Rabu, Februari 4, 2026
Swa News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    • Nasional
    • Viral
    • Internasional
    • Peristiwa
      • Bencana
      • Kriminal
      • Trending
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • EKONOMI
    • Bisnis
    • UMKM
  • Seni Budaya
  • Sains
    • Gadget
    • Teknologi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Gaya hidup
  • Entertainment
  • TRAVELING
    • Wisata
    • Kuliner
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
  • News
    • Nasional
    • Viral
    • Internasional
    • Peristiwa
      • Bencana
      • Kriminal
      • Trending
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • EKONOMI
    • Bisnis
    • UMKM
  • Seni Budaya
  • Sains
    • Gadget
    • Teknologi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Gaya hidup
  • Entertainment
  • TRAVELING
    • Wisata
    • Kuliner
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini
No Result
View All Result
Swa News
No Result
View All Result
Home News

MK Hapus Presidential Threshold 20 persen, Dinamika Baru di Dunia Politik

redaksi swanews by redaksi swanews
02/01/2025
in News, Nasional, Politik, Trending
2
MK Hapus Presidential Threshold 20 persen, Dinamika Baru di Dunia Politik
0
SHARES
100
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Jakarta, Swa News– Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil langkah besar dengan membatalkan ketentuan presidential threshold 20 persen.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (2/1/2025) di Jakarta. Langkah ini dinilai sebagai era baru bagi demokrasi Indonesia, terutama dalam konteks pemilihan presiden.

READ ALSO

Publik Lamongan Geram KPK Masih Bungkam Soal Nama Tersangka Korupsi Gedung Pemkab

Hari Ini KPK Periksa Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Apa Langsung Ditahan?

Aturan ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu selama ini menuai kritik tajam. Banyak pihak menilai, ketentuan ini membatasi kompetisi dan mempersempit peluang bagi tokoh-tokoh potensial di luar partai besar.

Penggugat Presidential Threshold 20%
Gambar: antara

Presidential threshold 20 persen bukan topik baru. Sejak diterapkan, aturan ini sudah digugat puluhan kali ke MK. Namun, baru pada gugatan ke-36 di tahun 2023, Mahkamah akhirnya memutuskan untuk menghapus ambang batas tersebut.

Dalam pembacaan putusan, Suhartoyo menegaskan bahwa aturan ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam demokrasi. “Demokrasi bukan sekadar kompetisi antarpartai besar, tetapi ruang bagi setiap pihak untuk bersaing secara setara,” katanya.

Baca juga:

Namanya Masuk Tokoh Kejahatan Terorganisir dan Korupsi Dunia, Jokowi Nantang Pembuktian!

Langkah ini disambut hangat oleh banyak pihak. “Selama ini aturan threshold lebih banyak memunculkan kandidat kompromi daripada calon terbaik. Dengan dihapusnya ketentuan ini, saya optimistis akan muncul lebih banyak alternatif pemimpin,” ujar Refly Harun, pakar hukum tata negara.

Pro dan Kontra di Kalangan Politisi

Keputusan ini tentu menuai berbagai respons. Di satu sisi, partai kecil dan kelompok independen menganggap penghapusan ambang batas sebagai langkah maju. Namun, di sisi lain, partai-partai besar tampak cemas dengan dinamika baru yang akan muncul.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, mengaku terkejut dengan keputusan ini. “Hasil ini di luar dugaan. Konstelasi politik akan berubah drastis, dan kami harus segera menyesuaikan strategi,” katanya.

Baca juga:

Pernyataan Sri Mulyani, PPN TIDAK NAIK di 2025?

Tidak hanya di kalangan partai, perdebatan juga terjadi di internal MK. Hakim Anwar Usman dan Daniel Yusmic memberikan dissenting opinion. Mereka menilai threshold diperlukan untuk menjaga stabilitas politik dan menghindari terlalu banyak calon dalam pemilu.

Namun, mayoritas hakim MK menegaskan bahwa stabilitas bukan alasan untuk membatasi hak konstitusional warga negara. Demokrasi, menurut mereka, harus memberi ruang bagi semua pihak untuk ikut serta dalam proses pencalonan.

Presidential threshold 20%

Keputusan ini diperkirakan akan membawa perubahan besar dalam proses pemilu, khususnya Pemilu 2029. Tanpa threshold, jumlah kandidat yang maju diprediksi akan bertambah.

Meski demikian, konsekuensinya, proses pemilu bisa menjadi lebih kompleks jika tidak ada calon yang meraih suara mayoritas pada putaran pertama.

Di sisi lain, penghapusan presidential threshold  20 persen diharapkan mendorong partai politik untuk lebih kompetitif dalam menawarkan program kerja. Dengan banyaknya calon, masyarakat memiliki peluang untuk memilih pemimpin yang benar-benar sesuai dengan visi dan misi mereka.

Namun, tantangan implementasi tidak kecil. Pemerintah dan DPR harus segera merevisi aturan pemilu agar sesuai dengan putusan ini. Selain itu, fragmentasi politik yang berpotensi muncul juga menjadi perhatian utama.

