Suarakan Gagasan Anda di Swaindonesia.com
Apakah Anda akademisi, praktisi, pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, komunitas, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S1, S2 dan S3 atau guru dan siswa? Bagikan opini, analisis, berita maupun artikel lainnya kepada ribuan pembaca kami.
Kota Batu, Swa News -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Sebanyak 5 kilogram ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi darat berhasil disita, dengan seorang pria berinisial DK (30) diamankan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, dalam press rilis di Mapolres Batu, Rabu (21/10/2026).
“Adapun barang bukti yang sudah kami sita berupa 5 kilogram narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja yang terdiri dari lima bungkus masing-masing berat 1 kilogram, kemudian ada juga bungkusnya, kemudian ada resi pengiriman ekspedisi dan ada satu lagi barang bukti handphone yang saat ini dilakukan pemeriksaan mendalam di laboratorium,” jelas AKBP Panji.
Tersangka DK sendiri diketahui berprofesi sebagai petani atau perkebunan dan merupakan warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Kapolres membeberkan kronologi pengungkapan. Semua bermula pada Senin (12/10), ketika Satresnarkoba Polres Batu menerima informasi adanya pengiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja melalui jalur ekspedisi darat.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan respons cepat. Tim Satresnarkoba mendatangi kantor ekspedisi yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan awal serta uji laboratorium untuk memastikan kandungan paket tersebut.
“Kemudian informasi itu ditindaklanjuti direspon cepat Satresnarkoba dengan cara mendatangi ekspedisi tersebut dan kemudian dilakukan uji laboratorium untuk memastikan barang bukti tersebut betul-betul narkotika golongan 1 jenis ganja, dan hasil laboratorium tersebut positif terbukti bahwa barang bukti di depan ini jenis ganja,” ungkapnya.
Setelah dipastikan positif ganja, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak pemilik barang. Hasilnya, pada Selasa (13/10), Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap DK selaku penerima dan pemilik paket.
Saat ini tersangka masih diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif untuk proses pemberkasan. AKBP Panji menyebut berkas perkara sudah masuk tahap penyidikan dan jika dinyatakan lengkap akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli seharga Rp 25 juta melalui media sosial dari seseorang yang berada di luar Pulau Jawa.
“Dari keterangan pelaku, bahwa barang itu adalah miliknya yang dibeli sejumlah 25 juta, melalui media sosial, di luar Jawa yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO untuk pengembangan,” terang Panji.
Orang yang menjual ganja tersebut kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran untuk pengembangan jaringan.
Kepada polisi, DK juga mengaku bahwa 5 kilogram ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Batu. Saat ditanya apakah DK merupakan residivis atau bagian dari jaringan, Kapolres menegaskan masih didalami.
“Dari keterangan pelaku, bahwa barang tersebut dari luar Jawa, dan rencana akan diedarkan di Kota Batu. Disoal apakah pelaku merupakan residivis, dikatakannya jika saat ini masih kita dalami, dan ini pelaku tunggal,” imbuhnya.
Pihak kepolisian juga masih mendalami isi handphone milik tersangka yang saat ini sedang diperiksa di laboratorium forensik untuk mengetahui apakah ada jaringan lain di balik peredaran ini.
“Jadi kita dalami lagi apakah ada jaringan dibalik ini semua,” tegas Panji.
Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat. Adapun pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“dengan ancaman pidananya hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga,” papar Kapolres.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Batu dalam memerangi narkoba tanpa kompromi.
Menurutnya, dengan ungkap kasus ini menunjukkan bahwa Polres Batu terus berupaya mewujudkan program prioritas Kapolri yaituberperang melawan narkoba.
“Tidak ada ruang bagi pelaku pengguna narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Batu. Kita menjaga Polres Batu dari ancaman narkoba, bersama kita lindungi Polres Batu agar aman kondusif,” pungkas AKBP Panji Gedhe Prabawa.
Penulis: M. Sholeh
Edotor: Imam A Hanifah


















