
Jakarta, Swa News –Pernyataan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, di akun Facebooknya menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan mengalami kenaikan pada 2025.
Pernyataan Sri Mulyani ini disampaikan saat Rapat Penutupan Kas APBN 2024 dan peluncuran sistem Core Tax di Kementerian Keuangan yang juga dihadiri oleh presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021. Sri Mulyani menjelaskan secara rinci aturan terkait:
1. Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN
“Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN tetap bebas PPN (atau PPN 0%) sesuai PP Nomor 49 Tahun 2022,” jelas Sri Mulyani.
2. PPN 11% Tidak Berubah
“Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% tidak mengalami perubahan tarif PPN. Artinya, tidak ada kenaikan PPN, dan tetap membayar PPN 11%,” tambahnya.
3. PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
“Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah barang-barang yang saat ini sudah dikenakan PPnBM, seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah atau apartemen mewah dengan harga di atas Rp30 miliar, dan kendaraan bermotor mewah,” tegasnya. Aturan ini mengacu pada PMK 15/2023 dan PMK 42/2022.
4. Stimulus dan Insentif Tetap Berlaku
Sri Mulyani juga memastikan bahwa seluruh stimulus dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian pada 16 Desember 2024 tetap berlaku. Kebijakan tersebut mencakup:
- Bantuan beras 10 kg per bulan selama Januari-Februari 2025 untuk 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
- Diskon listrik sebesar 50% untuk pelanggan daya 2200 VA ke bawah selama Januari-Februari 2025.
- Pembebasan PPh final 0,5% bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
- PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
- Subsidi bunga 5% untuk revitalisasi mesin industri padat karya.
- Bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja di sektor padat karya selama enam bulan.
- Insentif kendaraan listrik dan pembelian rumah, serta kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pajak sebagai Instrumen Keadilan
Dalam unggahan di akun facebook pernyataan Sri Mulyani menegaskan bahwa APBN dan kebijakan perpajakan merupakan instrumen untuk menjaga keadilan sosial dan mendukung perekonomian.
“Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong. Kami berkomitmen untuk menjaga masyarakat dan memastikan kebijakan ini berpihak pada rakyat,” katanya.
Menutup pernyataannya, Sri Mulyani mengucapkan selamat tahun baru kepada masyarakat Indonesia. “Selamat Tahun Baru 2025. Terus semangat membangun Indonesia maju, adil, dan sejahtera,” pungkasnya.
Penulis: Tim Redaksi Swa News
Sumber: Facebook, CNBC Indonesia dan portal berita lainnya