Rektor Bungkam ! Aliansi Mahasiswa Gugat Proyek Perumahan Fiktif KPRI UIN Maliki Malang: Korban 235 Orang, Kerugian Capai Rp19 Miliar

Malang, Swa News – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) membuka posko aduan bagi korban jual beli rumah dan tanah kavling oleh KPRI UIN Maliki Malang.

Rektor Bungkam! Aliansi Mahasiswa Gugat Proyek Perumahan Fiktif KPRI UIN Maliki Malang: Korban 235 Orang, Kerugian Capai Rp19 Miliar

Rektor bungkam

Pihak AMMPERA mengklaim, jumlah korban mencapai 235 orang dengan total kerugian ditaksir hingga Rp 19 miliar.

Menurut rilis resmi AMMPERA, kasus ini berawal pada tahun 2017 ketika KPRI UIN Malang membuat proyek pengadaan perumahan dan tanah kavling di Dusun Precet, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Pada April 2017, KPRI UIN Malang mempromosikan rumah dan tanah kavling dengan harga subsidi. Rumah dijual seharga Rp300 juta dengan subsidi Rp48 juta, sehingga pembeli cukup membayar Rp252 juta. Untuk tanah kavling ukuran 6×12 meter ditawarkan Rp103 juta dengan subsidi Rp20 juta, sehingga harga bersih Rp83 juta. Sedangkan kavling ukuran 7×13 meter dibanderol Rp134 juta dengan subsidi Rp25 juta, sehingga pembeli hanya perlu membayar Rp109 juta.

Baca juga: KAHMI Akan Ikut Mengawal Keberlangsungan Kemajuan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Rektor bungkam

Namun, menurut Koordinator AMMPERA, Rifqi, proyek perumahan dan lahan tahun 2017 itu fiktif karena hingga kini tidak pernah terealisasi. Anehnya, baik pimpinan UIN Maliki Malang maupun pengurus koperasi tidak ada yang mau bertanggung jawab. Lebih jauh, pihak AMMPERA juga mengklaim adanya keterlibatan Rektor saat ini, Prof. Ilfi Nurdiana.

“Para korban merasa dirugikan dan menilai adanya dugaan penipuan serta penggelapan yang dilakukan oleh KPRI UIN Malang. Selain itu, para korban juga menilai kasus ini melibatkan pimpinan UIN Maliki Malang, khususnya Rektor saat ini yang kala itu menjabat sebagai Wakil Rektor II, karena posisi tersebut bertanggung jawab atas pengelolaan dan aliran keuangan universitas. Tidak mungkin KPRI UIN Malang mengambil keputusan besar tanpa intervensi pimpinan universitas,” ungkapnya.

Hasil penelusuran Swa News kepada para korban juga menunjukkan kekecewaan serupa. Salah satu korban berinisial R mengaku membeli lebih dari satu kavling namun hingga kini tidak ada realisasi dan tidak ada pertanggungjawaban dari pihak koperasi maupun pimpinan kampus. Ia mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp150 juta.

Rektor Bungkam ! Aliansi Mahasiswa Gugat Proyek Perumahan Fiktif KPRI UIN Maliki Malang: Korban 235 Orang, Kerugian Capai Rp19 Miliar

Rektor bungkam

“Ketika saya konfirmasi ke pihak koperasi, mereka justru saling lempar tanggung jawab,” ungkap R.

Nasib serupa dialami korban lain berinisial F dan K yang masing-masing mengalami kerugian hampir Rp100 juta.

Sayangnya, saat Swa News meminta konfirmasi kepada Ketua Koperasi saat itu, Umrotul Khasanah, tidak ada tanggapan. Upaya konfirmasi kepada pengurus lain, Badruddin, juga tidak mendapat respon. Sementara wakil rektor 3, Prof. Triyo Supriyanto, belum bisa memberikan penjelasan karena keterbatasan informasi. Namun, ketika Swa News menghubungi Rektor UIN Maliki Malang, Prof. Dr. Ilfi Nurdiana, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi.

Melihat kondisi saling lempar tanggung jawab tanpa solusi yang tegas, kemudian pihak aliansi mahasiswa dan YLBH berencana menindaklanjuti kasus ini melalui jalur hukum. (Nur)

Rektor bungkam

Leave a reply

Join Us
  • Facebook38.5K
  • X Network32.1K
  • Behance56.2K
  • Instagram18.9K

Stay Informed With the Latest & Most Important News

I consent to receive newsletter via email. For further information, please review our Privacy Policy

Advertisement

Follow
Loading

Signing-in 3 seconds...

Signing-up 3 seconds...