Ombudsman Naikkan Status Pengaduan, Kades Kandangsemangkon Terancam Diperiksa Terkait Koperasi Merah Putih

Lamongan, Swa News – Sengketa pendirian Koperasi Desa Merah Putih Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, memasuki babak baru. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Timur resmi menaikkan status laporan warga menjadi tahap pemeriksaan.

Ombudsman Naikkan Status Pengaduan, Kades Kandangsemangkon Terancam Diperiksa Terkait Koperasi Merah Putih

Ketua Ombudsman Perwakilan Jatim, Agus Muttaqin, menyatakan bahwa pengaduan dari Saiful Hadi telah diterima dan kini tengah diproses lebih lanjut.

“Pengaduan sedang kami tangani. Dari hasil rapat pleno, disepakati untuk naik ke tahap pemeriksaan. Kami juga sedang mengagendakan klarifikasi kepada pihak terlapor, yaitu kepala desa,” ujar Agus kepada Swa News, Kamis (17/7).

Terkait jadwal pemeriksaan terhadap Kades Kandangsemangkon, Agus Mulyono, Agus Muttaqin menegaskan hal tersebut akan dilakukan secepatnya.

“Secepatnya, kami sedang menyusun daftar pertanyaan untuk klarifikasi,” ujarnya.

Baca juga: Khofifah 8 Jam Diperiksa di Mapolda Jatim, PKB Minta Penjelasan KPK? 

Pengaduan

Pihak pelapor, Saiful Hadi, menyambut baik perkembangan tersebut. Ia menilai pembentukan koperasi desa itu sarat dengan kejanggalan dan bertentangan dengan sejumlah regulasi.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan pleno Ombudsman. Ini langkah awal yang penting,” kata Saiful.

“Kami menilai proses pendirian Koperasi Merah Putih ini melanggar Undang-Undang Perkoperasian, Undang-Undang Desa, serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025,” imbuhnya.

Dukungan terhadap pelaporan ini juga datang dari warga lain seperti Lekso Witono, Ahlul Haly, dan Ainur Rofiq. Mereka dikenal vokal dalam menyoroti dugaan maladministrasi dan intervensi dalam proses pendirian koperasi oleh Kades Agus Mulyono.

“Saya akan terus mengawal kasus ini agar sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan regulasi terkait lainnya. Jangan sampai koperasi hanya jadi alat kelompok tertentu,” tegas Lekso.

Ahlul Haly menambahkan, “Kami ingin memastikan tidak ada penyimpangan dalam pembentukan koperasi yang seharusnya membawa manfaat untuk warga, bukan segelintir elit desa.”

Sementara Ainur Rofiq mengungkapkan bahwa pihaknya telah sejak awal memberi masukan agar proses pendirian koperasi mengikuti prosedur hukum yang sah, namun tidak diindahkan.

“Kami akhirnya menempuh jalur konstitusional melalui Ombudsman,” ujarnya.

Tim Swa News juga telah meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lamongan, Etik Sulistiyani, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.

Gawat! Camat Dipanggil Kepala Dinas Koperasi Terkait Kisruh Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kandang Semangkon

Foto Istimewa

Pengaduan

Tak hanya itu, Saiful Hadi juga berencana melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI untuk meminta penangguhan atas SK Pendirian Koperasi Merah Putih Kandangsemangkon yang sudah diterbitkan.

“Kami khawatir SK Nomor AHU-0013860.AH.01.29.Tahun 2025 ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Maka kami mendesak Ditjen AHU untuk menunda sementara sampai proses di Ombudsman selesai,” pungkas Saiful. (MUA)

Leave a reply

Join Us
  • Facebook38.5K
  • X Network32.1K
  • Behance56.2K
  • Instagram18.9K

Stay Informed With the Latest & Most Important News

I consent to receive newsletter via email. For further information, please review our Privacy Policy

Advertisement

Follow
Loading

Signing-in 3 seconds...

Signing-up 3 seconds...