Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Jakarta, Swa News – Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, melontarkan sebuah gagasan yang kemudian menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Ia mengusulkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama mengenakan busana sarung dan peci sekali dalam sepekan saat bekerja.
Pernyataan Menteri Agama tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Santri Nasional, saat membuka Festival Sarung dan Peci Santri di halaman Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2026).
Menurutnya, sarung dan peci bukan sekadar pakaian biasa, melainkan simbol kehormatan, kesetaraan, serta memiliki nilai sejarah panjang dalam perjuangan bangsa Indonesia. Melalui gerakan ini, Kemenag ingin menumbuhkan kembali rasa bangga terhadap tradisi nasional di tengah arus modernisasi yang semakin deras.
Pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama langsung merespons dengan cepat dan mematangkan konsep pelaksanaannya. Pihaknya juga mengusulkan sebuah gerakan bertajuk Selasa Bersarung.
Akan tetapi, usulan Menteri Agama tersebut juga menuai banyak respons negatif. Gagasan itu sempat memicu pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai penerapannya bagi pegawai non-Muslim.
Ada yang berpendapat bahwa usulan itu absurd dan tidak substantif. Sejumlah pihak menyarankan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, agar lebih berfokus pada pembenahan pelayanan dan perbaikan tata kelola birokrasi.
“Mestinya Menteri Agama itu fokus pada perbaikan pelayanan birokrasi serta menata penguatan sistem birokrasi yang baik, karena selama ini Kemenah itu rawan terjadi tindak korupsi,”ujar salah seorang netizen.
“Mentwei Agama gak usahlah mengulang kesalahan pendahulunya, kebanyakan jargon intoleran, nusantara kek dan aturan yang lain, tapi ujungnya juga sarang korupsi haji,”tulisnya.
Jika dicermati, pihak Kemenag tampaknya belum mempersiapkan konsep pelaksanaan secara matang. Salah satu hal yang perlu diperjelas adalah apakah kebijakan tersebut akan diterapkan secara opsional. Sebaliknya, sejumlah pihak menilai bahwa jika usulan tersebut dijadikan aturan, kebijakan itu justru berpotensi menimbulkan sikap eksklusif dan intoleran.
Penulis: Abdurrahman
Editor: Imam A. Hanifah


















