026
Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

Pelabuhan Tarebung Diblokade Penumpang! Ada Dugaan Sistem Lelang Terselubung Penjualan Tiket Kendaraan Roda Empat

15/04/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

Demo Bagi-Bagi Baju Gratis dan Takjil, Gaya Unik Berbagi ala Pemuda Lowokdoro

02/03/2026
Tetap Sering Padam! Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi Dikritisi Anggota DPRD Sumenep, PLN Tidak Respon

Tetap Sering Padam! Pengelolaan Listrik di Pulau Sapudi Dikritisi Anggota DPRD Sumenep, PLN Tidak Respon

17/03/2026

EDITOR'S PICK

Pasar Takjil Mergosono Hidupkan Ekonomi Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Pasar Takjil Mergosono Hidupkan Ekonomi Warga Sejak 7 Tahun Lalu

19/02/2026
Komunitas Saung Alas Muara Gembong

Komunitas Saung Alas Muara Gembong Berkolaborasi dengan UI Memulihkan Lingkungan

28/01/2026
Heboh ! BEM KM UGM Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Rektor Ova Emilia

Heboh ! BEM KM UGM Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Rektor Ova Emilia

26/05/2025
apa itu modal usaha

Apa Itu Modal Usaha? Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

11/02/2026
logo swanews

© 2026 Swa News Indonesia

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Politik
  • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • UMKM
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • Seni dan Budaya
    • Gaya hidup
  • Kesehatan
  • Wisata dan Kuliner
  • Agama
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
© Swa News | Cepat dan Mencerahkan