Lamongan, Swa News — Hingga Senin (2/6), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan belum merilis hasil pembahasan terkait polemik pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran.
Pertemuan antara Plt. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Camat Paciran, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan pembatalan susunan pengurus KDMP yang diajukan oleh Saiful Hadi dan sejumlah Ketua RT setempat.
Dalam surat tersebut, para pengusul menyoroti dugaan intervensi dan pelanggaran hukum dalam proses pembentukan pengurus koperasi, yang disebut-sebut melibatkan Kepala Desa Kandang Semangkon, Agus Mulyono. Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketika dikonfirmasi soal hasil rapat, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Etik Sulistyani, S.Sos., M.Si., mengaku belum bisa memberikan keterangan resmi. Ia menyatakan perlu melapor terlebih dahulu kepada Bupati Lamongan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Mohon maaf, saya harus laporan dulu kepada Bapak Bupati selaku atasan saya, sekaligus mohon petunjuk beliau,” ujar Etik kepada Swa News.
Sikap diam Etik usai pertemuan tersebut memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Beberapa warga menilai ada tekanan atau pertimbangan politik yang membuat keputusan menjadi berlarut-larut.
“Saya menduga Bu Kadis sudah tahu persoalan dugaan pelanggaran oleh Pak Kades Agus Mulyono, tapi rupanya ada aroma politik. Mungkin beliau butuh dukungan politik dari Pak Bupati untuk mengambil keputusan,” ujar tokoh masyarakat, Lesno Witono.
Senada dengan itu, David, warga lainnya, mempertanyakan alasan penundaan pengumuman hasil pertemuan jika memang tidak ada muatan politik.
“Kalau tidak ada kalkulasi politik dan murni soal pelanggaran undang-undang, seharusnya Bu Kadis sudah mengambil sikap dan menyampaikannya ke publik,” tegasnya.
Meski demikian, sejumlah pihak masih berharap Bupati Lamongan, Yuhronnur Efendi, dapat bersikap objektif dan menegakkan aturan sesuai koridor hukum.
Sementara itu, Ketua Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Jawa Timur, Agus Muttaqin, telah membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait persoalan tersebut.
“Benar, kami sudah menerima laporan dari warga. Kami akan segera melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” kata Agus saat dikonfirmasi Swa News, Selasa (3/6).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian mengenai langkah selanjutnya dari Pemkab Lamongan, termasuk keputusan resmi dari Bupati maupun tindak lanjut konkret dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Warga menegaskan bahwa persoalan ini harus dilihat sebagai masalah yuridis, bukan politis.(DW)
Pingback: DPR Buka Pintu Untuk Pemakzulan Gibran, Tapi Enggan Melangkah Lebih Jauh? Swa News