Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
NTT, Swa News – Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kabupaten Sikka oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi II DPR RI sejak 30 September hingga 2 Oktober 2026 tersebut melibatkan keterwakilan peserta dari unsur publik (30/9/2026).
Kepada jurnalis Swa News, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Amrunur Muh. Darwan, lebih banyak menyampaikan komitmen Bawaslu Provinsi NTT dalam memberikan pendidikan politik dan kepemiluan kepada publik sehingga mereka dapat terlibat aktif dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu (2/10/2026).
Lebih jauh, Amru menjabarkan tiga tahapan dalam pemilu tersebut. Pertama, terkait pre-election, yaitu masa persiapan sebelum tahapan pemilu dimulai. Menurutnya, tahapan ini ditandai dengan penyiapan regulasi yang menjadi payung hukum pelaksanaan pemilu.
“Misal, hari ini sedang digodok Revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 oleh DPR dan Pemerintah, karena ada sejumlah Putusan MK berkenaan dengan Pasal-Pasal dalam UU Pemilu kita yang harus disesuaikan kembali, karena Putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujarnya.
Kedua, masa election day, saat berlangsungnya tahapan pemilu. Ia menegaskan bahwa tahapan ini adalah yang paling krusial karena pada masa tersebut para kontestan sedang berebut pengaruh perolehan elektoral sehingga banyak potensi dan indikasi pelanggaran yang terjadi.
“Biasanya ketika tahapan pemilu sedang berjalan, maka kerawanan pemilu berpotensi terjadi, pada situasi ini kamu membutuhkan ketelibatan pengawasan aecara independen,” tambahnya.
Ketiga, post-election, yaitu kondisi ketika tahapan pemilu sudah selesai. Menurut Amru, biasanya setelah proses penyelenggaraan pemilu akan masih menyisakan sengketa hasil yang kemudian dimohonkan para kontestan ke Mahkamah Konstitusi.
Terkait dengan penyelenggaraan kegiatan sosialisasi tersebut, menurut Amru, pihak Bawaslu NTT berharap tumbuhnya kesadaran masyarakat sehingga ikut terlibat mengawasi proses pemilu agar pencapaian pemilu yang jujur, adil, dan demokratis dapat terwujud di Bumi Flobamora (MM).
Penulis: M. Mudzakir
Editor: Imam Abu Hanifah


