Jakarta, Swa News– Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan tersebut merupakan upaya pendalaman dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024, Jumat (30/1).

Kali ini, pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi lainnya guna melengkapi penghitungan kerugian keuangan negara yang saat ini dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada pemeriksaan sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Kamis (29/1). Selain itu, pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, juga dimintai keterangan pada Senin (26/1). KPK turut memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, pada Jumat (23/1).
Baca juga: Terbaru! BPK Bongkar Kuota Haji “Siluman”, Akankah Yaqut Diperiksa untuk Menjadi Tersangka?
Selain itu, KPK juga telah memanggil dan memeriksa pihak lain, termasuk Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin, serta Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis.
KPK Periksa Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Namun demikian, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap keduanya karena proses penyidikan masih berlangsung.
Banyak publik yang mempertanyakan, apakah pemeriksaan Yaqut kali ini akan langsung disertai penahanan. Dapat dipastikan, pemeriksaan Yaqut kali ini tidak akan disertai penahanan. Pasalnya, sesuai dengan surat KPK yang beredar saat ini, pemeriksaan tersebut menyangkut posisinya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. (AR)
















