
Jakarta, Swa News– Meski sertifikasi halal semakin menjadi perhatian konsumen, masih banyak pedagang warteg di Jabodetabek yang belum memahami pentingnya langkah ini untuk meningkatkan daya saing usaha mereka.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, pun turun tangan langsung untuk memberikan sosialisasi kepada para pedagang dalam pertemuan di Kembangan, Jakarta Barat, pada Jumat (8/12/2024).
Masih Rendahnya Kesadaran Sertifikasi Halal
Dalam pertemuan tersebut, Haikal menyampaikan bahwa banyak warteg belum memanfaatkan peluang besar dari sertifikasi halal.
Padahal, dengan adanya label halal, usaha warteg tidak hanya memiliki nilai tambah, tetapi juga mampu menarik lebih banyak pembeli.
Baca juga: Bocoran 5 Tempat Makan Keluarga di Malang
“Ini adalah keunggulan yang seharusnya dimanfaatkan, terutama di tengah pasar yang semakin kompetitif,” kata Haikal.

Ia menambahkan, sertifikasi halal memberikan rasa aman kepada konsumen yang ingin memastikan makanan yang mereka konsumsi sesuai dengan standar halal.
Namun, rendahnya kesadaran pedagang warteg menjadi tantangan tersendiri bagi BPJPH dalam memperluas program sertifikasi halal ini.
Proses Gratis, Tapi Masih Dianggap Sulit
BPJPH memastikan bahwa proses sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti warteg tidak dipungut biaya alias gratis.
Haikal menegaskan, jika ada pihak yang memungut biaya, hal itu adalah pelanggaran. Namun, meskipun proses ini gratis, masih banyak pedagang warteg yang menganggap pengurusan sertifikasi halal sebagai sesuatu yang rumit.
“Kami terus mendekatkan diri dengan pelaku UMKM untuk memastikan mereka mendapatkan pendampingan dalam proses ini,” ujar Haikal.

Ketua Komunitas Warung Nusantara (KOWANTARA), Mukroni, menyebutkan bahwa masih banyak pedagang yang belum memahami manfaat dari sertifikasi halal.
Setelah mendengar penjelasan BPJPH, komunitas ini berencana untuk melakukan pendataan dan mendampingi para pedagang dalam proses pengajuan sertifikasi halal.
“Ini langkah yang bagus, tapi butuh kerja sama lebih lanjut agar semua pedagang warteg benar-benar memahami pentingnya sertifikasi halal,” ujar Mukroni.
Dengan adanya sertifikasi halal, warteg tidak hanya memberikan rasa aman kepada pembeli, tetapi juga mampu bersaing lebih baik dengan rumah makan lain.
Haikal menegaskan, sertifikasi halal seharusnya menjadi standar minimal bagi pelaku usaha makanan, khususnya di daerah urban seperti Jabodetabek, di mana kesadaran konsumen terhadap halal semakin tinggi.
Kurangnya Pendekatan Langsung
BPJPH terus berupaya mendorong UMKM, termasuk warteg, untuk segera mengurus sertifikat halal. Selain memberikan rasa aman kepada konsumen, langkah ini diharapkan dapat memperluas pangsa pasar pelaku UMKM.
Meski begitu, Haikal mengakui bahwa edukasi kepada pedagang menjadi pekerjaan rumah yang tidak mudah.
Dengan pendekatan langsung dan sosialisasi yang intensif, BPJPH berharap program sertifikasi halal dapat menjadi kebiasaan positif yang diadopsi oleh semua pelaku usaha di sektor makanan dan minuman. (Mmu)