Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Kota Batu, Swa News– Wali Kota Batu, Nurochman menyatakan mendukung penuh proses hukum terkait dugaan korupsi di Pasar Induk Among Tani. Pernyataan itu disampaikan setelah Kejaksaan Negeri Batu resmi menetapkan tersangka dalam kasus pengelolaan kios dan los tahun anggaran 2023.

Tersangka yang ditahan Kejari Batu pada Rabu (3/9/2026) adalah AS, mantan Kepala UPT Pasar Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu periode 2020–2024.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Nurochman Sabtu (5/9/2026).
Selain menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum, Wali Kota yang akrab disapa Cak Nur juga memastikan pihaknya akan segera membenahi tata kelola Pasar Induk Among Tani.
Baca juga: Mantan Kepala UPT Pasar Among Tani Kota Batu Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 262 Juta
Ia menegaskan, evaluasi terhadap sistem pengelolaan pasar modern itu merupakan langkah wajib yang harus segera dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Iya, pasti akan kami evaluasi. Evaluasi itu wajib,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, menurutnya Pemerintah Kota Batu telah menjadwalkan audiensi pada pekan depan. Pertemuan tersebut akan membahas evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan pengawasan di Pasar Induk Among Tani.
”Melalui pembenahan ini, Kami berharap tata kelola pasar bisa lebih transparan dan akuntabel, sehingga pelayanan kepada pedagang dan masyarakat tidak terganggu,” tegas Cak Nur.
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Among Tani Batu
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Batu resmi menetapkan AS, mantan Kepala UPT Pasar Among Tani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia diseret ke ranah hukum karena diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani sepanjang 2023.
Keputusan itu diambil pada Kamis petang (3/9/2026), usai tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batu menyelesaikan serangkaian penyelidikan dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kepala Kejari Batu, Arya Wicaksana menjelaskan, penetapan tersangka kasus korupsi Pasar Among Tani mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-801/M.5.44/Fd.1.06/2026 tertanggal 24 Juni 2026, serta Surat Penetapan Tersangka tertanggal 3 September 2026.Kejahatan & Keadilan
“Tim penyidik Kejari Batu telah melakukan upaya paksa berupa penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap AS, yang menjabat sebagai Kepala UPT Pasar pada Diskumperindag Kota Batu periode 2020–2024,” tegas Arya (SL)
Pewarta: Sholeh
Editor: Mukh. Munif


















