Lamongan, Swa News– Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini belum mengumumkan identitas empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019 memicu gelombang reaksi keras dari publik Lamongan.

Publik Lamongan Geram KPK Masih Bungkam
Kegeraman publik muncul lantaran KPK telah dua kali menyatakan secara terbuka bahwa terdapat empat tersangka dalam kasus tersebut, namun belum satu pun nama diumumkan ke publik. Pernyataan pertama disampaikan pada Selasa, 8 Juli 2025, dan kembali ditegaskan pada Kamis, 29 Januari 2026.
“Empat tersangka, ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (8/7/2025).
Namun, hingga berbulan-bulan berselang, pernyataan tersebut belum diikuti dengan langkah transparan berupa pengungkapan identitas para tersangka. Kondisi ini memunculkan kekecewaan sekaligus kecurigaan publik terhadap komitmen KPK dalam menuntaskan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan identitas para tersangka. Pernyataan tersebut belum memberikan kepastian waktu, sehingga dinilai publik sebagai bentuk sikap menggantung.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan 2017–2019, KPK Tetapkan 4 Tersangka Siapa Saja?
Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan sendiri bermula saat KPK mengumumkan dimulainya penyidikan pada 15 September 2025. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp151 miliar.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi, yakni Hari Mardani selaku Kepala Subbagian Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Lamongan, Fitriasih selaku Kasubbag Administrasi Pengelolaan Bagian PBJ Setda Lamongan, Joko Andriyanto selaku Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Lamongan, Arkan Dwi Lestari selaku Kasi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan, serta Rahman Yulianto selaku Staf Subbagian Pembinaan Advokasi Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Lamongan, pada 7 Juli 2025.
Meski demikian, rangkaian pemeriksaan tersebut dinilai belum cukup menjawab tuntutan publik akan transparansi. Di Lamongan, isu ini ramai dibicarakan mulai dari forum aktivis hingga warung kopi. Publik mempertanyakan alasan KPK terkesan menunda pengumuman identitas para tersangka.
Publik Lamongan Geram KPK Masih Bungkam
Bambang, salah satu pengunjung warung kopi yang ditemui jurnalis Swa News mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap KPK.
“Kalau memang sudah ada pelakunya, ya sebutkan saja. Kenapa harus tarik ulur, seperti petak umpet. Ada apa sebenarnya dengan KPK ini?” ujarnya.
Reaksi publik juga datang dari kalangan aktivis. Suharjanto Widhiyatno, yang akrab disapa Yak Widhi, menjadi salah satu sosok yang lantang mengkritik sikap KPK melalui media sosial. Bersama rombongannya, ia bahkan sempat mendatangi Gedung KPK pada pertengahan Januari 2026 untuk menuntut kejelasan penanganan perkara tersebut. Terbaru, dalam unggahan di akun facebooknya dia menuliskan, “SUSAH TANGKAP KORUPTOR” LAMONGAN Ayo warga Lamongan berani laporkan Korupsi dll di Desa” & Pemkab Lmg agar Lamongan bersih KKN dan bisa maju lagi.”
Gelombang kritik semakin menguat di berbagai grup facebook. Sejumlah komentar bernada sinis bermunculan, salah satunya dari akun gus21 yang menulis, “KPK nok Lamongan keok balik kucing.”
“KPK di Lamongan tak berkutik,” tulis akun @sitw4 dengan nada kesal.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih belum mengumumkan identitas empat tersangka dimaksud. Sikap bungkam tersebut terus memicu pertanyaan publik Lamongan mengenai komitmen transparansi dan ketegasan lembaga antirasuah dalam menangani kasus dugaan korupsi bernilai ratusan miliar rupiah ini. (YT)
