Presidential threshold 20 persen
Gambar: liputan 6

Era Baru Demokrasi Indonesia

Penghapusan presidential threshold 20 persen oleh MK merupakan langkah penting menuju demokrasi yang lebih sehat. Dengan memberikan peluang yang sama bagi semua pihak, keputusan ini diharapkan mampu menciptakan kompetisi yang lebih adil dalam proses pencalonan presiden.

Namun, perubahan ini juga menuntut persiapan yang matang dari semua pihak, baik pemerintah, partai politik, maupun masyarakat. Dengan implementasi yang tepat, keputusan ini bisa menjadi awal dari era baru dalam demokrasi Indonesia.(Mmu)

Tags: Mahkamah KonstitusiPresidential threshold 20 persen

Related Posts

Publik Lamongan Geram KPK Masih Bungkam Soal Nama Tersangka Korupsi Gedung Pemkab
Trending

Publik Lamongan Geram KPK Masih Bungkam Soal Nama Tersangka Korupsi Gedung Pemkab

02/02/2026
Hari Ini KPK Periksa Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Apa Langsung Ditahan?
Kriminal

Hari Ini KPK Periksa Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Apa Langsung Ditahan?

30/01/2026
Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kriminal

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan 2017–2019, KPK Tetapkan 4 Tersangka Siapa Saja?

30/01/2026
Cahyanto Hendri Wahyudi Dipercaya Menjabat Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi
Politik

Cahyanto Hendri Wahyudi Dipercaya Menjabat Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi

23/01/2026
Mahfud MD bongkar kesalahan Yaqut
News

Mahfud MD Bongkar Kesalahan Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

21/01/2026
Yai MIM Akhirnya Ditahan Polresta
Viral

Yai MIM Akhirnya Ditahan Polresta Malang, Disangkakan Tindak Pornografi dan Meresahkan Warga

20/01/2026
Next Post
Acara Tahun Baru 2025 Eks Gubernur Jakarta, Jokowi Terkucil?

Acara Tahun Baru 2025 Eks Gubernur Jakarta, Jokowi Terkucil?

Comments 2

  1. Ping-balik: Acara Tahun Baru 2025 Eks Gubernur Jakarta, Jokowi Terkucil? - SWA NEWS
  2. Ping-balik: MK Membatalkan Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Berhak Nyalonkan Presiden! - SWA NEWS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI

Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kemenag RI Dituntut Mundur

01/02/2026
Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

Kontroversi Zainal Habib: Menag Tegas Tolak Pelecehan, Rektor UIN Malang Tetap Angkat Plt WR AUPK, Tuai Kritik Dosen Hingga Mahasiswa

14/11/2025
Menjelang Pemilihan Rektor UIN Maliki Malang, Suhu Politik Mulai Memanas, Agus Maimun Deklarasi, FITK Pecah?

Menjelang Pemilihan Rektor UIN Maliki Malang, Suhu Politik Mulai Memanas, Agus Maimun Deklarasi, FITK Pecah?

13/02/2025
Cahyanto Hendri Wahyudi Dipercaya Menjabat Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi

Cahyanto Hendri Wahyudi Dipercaya Menjabat Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi

23/01/2026
Dangdutan Isra Mi’raj di Banyuwangi

MUI Akan Membawa Dangdutan Isra Mi’raj di Banyuwangi ke Jalur Hukum? 

19/01/2026

EDITOR'S PICK

Tragedi Bus Pariwisata di Kota Batu: Rem Blong Sebabkan 4 Orang Meninggal di Tempat

Tragedi Bus Pariwisata di Kota Batu: Rem Blong Sebabkan 4 Orang Meninggal di Tempat

08/01/2025
Polemik Gelar “Gus” Miftah: Inayah Wahid: Jalur Numpang Terkenal

Polemik Gelar “Gus” Miftah: Inayah Wahid: Jalur Numpang Terkenal

08/12/2024
Pernikahan Sensasional Ala Kampung Lamongan, KUA: Mahar Hampir Senilai 1 Miliar

Pernikahan Sensasional Ala Kampung Lamongan, KUA: Mahar Hampir Senilai 1 Miliar

22/03/2025
Babak Baru Skripsi dan Ijazah Palsu Jokowi? Ini Klarifikasi UGM 

Babak Baru Skripsi dan Ijazah Palsu Jokowi? Ini Klarifikasi UGM 

22/03/2025
Swa News Indonesia

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Cepat | Mencerahkan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Karier
  • Kontak & Alamat

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Viral
    • Internasional
    • Peristiwa
      • Bencana
      • Kriminal
      • Trending
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Bola
  • EKONOMI
    • Bisnis
    • UMKM
  • Seni Budaya
  • Sains
    • Gadget
    • Teknologi
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Gaya hidup
  • Entertainment
  • TRAVELING
    • Wisata
    • Kuliner
  • Kolom
    • Sastra
    • Opini

© 2026 Swa News Indonesia - Cepat | Mencerahkan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In