Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Lamongan, Swa News – Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019 masih menyisakan pertanyaan publik. Di tengah nilai proyek yang mencapai Rp154,4 miliar dan kerugian negara sekitar Rp35,7 miliar, KPK sejauh ini baru menetapkan satu pejabat pemerintah sebagai tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mokh. Sukiman (05/06/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain selain sejumlah pihak yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Memang saat ini yang kita tetapkan tersangka itu dari unsur PPK, tapi tentunya nanti hasil penyidikan, hasil pemeriksaan barang bukti yang ada dalam proses penyidikan, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain, sepanjang memang ada dua alat bukti yang ditemukan penyidik,” imbuhnya.
Baca juga: Sukiman Hanya Korban! Tetangga Tidak Yakin Terlibat Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
“Bahwa bila ada pihak-pihak lain yang memiliki peran dan tanggung jawab untuk kita kenakan pidananya, termasuk mungkin saja untuk pejabat yang lebih tinggi,” pungkasnya.
Tanggapan Masyarakat Lamongan Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan TA 2017-2019
Terlepas dari kepercayaan publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan di KPK, sejak lembaga antirasuah tersebut mengumumkan para tersangka, sebagian masyarakat Lamongan mengaku merasa janggal dengan penetapan Mokh. Sukiman sebagai satu-satunya tersangka dari unsur penyelenggara pemerintahan. Padahal, posisinya saat itu hanya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Apakah proyek senilai Rp154.415.440.000 dengan kerugian negara sekitar Rp35,7 miliar hanya melibatkan seorang pejabat semata, apalagi posisinya hanya pada tingkat pelaksana teknis?” ujar Joko (nama samaran) seorang warga Lamongan. (RD)
Editor: M. Munif

















